RADAR TULUNGAGUNG - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) kembali digelar oleh Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kemendikdasmen
Tahun 2025, pemerintah menargetkan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Tahap 5 dengan jumlah sasaran sebanyak 37.244 guru dari berbagai daerah di Indonesia.
Program Pendidikan Profesi Guru ini menjadi langkah strategis dalam peningkatan kompetensi guru sekaligus pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik bersertifikat.
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru ini juga menekankan layanan yang profesional dan transparan, sebagai bagian dari komitmen Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK).
Baca Juga: Cara Daftar PPG Calon Guru 2025 di SIMPKB, Lengkap dengan Tahapan Seleksi dan Syarat Dokumen
Pada pelaksanaan tahap ini, Pendidikan Profesi Guru diperuntukkan bagi guru yang telah memenuhi beberapa kriteria.
Seperti terdaftar di Dapodik, belum memiliki sertifikat pendidik, aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, bukan peserta PPG kementerian lain, serta tersedia bidang studi yang sesuai di LPTK penyelenggara.
Informasi pemanggilan peserta akan disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing peserta. Selanjutnya, peserta diwajibkan memastikan validitas NIK melalui SIMPKB atau INFO GTK.
Jika ditemukan masalah, perbaikan dapat dilakukan melalui aplikasi Verval PTK atau dapodik sekolah.
Baca Juga: Siapkan Diri, Kemendikdasmen Resmi Membuka Seleksi PPG Calon Guru Tahun 2025, Ini Syaratnya
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Tahap 5 Tahun 2025 juga mengharuskan peserta melakukan konfirmasi kesediaan dalam SIMPKB, mempelajari buku ajar PPG, mengaktifkan akun belajar.id di Ruang GTK, serta melakukan lapor diri daring ke LPTK sesuai jadwal.
Setelah lapor diri berhasil, pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK wajib diikuti sebagai tahapan menuju Uji Kompetensi PPG (UKPPPG).
Pendaftaran UKPPPG dapat dilakukan melalui laman resmi yang telah disediakan, dan informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG.
Dinas Pendidikan di setiap daerah juga berperan aktif dalam proses pendampingan peserta PPG—mulai dari konfirmasi, lapor diri, pembelajaran mandiri, hingga persiapan dan pelaksanaan UKPPPG.
Data peserta dapat diakses melalui SIMPKB Operator Disdik, dan koordinasi dapat dilakukan bersama BBGTK/BGTK/KGTK tiap provinsi.
Informasi resmi mengenai PPG Tahun 2025 tersedia melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id.
Program ini diharapkan mampu memperkuat kualitas guru dan mempercepat pemenuhan pendidik profesional di seluruh Indonesia. ****
Editor : Dharaka R. Perdana