Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tes Kemampuan Akademik Tidak Tentukan Kelulusan, Kasubdit Kurikulum Kemenag: Jadi Pertimbangan Seleksi ke Jenjang Berikutnya

Dharaka R. Perdana • Minggu, 2 November 2025 | 04:58 WIB

Siswa MAN 1 Brebes sedang mengerjakan soal berbasis CBT. (KEMENAG)
Siswa MAN 1 Brebes sedang mengerjakan soal berbasis CBT. (KEMENAG)

RADAR TULUNGAGUNG — Tes Kemampuan Akademik (TKA) kini menjadi bagian penting dalam sistem evaluasi pendidikan nasional.

Namun demikian, hasil TKA tidak menentukan kelulusan siswa, melainkan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya serta penyetaraan antar jalur pendidikan.

Hal itu diungkapkan Kasubdit Kurikulum pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama, Abdul Basit.

Baca Juga: 9.636 Lembaga Pendidikan Islam di Lingkup Kemenag Bersiap Menggelar Tes Kemampuan Akademik 2025, Ini Jadwal Pelaksanaannya

Dia menjelaskan bahwa TKA berfungsi untuk mengukur capaian akademik siswa pada sejumlah mata pelajaran tertentu. Tes ini melengkapi sistem penilaian yang sudah diterapkan oleh satuan pendidikan.

“Hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan. Kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan,” tegas Abdul Basit.

“Hasil TKA menjadi salah satu bahan pertimbangan seleksi jenjang pendidikan selanjutnya dan penyetaraan antar jalur pendidikan,” sambungnya.

Dasar Hukum TKA: Permendikdasmen No 9 Tahun 2025

Pelaksanaan TKA diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Dalam Pasal 13 regulasi tersebut dijelaskan beberapa ketentuan penting, di antaranya:

Baca Juga: Tes Kemampuan Akademik 2025 Tuai Protes, Ribuan Siswa Ajukan Petisi akibat Sistem Ujian yang Dinilai Tergesa-gesa

1. Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat digunakan sebagai salah satu syarat seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP/MTs jalur prestasi.

2. Hasil TKA SMP/MTs/sederajat menjadi salah satu syarat seleksi PPDB SMA/MA/SMK jalur prestasi.

3. Hasil TKA SMA/MA/SMK/sederajat dapat dipertimbangkan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.

4. Hasil TKA juga digunakan untuk penyetaraan pendidikan nonformal dan informal dengan hasil pendidikan formal.

5. Selain itu, hasil TKA bisa dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya.

Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan hasil TKA sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan sesuai kewenangannya.

TKA Dukung Pemerataan dan Mutu Pendidikan Nasional

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menjadikan TKA sebagai instrumen pendukung peningkatan mutu pendidikan nasional tanpa menggeser peran sekolah atau madrasah dalam menentukan kelulusan siswa.

Dengan demikian, TKA berfungsi sebagai alat pemetaan kemampuan akademik siswa secara nasional, sekaligus memperkuat sistem seleksi berbasis prestasi di setiap jenjang pendidikan. ****

 

Editor : Dharaka R. Perdana
#Tes Kemampuan Akademik #tka #kelulusan siswa