RADAR TULUNGAGUNG- Isu peralihan P3K ke PNS kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan guru dan dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026, optimisme soal perubahan status tersebut terus digaungkan oleh organisasi P3K, seiring munculnya sejumlah pernyataan dari pejabat pemerintah.
Ketua Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (PP3KRI), Teta Nur Jamil, menegaskan keyakinannya bahwa peralihan P3K ke PNS bukan sekadar wacana. Menurutnya, cita-cita tersebut akan terealisasi meski dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus dalam satu tahun anggaran.
“Status P3K menuju PNS terus diperjuangkan. Saya optimistis cita-cita P3K menjadi PNS akan tercapai, terutama jika dosen bisa dialihkan ke PNS tanpa batasan usia,” ujar Teta, dikutip dari JPNN, akhir Desember 2025.
Guru dan Dosen Sama-sama Jabatan Profesi
Teta menekankan bahwa guru dan dosen merupakan jabatan profesi yang diatur dalam undang-undang yang sama. Karena itu, menurutnya, tidak adil jika hanya dosen P3K yang lebih dulu diangkat menjadi PNS, sementara guru P3K dibiarkan menunggu tanpa kejelasan.
Jika kebijakan tersebut hanya berlaku untuk dosen, lanjut Teta, potensi kecemburuan sosial sangat besar. Bahkan, ia memperingatkan kemungkinan terjadinya aksi demonstrasi besar-besaran dari kalangan P3K jika kebijakan peralihan status tidak dilakukan secara merata.
“Peralihan status P3K ke PNS harus adil dan bertahap. Tidak harus semuanya diangkat tahun depan, tetapi dibuat skala prioritas yang jelas,” tegasnya.
Pembahasan di Pemerintah Terus Berjalan
Optimisme soal peralihan P3K ke PNS juga diperkuat oleh pernyataan sejumlah pejabat pemerintah. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) disebut telah menyampaikan bahwa pembahasan alih status dosen P3K ke PNS masih terus berjalan di tingkat kementerian.
Hal senada diungkapkan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Prof. Dr. Nunuk Suryani. Ia menyebutkan bahwa pemerintah telah melakukan kajian mendalam terkait beban kerja dosen, yang dinilai kurang cocok jika berstatus P3K dalam jangka panjang.
Kajian tersebut telah disampaikan kepada Kementerian PANRB dan kementerian terkait sebagai bahan pertimbangan kebijakan nasional. Pemerintah menilai profesi dosen dan guru membutuhkan kepastian status dan jenjang karier yang jelas.
Ribuan Dosen Masuk Tahap Perhitungan Anggaran
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Togar Mangihut Hutapea, mengungkapkan bahwa sebanyak 2.671 dosen P3K saat ini telah masuk dalam tahap perhitungan anggaran untuk proses pengangkatan.
Menurutnya, keputusan final terkait pengangkatan PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden, mengingat kebijakan ini merupakan keputusan strategis nasional.
“Dalam masa tunggu ini, dosen P3K tetap mendapatkan hak-hak yang setara dengan PNS,” ujarnya.
Baca Juga: Wujudkan Keindahan Kota, DLH Tulungagung Kosek Jalan dan Trotoar Alun-Alun Libatkan Puluhan Personel
Harapan Guru P3K Mulai Angkatan Awal
Kabar ini turut menumbuhkan harapan besar di kalangan guru P3K. Banyak pihak menilai, pengangkatan P3K ke PNS secara bertahap dengan mempertimbangkan masa kerja adalah langkah paling bijaksana.
Guru P3K yang diangkat sejak angkatan awal, seperti tahun 2021 dan 2022, dinilai layak menjadi prioritas. Selain masa pengabdian yang lebih lama, mereka juga telah melewati berbagai proses seleksi dan penyesuaian sistem kerja di lapangan.
Dengan terus bergulirnya pembahasan dan kajian di tingkat pemerintah, peralihan P3K ke PNS pada 2026 kini bukan lagi sekadar harapan, melainkan agenda yang perlahan mulai menemukan jalannya.
Editor : Kirana Meigita Luciana Rani