Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Simak Kuota SPMB SMA/SMK 2025 di Tulungagung untuk Jalur Mutasi Orang Tua Wali dan Anak Guru

Sandy Sri Yuwana • Jumat, 30 Mei 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi sejumlah siswa sedang mengerjakan soal ujian dengan tertib.
Ilustrasi sejumlah siswa sedang mengerjakan soal ujian dengan tertib.

 

TULUNGAGUNG- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur membuka jalur mutasi orang tua/wali dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK tahun ajaran 2025/2026 di Tulungagung.

Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/wali, maupun bagi anak dari guru atau tenaga kependidikan yang ingin sekolah di Tulungagung.

Jalur mutasi ini terbagi menjadi dua kategori, yakni mutasi tugas orang tua/wali dan jalur anak guru atau tenaga kependidikan ke Tulungagung.

Kuota yang disiapkan maksimal 5 persen dari total daya tampung sekolah, dengan rincian 3 persen untuk mutasi tugas orang tua/wali, dan 2 persen untuk anak guru atau tenaga kependidikan.

Ketua MKKS SMK Negeri Tulungagung, Trisno Wibowo, menyampaikan bahwa jalur ini menjadi salah satu bentuk keberpihakan sistem pendidikan terhadap mobilitas keluarga dan penghargaan terhadap tenaga pendidik.

“Jalur mutasi ini bukan hanya mengakomodasi siswa pindahan karena tugas orang tua, tetapi juga memberikan ruang bagi anak guru agar bisa bersekolah di tempat orang tuanya mengajar. Ini penting untuk stabilitas emosional siswa dan efisiensi logistik keluarga,” ujar Trisno.

Untuk kategori mutasi tugas orang tua/wali, calon peserta didik wajib menunjukkan surat penugasan dari instansi tempat orang tua bekerja, yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, BUMN/BUMD, perusahaan swasta berbadan hukum, atau lembaga resmi lainnya.

Selain itu, harus disertai surat keterangan pindah domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung.

Surat tugas yang dijadikan dasar pendaftaran paling lambat diterbitkan 16 Juni 2024, atau satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Adapun domisili yang dimaksud minimal harus lintas kabupaten/kota dalam Provinsi Jawa Timur atau berasal dari luar provinsi.

Untuk jalur anak guru atau tenaga kependidikan, pendaftar hanya bisa memilih sekolah tempat orang tua bertugas. Syarat utamanya yaitu menyertakan surat tugas aktif dari kepala satuan pendidikan.

Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, seleksi dilakukan berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.

Jika salah satu dari dua jalur mutasi tidak terpenuhi, sisa kuota dapat dialihkan ke jalur lainnya. Jika masih belum terpenuhi, kuota akan disalurkan ke jalur afirmasi atau jalur prestasi hasil lomba.

“Prinsipnya, untuk SPMB SMK di Tulungagung teknis secara garis besar masih sama dengan tahun lalu,” jelas Trisno.

Untuk calon siswa SMA, jalur mutai ini memungkinkan memilih satu sekolah, baik dalam rayon maupun luar rayon yang berbatasan. Sedangkan calon siswa SMK dapat memilih satu konsentrasi keahlian, juga di dalam atau luar rayon. (sri)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#tulungagung #jawa imur #Jalur mutasi #SPMB SMA SMK