Kabar gembira datang bagi para guru di awal tahun 2026. Sejumlah pemerintah daerah dilaporkan telah mencairkan THR TPG 100% sekaligus gaji ke-13 pada Sabtu, 10 Januari 2026. Informasi ini menjadi angin segar setelah penantian panjang sejak kebijakan tersebut diumumkan pada akhir tahun lalu.
Pencairan THR TPG 100% dan gaji ke-13 ini dikonfirmasi melalui kanal YouTube Jana Guru, yang secara rutin menyajikan informasi terkini seputar dunia pendidikan dan kesejahteraan guru.
Dalam laporan terbarunya, disebutkan bahwa beberapa daerah sudah menerima dana secara penuh, sementara daerah lain masih dalam proses pencairan di Badan Keuangan Daerah (BKD).
Hari Sabtu, 10 Januari 2026, menjadi momen penting karena menandai pekan pertama masuk kerja setelah libur tahun baru. Rentang waktu satu minggu ini dinilai cukup bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan tahapan administrasi pencairan THR TPG 100% dan gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga:Kepastian Pencairan Sejak Akhir Desember 2025
Kepastian pencairan THR dan gaji ke-13 sebenarnya sudah diumumkan sejak akhir Desember 2025. Pemerintah pusat memastikan bahwa seluruh aparatur negara, termasuk guru, berhak menerima tunjangan tersebut sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya untuk tahun anggaran berjalan.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan ini pada 11 Maret 2025. Sejak saat itu, proses pencairan melalui berbagai tahapan mulai disiapkan oleh kementerian dan pemerintah daerah agar dana dapat diterima tepat waktu oleh para penerima.
Baca juga:Enam Tahapan Pencairan THR TPG 100%
Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa terdapat enam tahapan yang harus dilalui sebelum dana THR TPG 100% dan gaji ke-13 dapat dicairkan.
Tahapan tersebut meliputi penetapan regulasi, penyusunan petunjuk teknis, penyesuaian anggaran daerah, hingga proses verifikasi data penerima.
Pada tahap kedua, tepatnya 22 Desember 2025, pemerintah melalui kementerian terkait kembali menegaskan kesiapan pencairan.
Sejumlah daerah langsung bergerak cepat menyiapkan administrasi, sehingga pencairan sudah dapat dilakukan sejak akhir pekan pertama Januari 2026.
Beberapa daerah bahkan dilaporkan telah melakukan pencairan sejak Jumat malam dan berlanjut hingga Sabtu. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak guru terpenuhi tanpa penundaan berarti.
Baca juga:Daerah Lain Masih Proses di BKD
Meski demikian, tidak semua daerah langsung mencairkan dana secara bersamaan. Sebagian pemerintah daerah masih memproses pencairan di tingkat BKD. Proses ini meliputi finalisasi dokumen dan penyesuaian teknis transfer ke rekening masing-masing guru.
Pemerintah daerah memastikan bahwa keterlambatan tersebut bersifat administratif dan tidak mengurangi hak guru. Pencairan dipastikan tetap dilakukan dalam waktu dekat, seiring rampungnya tahapan yang tersisa.
Para guru diimbau untuk secara aktif memantau informasi resmi dari pemerintah daerah masing-masing serta mengecek rekening secara berkala.
Informasi terkait THR TPG 100% dan gaji ke-13 biasanya diumumkan melalui kanal resmi dinas pendidikan atau BKD setempat.
Baca juga:Harapan Guru di Awal Tahun 2026
Pencairan THR dan gaji ke-13 di awal tahun ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus menjadi penyemangat dalam menjalankan tugas pendidikan.
Dengan dana yang diterima penuh, guru dapat lebih fokus pada kegiatan belajar-mengajar tanpa terbebani persoalan finansial.
Pemerintah pun berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi roda perekonomian daerah, mengingat dana yang diterima akan kembali berputar di masyarakat
Editor : Ayu Dhea Cheryl