RADAR TULUNGAGUNG- P3K jadi PNS kembali menjadi topik hangat di kalangan aparatur sipil negara. Wacana ini mencuat setelah Komisi II DPR RI membahas kemungkinan perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah akhirnya buka suara dan memberikan penjelasan resmi terkait arah kebijakan pemerintah.
Zudan menegaskan bahwa hingga saat ini P3K jadi PNS belum dapat dilakukan secara otomatis. Ia menyebut, aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri PANRB, sama sekali tidak mengatur mekanisme perpindahan otomatis tersebut.
“Tidak ada kebijakan yang memungkinkan P3K langsung berubah menjadi PNS tanpa melalui seleksi. Semua harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Zudan.
Menunggu Revisi UU ASN di DPR
Zudan menjelaskan, wacana perubahan status P3K menjadi PNS masih menunggu proses revisi UU ASN yang saat ini sedang dibahas di DPR RI. Selama revisi tersebut belum disahkan, maka seluruh kebijakan kepegawaian harus tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku saat ini.
Menurutnya, pembahasan di tingkat legislatif memang membuka ruang perubahan kebijakan ke depan. Namun, BKN sebagai pelaksana teknis tidak bisa melangkah lebih jauh sebelum ada dasar hukum yang jelas dan mengikat.
“Kalau regulasinya belum berubah, maka pelaksanaannya juga belum bisa diubah,” tegasnya.
P3K Tetap Bisa Jadi PNS, Tapi Lewat Jalur CPNS
Meski tidak bisa otomatis, Zudan memastikan peluang P3K jadi PNS tetap terbuka. Satu-satunya jalur yang memungkinkan adalah melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sama seperti pelamar umum lainnya.
Ia menekankan bahwa P3K yang memenuhi syarat pendidikan, usia, serta mampu melampaui passing grade seleksi CPNS, memiliki kesempatan yang sama untuk lolos dan diangkat menjadi PNS.
“Artinya ada peluang. Tapi harus tes. Tidak ada jalur khusus tanpa seleksi,” ujarnya.
Zudan juga mengingatkan agar para P3K mempersiapkan diri secara matang jika ingin mengikuti seleksi CPNS. Ia menyebut belajar dan meningkatkan kompetensi menjadi kunci utama untuk bisa melampaui ambang batas nilai.
Rekrutmen ASN Tahun Depan Belum Final
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKN mengungkapkan bahwa keputusan pemerintah untuk membuka rekrutmen ASN baru pada tahun depan masih belum final. Hingga kini, BKN masih menunggu permintaan formasi dari kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
“Kalau tidak ada permintaan formasi, berarti memang tidak dibutuhkan. Kami tidak bisa menetapkan formasi kalau tidak ada usulan,” jelas Zudan.
Ia menambahkan, mekanisme pengusulan formasi menjadi faktor penentu dibukanya seleksi CPNS maupun P3K di tahun mendatang.
Baca Juga: HUT Ke-18 Partai Gerindra, DPC Gerindra Tulungagung Perkuat Soliditas dan Konsolidasi Kader
P3K Tetap Dibutuhkan Pemerintah
Di sisi lain, Zudan menegaskan bahwa kebutuhan P3K masih sangat terbuka. Ia menilai skema P3K tetap relevan, terutama bagi tenaga profesional berpengalaman atau lulusan luar negeri yang merasa kurang cocok mengikuti jalur CPNS.
Menurutnya, beberapa kandidat berkualitas enggan masuk CPNS karena harus memulai dari golongan awal. Dalam kondisi tersebut, P3K menjadi opsi yang lebih realistis dan fleksibel.
“Karena itu, P3K akan selalu ada sebagai alternatif,” kata Zudan.
Ia pun mendorong para P3K agar tidak berkecil hati dengan status yang ada saat ini. Selama memenuhi syarat dan terus meningkatkan kemampuan, kesempatan untuk berkembang dalam karier ASN tetap terbuka lebar.
Dengan demikian, wacana P3K jadi PNS masih sebatas rencana dan belum bisa diterapkan dalam waktu dekat. Pemerintah menegaskan bahwa prinsip merit dan seleksi tetap menjadi dasar utama dalam pengangkatan aparatur sipil negara.
Editor : Kirana Meigita Luciana Rani