TULUNGAGUNG – Rencana penggabungan sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tulungagung masih sebatas kajian hingga kini.
Plt Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Tulungagung, Wahyu Tejo Aribowo, menyebut langkah merger tidak bisa dilakukan terburu-buru karena menyangkut banyak aspek. Mulai dari ketersediaan guru, penataan aset, hingga aksesibilitas sekolah bagi siswa.
Dia menjelaskan bahwa kini Dispendik Kabupaten Tulungagung melakukan pemetaan menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang kekurangan murid. Tujuannya untuk memastikan kebijakan yang diambil nantinya tidak merugikan peserta didik maupun tenaga pendidik.
“Belum (dimerger). Tapi kita sudah pendataan ini. Kalau memang kemungkinan ke situ ya ada, tapi ini belum mengarah ke sana,” jelas Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).
Sekadar diketahui, Dispendik Kabupaten Tulungagung mencatat sedikitnya 200 SD negeri hanya mendapatkan kurang dari 10 peserta didik baru pada tahun ajaran 2025-2026.
Salah satu kasus paling ekstrem terjadi di SDN 2 Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, yang pada tahun ajaran ini tidak menerima satu pun siswa baru. Sementara SDN 2 Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, hanya mendapat dua siswa.
Menurut Wahyu, proses merger sekolah tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Banyak aspek yang harus dianalisis terlebih dahulu. Mulai dari ketersediaan guru, penataan aset, hingga jangkauan dan aksesibilitas sekolah bagi peserta didik.
“Untuk merger itu kan perlu proses-proses. Terutama untuk penataan, penataan terkait pendidiknya, terkait asetnya nanti, nanti jangkauannya gimana, kan perlu analisis-analisis seperti itu,” terangnya.
Namun, meski kekurangan murid, proses pembelajaran tetap berjalan seperti biasa. Bahkan, sekolah dengan dua siswa dalam satu kelas masih bisa menjalankan kegiatan belajar mengajar sesuai ketentuan.
Wahyu menegaskan bahwa ketentuan teknis dari Kementerian Pendidikan masih memungkinkan sekolah seperti ini untuk menerima dana tunjangan profesi guru (TPG).
Baca Juga: Manfaat Puasa Senin Kamis untuk Kesehatan dan Kehidupan Spiritual
“Kalau satu sekolah itu cuma dua siswa ya tetap biasa (belajarnya). Kalau sesuai dengan peraturan kementerian, minimal dua murid dalam satu kelas itu masih bisa dapat TPG,” imbuhnya.
Sementara itu, pemkab juga sedang mengevaluasi persebaran sekolah, terutama di daerah yang kini mulai kehilangan penduduk usia sekolah akibat pertumbuhan penduduk yang stagnan hingga urbanisasi.
Dispendik berencana menyusun kajian komprehensif untuk merespons penurunan jumlah peserta didik ini secara berkelanjutan. (sri/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah