Kabar terkait TPG THR 100% 2026 akhirnya mulai menemui titik terang. Informasi terbaru ini disampaikan melalui kanal YouTube Guru Obat 21 yang selama ini dikenal konsisten menyajikan update valid seputar tunjangan guru.
Dalam video terbarunya, dibahas dua isu penting sekaligus, yakni pencairan TPG per bulan tahun 2026 serta batas waktu realisasi TPG THR yang hingga kini masih belum diterima sebagian guru di daerah.
Pembahasan TPG THR 100% 2026 menjadi sorotan utama karena masih banyak guru ASN yang mempertanyakan kapan dana tersebut benar-benar masuk ke rekening. Terlebih, memasuki awal tahun 2026, validasi data Info GTK justru sudah mulai dilakukan lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga:Validasi Info GTK Dimulai Lebih Awal
Admin Info GTK Pusat telah menyampaikan imbauan resmi kepada seluruh satuan pendidikan agar segera melengkapi dan memastikan keakuratan data Dapodik.
Langkah ini menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang mulai diprogramkan per bulan pada 2026.
Uji coba penarikan data dan validasi SKTP dijadwalkan berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Hal ini terbilang istimewa karena biasanya validasi baru dilakukan sekitar Maret atau April. Dengan dimulainya validasi sejak Januari, guru diharapkan segera mengecek status Info GTK masing-masing agar tidak terkendala saat proses pencairan.
Baca juga:TPG Per Bulan Resmi Diprogramkan Tahun 2026
Kementerian Pendidikan telah memprogramkan TPG 2026 dengan skema pembayaran per bulan. Artinya, kelengkapan dan kesesuaian data Dapodik menjadi kunci utama agar TPG bisa cair tepat waktu.
Guru diimbau memastikan beban mengajar, data kepegawaian, hingga satuan administrasi sudah sesuai sebelum proses validasi selesai.
Jika saat validasi ditemukan masalah data, maka pembayaran berpotensi tertunda. Oleh karena itu, koordinasi antara guru dan operator sekolah menjadi faktor penting pada tahap awal tahun ini.
Baca juga:Dasar Hukum Pencairan TPG THR 100%
Menjawab kegelisahan guru soal TPG THR 100% 2026, penjelasan resmi mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 tentang tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Aturan ini mengatur pembayaran TPG THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.
Dalam diktum ketujuh disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2025. Karena itu, banyak daerah yang menuntaskan pencairan menjelang akhir Desember 2025.
Baca juga:Daerah Belum Cair, Ini Solusinya
Namun, tidak semua daerah mampu merealisasikan pembayaran tepat waktu. Untuk kondisi tersebut, diktum kedelapan menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pembayaran pada tahun anggaran berikutnya, yakni 2026.
Artinya, guru di daerah yang belum menerima TPG THR pada 2025 tetap memiliki kepastian hukum bahwa dana tersebut tidak hangus dan tetap harus dibayarkan.
Baca juga:Batas Waktu Pencairan TPG THR 2026
Lalu, kapan batas akhirnya? Jawabannya terdapat pada diktum kesembilan. Pemerintah daerah diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Kementerian Keuangan paling lambat 30 Juni 2026**.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa TPG THR 100% 2026 harus sudah direalisasikan sebelum 30 Juni 2026,karena tanggal tersebut menjadi batas akhir pelaporan resmi.
Baca juga:Anggaran dari Pusat Sudah Tuntas 100 Persen
Dari sisi pemerintah pusat, tidak ada lagi kendala. Data pada portal Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa anggaran sebesar lebih dari Rp7,6 triliun telah disalurkan 100 persen ke 333 daerah penerima. Artinya, keterlambatan pencairan sepenuhnya berada di ranah pemerintah daerah.
Bahkan, pada awal Januari 2026, beberapa daerah dilaporkan sudah mulai mencairkan TPG THR ke rekening guru. Harapannya, daerah lain dapat segera menyusul agar kesejahteraan guru tidak terus tertunda.
Editor : Ayu Dhea Cheryl