Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

P3K Jadi PNS? Kepala BKN Buka Suara soal Peluang Alih Status, Tunggu Revisi UU ASN dan Rekrutmen CPNS Baru

Kirana Meigita Luciana Rani • Senin, 9 Februari 2026 | 11:17 WIB

P3K jadi PNS masih menunggu revisi UU ASN. Kepala BKN tegaskan alih status tak otomatis, peluang tetap terbuka lewat CPNS.
P3K jadi PNS masih menunggu revisi UU ASN. Kepala BKN tegaskan alih status tak otomatis, peluang tetap terbuka lewat CPNS.

RADAR TULUNGAGUNG-  Wacana P3K jadi PNS kembali mencuat setelah Komisi II DPR RI membahas kemungkinan alih status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Isu ini langsung menyedot perhatian publik, khususnya para aparatur sipil negara dan tenaga honorer yang berharap adanya kepastian jenjang karier ke depan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, kebijakan P3K jadi PNS belum dapat diterapkan secara otomatis karena masih terkendala regulasi yang berlaku. Pemerintah, kata dia, masih menunggu proses revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang pembahasannya berada di tangan DPR RI.

Zudan menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, perpindahan status P3K menjadi PNS tidak bisa dilakukan tanpa melalui mekanisme seleksi. Artinya, tidak ada jalur khusus atau pengangkatan otomatis bagi P3K untuk langsung menjadi PNS.

Baca Juga: Diva Siregar Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Terbalik Dihantam Truk, Dokter Sampai Tak Percaya Korban Selamat

Alih Status P3K Masih Menunggu Revisi UU ASN

Menurut Zudan, revisi UU ASN menjadi kunci utama jika pemerintah dan DPR ingin membuka skema baru terkait alih status pegawai. Selama revisi tersebut belum disahkan, maka seluruh proses pengangkatan PNS tetap harus mengikuti aturan lama, yakni melalui seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Kalau undang-undangnya belum berubah, maka kebijakan yang berjalan tetap mengikuti mekanisme yang ada,” ujarnya.

Dengan demikian, peluang P3K jadi PNS saat ini hanya dapat ditempuh melalui jalur CPNS, bukan melalui pengangkatan langsung atau konversi status. Hal ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait kemungkinan pengangkatan massal P3K menjadi PNS.

Baca Juga: HUT Ke-18 Partai Gerindra, DPC Gerindra Tulungagung Perkuat Soliditas dan Konsolidasi Kader

Peluang Tetap Terbuka Lewat Jalur CPNS

Meski tidak ada jalur otomatis, Zudan menegaskan bahwa peluang bagi P3K untuk menjadi PNS tetap terbuka. Ia menyebutkan bahwa P3K memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Namun demikian, hingga kini pemerintah masih menunggu permintaan formasi aparatur sipil negara dari masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Permintaan formasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan apakah rekrutmen CPNS akan dibuka pada tahun mendatang.

Zudan juga mengungkapkan bahwa keputusan pemerintah terkait pembukaan rekrutmen ASN baru belum bersifat final. Seluruh kebijakan masih dalam tahap kajian, menyesuaikan dengan kebutuhan riil instansi pemerintah dan kemampuan anggaran negara.

Baca Juga: Wujudkan Keindahan Kota, DLH Tulungagung Kosek Jalan dan Trotoar Alun-Alun Libatkan Puluhan Personel

Rekrutmen P3K Tetap Dibuka untuk Kebutuhan Tertentu

Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tetap terbuka. Zudan menilai skema P3K masih sangat relevan, terutama untuk mengisi kebutuhan tenaga profesional di berbagai sektor.

Ia mencontohkan adanya sejumlah kandidat berpengalaman, termasuk lulusan luar negeri, yang merasa kurang cocok mengikuti jalur CPNS. Salah satu alasannya adalah kewajiban memulai karier dari golongan rendah meski memiliki kompetensi dan pengalaman kerja yang tinggi.

“Untuk kondisi seperti itu, skema P3K menjadi solusi yang lebih fleksibel,” jelasnya.

Karena itu, meskipun wacana P3K jadi PNS terus bergulir, pemerintah menegaskan bahwa jalur P3K tidak akan dihapus. Justru, opsi ini akan terus dibuka untuk menjawab kebutuhan tenaga ahli dan profesional di lingkungan birokrasi.

Baca Juga: BMKG Ungkap Ancaman Gempa Megathrust Selat Sunda: Jangan Tunggu Sirene, Warga Pesisir Diminta Paham Aturan 20-20-20

Pemerintah Minta Publik Bersabar

Zudan meminta masyarakat, khususnya para P3K, untuk bersabar dan tidak mudah terpancing isu yang belum memiliki dasar hukum kuat.

Ia memastikan bahwa setiap kebijakan kepegawaian akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah setelah melalui proses pembahasan yang matang.

Dengan demikian, hingga saat ini status P3K tetap aman dan peluang menjadi PNS masih terbuka, meski harus melalui jalur seleksi CPNS dan menunggu revisi regulasi yang sedang dibahas. Pemerintah berkomitmen menata sistem ASN agar lebih adil, profesional, dan sesuai kebutuhan nasional.

Baca Juga: BMKG Ungkap Ancaman Gempa Megathrust Selat Sunda: Jangan Tunggu Sirene, Warga Pesisir Diminta Paham Aturan 20-20-20

Editor : Kirana Meigita Luciana Rani
#P3K jadi PNS #kebijakan ASN #rekrutmen cpns