Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Siapkan Diri, Kemendikdasmen Resmi Membuka Seleksi PPG Calon Guru Tahun 2025, Ini Syaratnya

Dharaka R. Perdana • Jumat, 17 Oktober 2025 | 21:23 WIB

pls-tiga-hari-kbm-tetap-jalan
pls-tiga-hari-kbm-tetap-jalan

RADAR TULUNGAGUNG - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menyelenggarakan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025.

Program ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk menyiapkan calon guru profesional yang kompeten, memiliki integritas dan keteladanan, serta mampu menjawab tantangan kompetensi guru abad 21 di Indonesia.

Output  program ini adalah calon guru yang bersertifikat pendidik, dimana sertifikat pendidik merupakan salah satu syarat untuk mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan guru.

Dibanding sebelumnya PPG calon guru 2025, ada dua bidang studi yang bisa diikuti sebagai berikut:

Baca Juga: Tunjangan Guru Sertifikasi Triwulan 4 Cair November 2025, ASN Daerah dan Non-ASN Mendapat Kepastian

Bidang Studi Umum:

1. Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
2. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
3. Bimbingan dan Konseling
4. Informatika
5. Pendidikan Pancasila
6. Bahasa Indonesia
7. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
8. Seni Budaya
9. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
10. Matematika
11. Pendidikan Luar Biasa
12. Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD)

Baca Juga: Soroti Keracunan MBG, Guru Besar UGM Profesor Agus Sartono usul Program Makan Bergizi Dikelola Kantin Sekolah dan Pemda

Bidang Studi Kejuruan:

1. Teknik Otomotif
2. Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
3. Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis
4. Kuliner
5. Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
6. Teknik Elektronika
7. Teknik Ketenagalistrikan
8. Teknik Mesin
9. Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam
10. Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian
11. Broadcasting dan Perfilman
12. Desain Komunikasi Visual

Baca Juga: Ada Aturan Khusus, Begini Mekanisme Insentif Rp100 Ribu per Hari untuk Guru Honorer yang Jadi PIC MBG

Agar bisa mendaftar sebagai peserta PPG bagi Calon Guru Tahun 2025,  pendaftar harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

Baca Juga: Susun Modul Ajar dan Bank Soal Berbasis Gamifikasi, UBhi Tulungagung Dampingi Komunitas Guru Penggerak Kalidawir

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

9. Menandatangani pakta integritas; dan

10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Baca Juga: Kontroversi Donasi Guru Se-Bali Hingga Rp 1,25 Juta Pascabencana Banjir Bali, Gubernur Koster Klaim Sukarela, Nominal Tetap Dipatok

Agar bisa mengikuti pendidikan profesi hingga tuntas, calon mahasiswa pun harus melalui tiga tahapan seleksi, yaitu:

1. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi untuk menyeleksi kesesuaian data pendaftar dengan persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

2. Tes Subtantif

Tes substantif untuk menyeleksi kompetensi bidang studi serta Literasi dan Numerasi para pendaftar, meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk.

Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).

3. Wawancara

Tes wawancara untuk menggali kompetensi profesional dan personal calon mahasiswa, yang dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform virtual meeting.

Tahapan seleksi bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Kementerian Agama Mencatat Ada Kenaikan Luar Biasa Guru Madrasah Mengikuti PPG, Ini Rinciannya

Biaya pendaftaran seleksi tahap I dan II sebesar Rp 200 ribu ditanggung calon mahasiswa.

Masa perkuliahan PPG bagi Calon Guru dilaksanakan selama 2 (dua) semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara PPG.

Biaya pendidikan untuk setiap semester sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai Peserta PPG bagi Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026 akan memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp 17 juta untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun akademik. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#pendidikan profesi guru #PPG #Calon Guru #Kemendikdasmen