Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Ada Aturan Khusus, Begini Mekanisme Insentif Rp100 Ribu per Hari untuk Guru Honorer yang Jadi PIC MBG

Shofia Indana Zulfa • Jumat, 3 Oktober 2025 | 18:40 WIB

Ilustrasi siswa menerima menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Guru honorer ditunjuk sebagai PIC distribusi dengan insentif Rp100 ribu per hari. (foto: antarafoto.com)
Ilustrasi siswa menerima menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Guru honorer ditunjuk sebagai PIC distribusi dengan insentif Rp100 ribu per hari. (foto: antarafoto.com)

RADAR TULUNGAGUNG - Tahun 2025 membawa angin segar yang sangat dinantikan, khususnya bagi para guru honorer di sekolah-sekolah yang menjadi penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pemerintah, melalui Badan Gizi Nasional (BGN), secara resmi telah menetapkan pemberian insentif sebesar Rp100 ribu per hari.

Namun, penting untuk dicatat bahwa terdapat banyak kesalahpahaman atau salah kaprah di masyarakat, karena ternyata tidak semua guru honorer bisa mendapatkan insentif harian sebesar Rp100 ribu tersebut.

Insentif ini secara spesifik diberikan kepada guru yang ditunjuk sebagai PIC (Person In Charge) atau penanggung jawab utama distribusi program MBG di lingkungan sekolah.

Kebijakan pemberian insentif ini dipandang sebagai angin segar di tengah keresahan yang selama ini dirasakan oleh para guru honorer yang sering mengeluhkan rendahnya honor tetap yang mereka terima.

Baca Juga: Rp178,7 Triliun untuk Guru dan Dosen, Komitmen Presiden Prabowo yang Patut Dikawal

Badan Gizi Nasional (BGN) berharap melalui kebijakan ini, motivasi para guru akan semakin meningkat, dan peran strategis mereka dalam memastikan kelancaran distribusi MBG di sekolah dapat berjalan secara optimal.

Insentif Rp100 ribu per hari ini berfungsi sebagai kompensasi atas tambahan tanggung jawab yang diemban oleh guru yang ditugaskan sebagai PIC program.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya bertujuan memperkuat program gizi nasional, salah satu prioritas nasional 2025 yang menargetkan jutaan siswa untuk mengatasi stunting dan meningkatkan kualitas gizi.

Tetapi juga memberikan ruang untuk peningkatan kesejahteraan tambahan bagi tenaga pendidik.

Penentuan siapa yang berhak menerima insentif ini sudah diatur jelas dalam Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 5 Tahun 2025.

Surat Edaran tersebut mewajibkan setiap sekolah yang menerima manfaat program MBG untuk menunjuk 1 (satu) hingga 3 (tiga) orang guru sebagai penanggung jawab distribusi makanan.

Yang menjadi kabar baik adalah bahwa penunjukan guru sebagai PIC ini wajib mengutamakan guru bantu atau honorer.

Selain itu, pelaksanaan penugasan ini harus menggunakan sistem rotasi harian, yang diatur oleh kepala sekolah, agar pemberian insentif dan tanggung jawab dapat dilaksanakan secara lebih merata.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, mengonfirmasi aturan insentif ini dan menjelaskan bahwa dana insentif sebesar Rp100 ribu per hari penugasan tersebut akan dicairkan kepada guru PIC setiap 10 hari sekali.

Nanik S Deyang mengatakan bahwa mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.

Insentif ini dibebankan pada biaya operasional yang berada di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait.

BGN menilai bahwa peran guru dalam program MBG adalah peran yang sangat vital.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pastikan MBG Jalan Terus, Semua Dapur Dilengkapi Sterilisasi & Test Kit Sebelum Makan Dikirim

Guru tidak hanya berfungsi sebagai pendamping utama siswa, tetapi juga berperan strategis dalam menanamkan pemahaman tentang pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih di lingkungan sekolah.

Dalam surat edaran BGN, latar belakang dibuatnya aturan ini karena guru dinilai memiliki peran penting dalam memastikan program berjalan sesuai tujuan.

Pemberian insentif harian ini ditekankan bukan sekadar bentuk kompensasi finansial.

Menurut Nanik S Deyang, ini adalah bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program nasional tersebut.

Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025 ini ditujukan untuk seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang telah beroperasi di Indonesia, berfungsi sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program MBG.

Dasar hukum yang digunakan untuk surat edaran ini mencakup Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Mekanismen Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah, dan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Gizi Nasional.

Mengenai detail pelaksanaan insentif, Surat Edaran BGN Nomor 5 Tahun 2025 memuat enam poin utama:

1. Setiap sekolah penerima manfaat MBG wajib menunjuk 1 hingga 3 orang guru sebagai penanggung jawab (PIC) dalam distribusi MBG di sekolah, melalui arahan kepala sekolah.

2. Penugasan guru PIC harus mengutamakan guru bantu atau honorer, dilaksanakan dengan sistem rotasi per hari, dan diatur oleh kepala sekolah.

3. Guru PIC akan diberikan insentif sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sesuai jumlah dari jadwal yang telah ditentukan.

4. Dana insentif tersebut dibebankan pada biaya operasional SPPG sekolah terkait.

5. Insentif akan diberikan kepada guru PIC setiap 10 hari oleh SPPG terkait.

6. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nanik S Deyang juga meminta kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk.

Baca Juga: Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri di Kediaman Pribadi Jalan Kertanegara, Masalah MBG Jadi Salah Satu Pembahasan

Meskipun program MBG adalah inisiatif penting dari pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pemberian makanan bergizi untuk 82,9 juta anak sekolah dan ibu hamil setiap hari, program ini juga sempat menjadi sorotan publik karena adanya kasus keracunan di beberapa daerah.

BGN mencatat bahwa sejak Januari hingga 25 September 2025, sebanyak 5.914 penerima manfaat dilaporkan terdampak keracunan.

Namun, Nanik S Deyang menjelaskan bahwa 80 persen dari kejadian keracunan tersebut disebabkan karena SOP yang tidak dipatuhi, baik oleh mitra maupun oleh tim internal BGN sendiri.

Hal ini semakin menegaskan betapa krusialnya peran guru PIC dalam memastikan standar kebersihan dan keamanan distribusi makanan bergizi di sekolah.

Dengan adanya kebijakan insentif ini, diharapkan para guru khususnya yang berasal dari kategori honorer yang menjadi prioritas penunjukan dapat melaksanakan tanggung jawab tambahan ini dengan semangat dan dedikasi penuh.

Demi mendukung keberhasilan program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan tumbuh kembang anak sekolah. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#insentif guru #kebijakan publik #MBG #guru honorer #Makan Bergizi Gratis