RADAR TULUNGAGUNG – Kabar gembira bagi para pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) telah mengumumkan jadwal pencairan dana bantuan pendidikan tersebut.
Dalam pengumuman resmi di akun Instagram UPT P4OP pada Kamis (6/11/2025), disebutkan bahwa pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk dana bulan September akan dimulai secara bertahap mulai 5 November 2025.
Program ini merupakan bentuk nyata dukungan Pemprov DKI untuk memastikan seluruh siswa, terutama dari keluarga tidak mampu, tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak. Tahun ini, total penerima KJP mencapai 707.513 murid di seluruh Jakarta.
Rincian Jumlah Penerima dan Dana
Disdik DKI Jakarta merinci besaran bantuan berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:
- SD/SDLB/MI: Rp 250 ribu dana personal per bulan + Rp 130 ribu untuk SPP sekolah swasta (338.771 murid).
- SMP/SMPLB/MTs: Rp 300 ribu per bulan + Rp 170 ribu untuk swasta (192.020 murid).
- SMA/SMALB/MA: Rp 420 ribu + Rp 290 ribu tambahan untuk sekolah swasta (61.139 murid).
- SMK: Rp 450 ribu + Rp 240 ribu untuk sekolah swasta (112.891 murid).
- PKBM: Rp 300 ribu per bulan (2.692 murid).
Penerima KJP 2025 hanya boleh menarik Rp 100 ribu secara tunai setiap bulan, sedangkan sisanya digunakan secara nontunai untuk pembelian perlengkapan pendidikan.
Tujuan dan Penggunaan Dana
Dana KJP dirancang untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti buku pelajaran, seragam, sepatu, tas, alat tulis, hingga makanan bergizi.
Selain itu, penerima juga dapat memanfaatkan dana untuk kegiatan edukatif seperti kunjungan ke lokasi wisata pendidikan, di antaranya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Ragunan, Monas, dan berbagai museum di Jakarta.
Harapan Pemerintah
Kepala Disdik DKI Jakarta menegaskan, program ini bukan hanya sekadar bantuan keuangan, tetapi juga upaya memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan.
“Kami ingin memastikan tidak ada anak Jakarta yang putus sekolah karena alasan biaya,” ujarnya.
Dengan pencairan yang dimulai awal November, ribuan siswa diharapkan bisa segera memanfaatkan dana ini secara tepat dan bertanggung jawab.
Dengan dimulainya pencairan KJP Plus Tahap II 2025 ini, diharapkan para siswa dan orang tua penerima dapat menggunakan bantuan pendidikan tersebut secara bijak dan sesuai peruntukan.
Program ini bukan sekadar memberikan keringanan ekonomi, tetapi juga menjadi langkah strategis Pemprov DKI Jakarta dalam membangun generasi muda yang lebih berdaya melalui akses pendidikan yang merata.
Disdik DKI pun terus mengimbau agar setiap rupiah dari dana KJP dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan belajar, sehingga tujuan utama meningkatkan kualitas pendidikan di ibu kota benar-benar tercapai.***