Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

SNBP 2026 Resmi Tanpa Biaya dan Wajib TKA, Ini Ketentuan Lengkap Peserta, Peran Sekolah, Kuota, hingga Syarat Lolos PTN

Muhammad Rusdian Nuzula • Rabu, 14 Januari 2026 | 16:45 WIB

SNBP 2026 resmi gratis dan wajib TKA. Simak ketentuan peserta, peran sekolah, kuota eligible, dan syarat masuk PTN di sini.
SNBP 2026 resmi gratis dan wajib TKA. Simak ketentuan peserta, peran sekolah, kuota eligible, dan syarat masuk PTN di sini.

RADAR TULUNGAGUNG - Pemerintah kembali menegaskan skema SNBP 2026 sebagai jalur seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri yang sepenuhnya berbasis prestasi.

Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) ini diperuntukkan bagi siswa SMA, SMK, dan MA kelas terakhir pada tahun 2026 yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik unggul.

Dalam pelaksanaannya, SNBP 2026 dipastikan tetap gratis. Seluruh biaya seleksi ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta maupun sekolah tidak dikenai pungutan apa pun.

Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen negara dalam memberikan akses pendidikan tinggi yang adil bagi siswa berprestasi.

Berbeda dengan jalur tes, SNBP 2026 menitikberatkan seleksi pada penelusuran prestasi siswa. Penilaian dilakukan berdasarkan nilai rapor serta prestasi akademik dan nonakademik lain yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi negeri (PTN). Artinya, nilai rapor bukan satu-satunya penentu kelulusan.

Baca Juga: Revisi UU ASN Jadi Jalan Terbuka? Harapan PPPK Diangkat Jadi PNS Menguat, Tapi Terganjal Anggaran dan Regulasi

SNBP 2026 Tak Hanya Nilai Rapor

Panitia SNPMB menegaskan bahwa SNBP 2026 tidak semata-mata menilai rapor. Prestasi lain di luar nilai akademik, baik lomba, kejuaraan, maupun capaian nonakademik, juga menjadi bagian penting dalam seleksi.

Penegasan ini sekaligus menjawab keluhan sebagian orang tua yang kerap membandingkan nilai rapor anaknya dengan siswa lain yang dinyatakan lolos.

Dalam sistem SNBP, keputusan seleksi sepenuhnya berada di tangan PTN dengan mempertimbangkan berbagai indikator prestasi.

Peran Sekolah Sangat Menentukan

Dalam SNBP 2026, sekolah memegang peran krusial. Seluruh nilai rapor dan data prestasi siswa diinput langsung oleh pihak sekolah ke dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Panitia SNPMB hanya menerima hasil inputan tersebut tanpa melakukan perubahan.

Sekolah yang dapat mengikutkan siswanya dalam SNBP wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), akun SNPMB sekolah, serta mengisi PDSS secara lengkap dan benar.

Sementara itu, siswa juga harus memiliki akun SNPMB siswa untuk dapat mendaftar SNBP.

Baca Juga: PHK PPPK Deli Serdang: 14 Guru Menangis, Kontrak Tak Diperpanjang Meski Sudah Mengabdi 20 Tahun

TKA Jadi Syarat Baru SNBP 2026

Perubahan paling menonjol dalam SNBP 2026 adalah diberlakukannya Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai syarat wajib.

TKA diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan akan dilaksanakan pada November.

Nilai TKA wajib dimiliki oleh siswa yang ingin mengikuti SNBP 2026. Ketentuan ini tidak berlaku pada SNBP tahun sebelumnya dan menjadi pembeda utama pada seleksi tahun 2026.

Panitia menegaskan bahwa mereka hanya menerima hasil nilai TKA, tanpa terlibat dalam teknis pelaksanaannya.

Ketentuan Kuota Sekolah SNBP 2026

Kuota siswa eligible dalam SNBP 2026 ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah. Sekolah dengan akreditasi A mendapatkan kuota maksimal 40 persen, akreditasi B 25 persen, dan akreditasi C atau lainnya 5 persen.

Sekolah yang menggunakan e-Rapor dalam pengisian PDSS berhak memperoleh tambahan kuota 5 persen.

Tambahan ini bersifat insentif dan sepenuhnya menjadi kebijakan sekolah dalam pengelolaannya.

Baca Juga: Sri Mulyani Masuk Gates Foundation, Bill Gates Percaya Mantan Menkeu RI Perkuat Misi Global Ekonomi Inklusif

Penentuan Siswa Eligible oleh Sekolah

Penentuan siswa eligible sepenuhnya menjadi kewenangan sekolah, bukan panitia SNPMB.

Sebagai ilustrasi, jika satu sekolah memiliki 150 siswa kelas 12 dan berakreditasi A, maka hanya 60 siswa yang dapat dinyatakan eligible.

Namun, siswa eligible tidak selalu harus peringkat 1 hingga 60. Sekolah dapat menentukan komposisi berdasarkan kebijakan internal, termasuk jika siswa peringkat atas memilih jalur seleksi lain.

Hal inilah yang sering menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Panitia SNPMB menegaskan bahwa keluhan terkait status eligible harus disampaikan ke sekolah, bukan ke panitia nasional.

Baca Juga: Sri Mulyani Masuk Gates Foundation, Bill Gates Percaya Mantan Menkeu RI Perkuat Misi Global Ekonomi Inklusif

Syarat Tambahan dari Program Studi

Selain memenuhi ketentuan umum SNBP 2026, siswa juga wajib memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh program studi tujuan.

Persyaratan ini bisa berbeda antar prodi dan PTN, sehingga peserta diimbau mencermati ketentuan masing-masing kampus.

Dengan berbagai aturan baru, siswa dan orang tua diharapkan memahami mekanisme SNBP 2026 sejak dini agar tidak salah langkah dalam menentukan jalur masuk perguruan tinggi negeri.

Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
#syarat SNBP #TKA SNBP #seleksi nasional berdasarkan prestasi #SNPMB 2026 #SNBP 2026