Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tunjangan Profesi Guru Februari 2026 Resmi Pakai Aturan Baru, Jumlah Murid dan Rombel Kini Menentukan Cair atau Tidak

Cholifatun Nisak • Senin, 9 Februari 2026 | 11:25 WIB

 

 

Tunjangan profesi guru Februari 2026 resmi pakai aturan baru. Jumlah murid, rombel, dan luas kelas kini menentukan pencairan.
Tunjangan profesi guru Februari 2026 resmi pakai aturan baru. Jumlah murid, rombel, dan luas kelas kini menentukan pencairan.
RADAR TULUNGAGUNG- Pemerintah resmi memberlakukan tunjangan profesi guru Februari 2026 dengan skema dan aturan baru. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif per 5 Februari 2026. Aturan tersebut mengatur ulang jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) dan berdampak langsung pada pencairan tunjangan profesi guru.

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa pencairan tunjangan profesi guru Februari 2026 tidak hanya bergantung pada status sertifikasi, tetapi juga pada kesesuaian jumlah murid, rombel, serta ketersediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan. Aturan lama yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 kini dinyatakan tidak berlaku.

Perubahan ini dinilai sebagai langkah penyesuaian pemerintah untuk menciptakan pembelajaran yang lebih aman, nyaman, dan merata di seluruh jenjang pendidikan.

Aturan Baru Jumlah Murid per Rombel

Dalam ketentuan sebelumnya, jumlah murid per rombel relatif longgar. Namun, mulai tunjangan profesi guru Februari 2026, pemerintah menetapkan batas maksimal yang lebih rinci berdasarkan jenjang dan usia peserta didik.

Untuk PAUD usia 0–2 tahun, jumlah murid maksimal hanya 10 anak per rombel. PAUD usia 2–4 tahun dibatasi maksimal 12 anak, sementara PAUD usia 4–6 tahun maksimal 15 anak. Pada jenjang SD, jumlah murid per rombel ditetapkan maksimal 28 siswa, SMP 32 siswa, dan SMA/SMK maksimal 36 siswa.

Sementara itu, untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), batasannya lebih kecil. SDLB maksimal lima siswa per rombel, sedangkan SMPLB dan SMALB maksimal delapan siswa. Untuk pendidikan kesetaraan, Paket A dibatasi 20 peserta didik, Paket B 25 peserta didik, dan Paket C maksimal 30 peserta didik per rombel.

Luas Ruang Kelas Jadi Penentu

Tak hanya jumlah murid, tunjangan profesi guru Februari 2026 juga dipengaruhi oleh rasio luas ruang kelas. Pemerintah menetapkan standar minimal luas ruang kelas sebesar 2 meter persegi per murid untuk SD, SMP, SMA/SMK, dan pendidikan kesetaraan.

Sementara itu, untuk PAUD dan SLB, standar minimal luas ruang kelas adalah 3 meter persegi per murid. Artinya, meskipun jumlah murid masih dalam batas maksimal, pencairan tunjangan bisa bermasalah jika ruang kelas tidak memenuhi rasio luas yang ditetapkan.

Sebagai contoh, ruang kelas SD dengan luas 50 meter persegi hanya boleh diisi maksimal 25 murid, meskipun aturan umum memperbolehkan hingga 28 murid. Ketidaksesuaian ini dapat memengaruhi validasi data Dapodik.

Batas Maksimal Rombel per Sekolah

Aturan baru juga membatasi jumlah rombel yang boleh dikelola satuan pendidikan dalam kondisi normal. Untuk SD, maksimal 24 rombel dari kelas 1 hingga kelas 6. SMP dibatasi maksimal 33 rombel, SMA dan SLB maksimal 36 rombel, SMK maksimal 72 rombel, dan PAUD maksimal 16 rombel.

Pemerintah secara tegas melarang sekolah menambah rombel dengan cara mengalihfungsikan ruang penunjang seperti perpustakaan, laboratorium, atau ruang guru. Setiap rombel wajib didukung ruang kelas yang sesuai standar.

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2026

Dalam skema baru tunjangan profesi guru Februari 2026, pencairan dilakukan secara bulanan dengan jadwal yang telah ditetapkan. Setiap tanggal 15 menjadi batas akhir pemutakhiran data Dapodik atau cut off data.

Selanjutnya, tanggal 16 hingga 20 digunakan untuk proses validasi dan pengolahan data. Pada tanggal 20, data yang telah valid akan dikirimkan ke Kementerian Keuangan. Proses transfer dana ke rekening guru dijadwalkan mulai tanggal 26 hingga akhir bulan berjalan.

Dengan skema ini, guru diharapkan lebih disiplin memperbarui data agar tidak terjadi keterlambatan pencairan tunjangan.

Tujuan Aturan Baru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran, menjamin keselamatan peserta didik, serta mendorong pemerataan jumlah murid antar sekolah. Selain itu, validasi data yang lebih ketat diharapkan membuat penyaluran tunjangan profesi guru Februari 2026 lebih tepat sasaran.

Guru diimbau untuk segera menyesuaikan data rombel dan sarana prasarana agar tidak terdampak pada hak tunjangan yang diterima.

Editor : Cholifatun Nisak
#Tunjangan profesi guru Februari 2026 #Kemendikdasmen #Dapodik 2026 #Rombongan belajar #Aturan baru TPG