Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gubernur Sulawesi Barat Tetapkan Kebijakan Baru: Siswa SMA/SMK Wajib Membaca Minimal 20 Buku sebagai Syarat Kelulusan

Trisnawati Puji Rahayu • Kamis, 17 Juli 2025 | 03:30 WIB
Ilustrasi meletakkan buku di rak
Ilustrasi meletakkan buku di rak

MAMUJU - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), menetapkan kebijakan baru dalam dunia pendidikan.

Yakni seluruh siswa SMA/SMK di wilayah Sulawesi Barat wajib membaca minimal 20 buku sebagai syarat kelulusan.

Langkah Gubernur Sulawesi Barat ini ditempuh untuk meningkatkan budaya literasi yang dinilai masih sangat rendah di provinsi tersebut.

Aturan ini secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur No. 000.4.14.1/174//11/2025 tertanggal 5 Juli 2025, dan telah disampaikan ke kepala daerah serta instansi terkait.

Dua dari 20 buku tersebut wajib berisi kisah tokoh lokal Sulawesi Barat, yaitu Andi Depu dan Baharuddin Lopa, dua sosok yang dikenal sebagai pahlawan dan tokoh penting asal Sulawesi Barat.

“Kita ingin membangun generasi cerdas dan literat untuk mewujudkan Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera,” ujar Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi dalam keterangan resminya.

Tidak hanya berlaku di tingkat SMA/SMK, Gubernur Sulawesi Barat ini juga mendorong para bupati mencanangkan program serupa di tingkat SD dan SMP.

Gubernur Sulawesi Barat ini mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam membentuk kebiasaan membaca sejak dini agar budaya literasi tumbuh secara alami, bukan sekadar kewajiban formal.

Surat edaran tersebut juga menginstruksikan setiap instansi pemerintahan—baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyediakan Pojok Baca atau Perpustakaan Mini di lingkungan kerja.

Sekolah dari jenjang SD hingga SMA pun diminta mengatur kunjungan rutin ke perpustakaan sebagai bagian dari penguatan program literasi.

Sebagai bentuk dukungan infrastruktur, dana BOS (bantuan operasional sekolah) juga dapat digunakan untuk menunjang sarana dan prasarana literasi, termasuk pembelian buku dan pengadaan fasilitas membaca.

Baca Juga: Minat Baca Rendah: Bazar Buku Tak Diminati Masyarakat Trenggalek, Segini Kunjungan Perhari

Kebijakan ini diapresiasi banyak pihak sebagai terobosan yang menyentuh akar persoalan rendahnya minat baca pelajar, serta sebagai upaya strategis membangun karakter dan identitas lokal generasi muda Sulawesi Barat. (*)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#Baharudin Loppa #Suhardi Duka #sulawesi barat #gubernur #bantuan operasional (BOS)