RADAR TULUNGAGUNG- Pemerintah terus menyempurnakan sistem layanan guru melalui pembaruan Info GTK terbaru 2026. Tampilan anyar ini dinilai jauh lebih transparan karena menampilkan rincian lengkap data tunjangan profesi guru (TPG), termasuk potongan pajak dan BPJS yang selama ini kerap memicu kebingungan dan kabar simpang siur di kalangan pendidik.
Dalam pembaruan Info GTK terbaru 2026, guru sertifikasi kini dapat melihat detail SKTP hanya dengan satu klik. Di dalamnya tercantum data SKTP, rekening penerima, status salur, hingga rincian potongan yang sebelumnya tidak ditampilkan secara gamblang. Transparansi ini diharapkan mampu menekan penyebaran hoaks yang sering beredar di grup percakapan guru.
Rincian Potongan Pajak dan BPJS Kini Terbuka
Salah satu sorotan utama dalam Info GTK terbaru 2026 adalah kejelasan komponen potongan TPG. Contoh data yang ditampilkan menunjukkan gaji pokok guru sebesar Rp3.533.900 sebagai nilai salur bruto. Dari nominal tersebut, terdapat potongan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen untuk guru golongan III, yakni Rp176.695.
Selain pajak, terdapat pula potongan BPJS Kesehatan sebesar 1 persen. Perlu dipahami, iuran BPJS sejatinya sebesar 5 persen, namun 4 persen ditanggung pemerintah. Artinya, guru hanya menanggung 1 persen atau sekitar Rp35.000. Setelah seluruh potongan dikalkulasi, guru menerima gaji bersih sekitar Rp3,32 juta ke rekening masing-masing.
Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa informasi yang menyebut potongan BPJS terlalu besar adalah hoaks. Persentase potongan sudah sesuai ketentuan dan kini bisa dicek langsung secara transparan melalui Info GTK.
Hoaks SKTP Februari Beredar, Guru Diminta Waspada
Seiring pembaruan sistem, muncul pula kabar tidak benar terkait SKTP Februari yang disebut-sebut sudah terbit. Informasi tersebut beredar luas dalam bentuk tangkapan layar yang ternyata merupakan hasil editan.
Pengelola Info GTK memastikan hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait terbitnya SKTP Februari. Guru diminta lebih cermat, melakukan literasi digital, dan memastikan setiap informasi berasal dari sumber resmi agar tidak terjebak kabar palsu.
Benarkah Guru Terima Tiga Kali Pencairan di Maret 2026?
Pertanyaan paling banyak muncul dari guru adalah soal kepastian pencairan dana di bulan Maret. Melalui penelusuran dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2026, pemerintah memang telah menganggarkan beberapa komponen belanja yang berkaitan langsung dengan guru ASN.
Pertama, guru akan menerima gaji bulanan seperti biasa di awal Maret, umumnya pada rentang tanggal 1–5. Kedua, TPG bulan Maret diperkirakan cair setelah tanggal 20, mengikuti mekanisme rutin pengiriman rekomendasi dari Kementerian Pendidikan ke Kementerian Keuangan.
Ketiga, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Dalam beberapa tahun terakhir, THR biasanya dicairkan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
THR dan Gaji 13 Sudah Masuk Anggaran 2026
Dalam dokumen APBN 2026, pemerintah secara eksplisit mencantumkan belanja untuk THR dan gaji ke-13. Namun, realisasi teknisnya tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya dikeluarkan menjelang Ramadan.
Selama ini, penerima THR dan gaji 13 meliputi ASN, PNS, PPPK, anggota TNI-Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Untuk guru non-ASN dan skema TPG THR, kepastian tetap menunggu regulasi resmi pemerintah.
Perkiraan Jadwal THR Idul Fitri 2026
Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret, meski masih menunggu penetapan resmi melalui sidang isbat. Jika mengacu pola sebelumnya, maka THR kemungkinan mulai dicairkan sekitar 11 Maret 2026.
Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kesejahteraan guru melalui kebijakan fiskal berkelanjutan. Dengan hadirnya Info GTK terbaru 2026, guru diharapkan semakin mudah memantau hak-haknya secara mandiri, transparan, dan akurat.
Editor : Cholifatun Nisak