RADAR TULUNGAGUNG - Kabar gembira datang bagi ribuan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) dan guru non-ASN, termasuk di wilayah Tulungagung.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memastikan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan keempat tahun 2025, yang meliputi periode Oktober hingga Desember.
Kepastian ini diumumkan bahwa penyaluran tunjangan guru triwulan terakhir tahun 2025 akan dimulai pada November 2025 bagi guru ASND dan non-ASN secara serentak.
Langkah penyaluran ini, yang dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru, diharapkan dapat menjamin proses yang lebih cepat dan tepat sasaran.
Informasi mengenai kepastian waktu penyaluran tunjangan guru ini didapatkan dari akun Instagram resmi Kemendikdasmen (@kemendikdasmen) yang diunggah pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Dalam unggahan tersebut, Kemendikdasmen secara eksplisit mencantumkan: "Triwulan ke-4 November ASND dan Non-ASN".
Pengumuman ini merespons kebutuhan mendesak para pendidik akan kepastian finansial dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Dengan peningkatan kesejahteraan ini, harapannya adalah guru dapat semakin bersemangat dalam memberikan pembelajaran yang bermutu bagi seluruh anak Indonesia.
Penting untuk dicatat bahwa saat ini, proses penyaluran tunjangan guru untuk triwulan ketiga (Juli-September) masih berlangsung di bulan Oktober 2025, dikhususkan untuk guru non-ASN.
Sementara itu, guru ASN daerah telah lebih dahulu menerima TPG triwulan ketiga mereka pada September 2025. TPG sendiri didistribusikan per triwulan atau setiap tiga bulan.
Detail Besaran dan Data Penerima TPG
Pemerintah telah menetapkan besaran TPG berdasarkan status kepegawaian guru:
1. Guru ASN Daerah diberikan TPG senilai 1 kali gaji pokok yang dihitung selama 12 bulan.
2. Guru Non-ASN menerima TPG senilai Rp 2 juta yang juga dikalikan selama 12 bulan.
3. Terdapat perlakuan khusus bagi Guru yang sudah Inpassing; mereka mendapatkan TPG yang setara dengan gaji pokok yang tertera pada hasil verbal Inpassingnya, dikalikan 12 bulan.
Data penerimaan pada Semester I tahun 2025 mencatat bahwa secara keseluruhan, sebanyak 1.853.487 guru telah menerima TPG.
Angka ini terdiri dari 1.460.952 guru ASN (yang meliputi 929.332 guru PNS dan 531.620 guru PPPK) serta 392.535 guru non-ASN yang telah menerima tunjangan tersebut.
Mengapa TPG Kadang Terlambat Cair?
Meskipun sudah ada kepastian jadwal untuk triwulan keempat pada November 2025, sejumlah guru ASND dan non-ASN masih melaporkan belum menerima TPG triwulan ketiga yang seharusnya cair September-Oktober.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI menjelaskan bahwa kendala pencairan TPG seringkali berkaitan dengan tahap-tahap penyaluran yang harus dilalui secara bertahap dan memerlukan verifikasi mendalam.
DJPK Kemenkeu menyarankan para guru untuk memeriksa status pengajuan mereka karena terdapat lima tahap utama yang harus dilalui dalam proses penyaluran.
Lima tahapan ini melibatkan kolaborasi antara guru, dinas pendidikan daerah, Kemendikdasmen, dan Kementerian Keuangan.
1. Guru Wajib Cek dan Perbarui Data di Dapodik
Tahap pertama berada di tangan guru ASN Daerah, yang harus memastikan bahwa mereka telah melakukan input atau update data setiap ada perubahan kondisi data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Contoh data yang harus diperbarui meliputi satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan kerja, dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Verifikasi Data Guru oleh Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen
Setelah data diperbarui oleh guru, dinas pendidikan bersama Kemendikdasmen memiliki tugas untuk memverifikasi dan memastikan bahwa data guru yang ada di Dapodik adalah akurat dan logis.
3. Validasi Data dan Penerbitan SKTP oleh Puslapdik
Selanjutnya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen melakukan validasi data guru sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam petunjuk teknis yang berlaku.
Hasil validasi ini harus mendapatkan persetujuan dari dinas pendidikan. Setelah itu, Kemendikdasmen menetapkan penerima TPG guru ASND dan menerbitkan surat rekomendasi ke DJPK mengenai jenis dana dan jumlah guru ASND per daerah.
Data guru penerima (data supplier) dan data detail pembayaran (sesuai Surat Keputusan Tunjangan Profesi/SKTP) wajib diunggah ke Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Kemenkeu.
4. Verifikasi Nilai Penyaluran oleh DJPK
DJPK Kemenkeu kemudian bertugas memverifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan surat rekomendasi yang diterima dari Kemendikdasmen.
5. Penerbitan SPP-SP2D dan Penyaluran Langsung oleh KPPN
Sebagai tahap terakhir, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui 172 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah akan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah SP2D terbit, dana TPG akan disalurkan secara langsung ke rekening masing-masing guru.
Memahami lima tahapan ini sangat penting bagi guru di Tulungagung untuk mengetahui di mana posisi data mereka jika terjadi keterlambatan pencairan triwulan sebelumnya.
Dengan jadwal yang sudah jelas pada November 2025 untuk TPG triwulan 4, para guru kini memiliki kepastian yang kuat. ****
Editor : Dharaka R. Perdana