RADAR TULUNGAGUNG- Penghapusan skema P3K Paruh Waktu Dihapus resmi menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Kebijakan ini sontak memicu kegelisahan di kalangan tenaga honorer di seluruh Indonesia, terutama mereka yang selama ini berharap skema paruh waktu menjadi jembatan menuju status pegawai pemerintah yang lebih pasti.
Kabar P3K Paruh Waktu Dihapus mencuat setelah Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suherman memberikan penjelasan terkait arah baru sistem kepegawaian nasional. Dalam revisi UU ASN, pemerintah menegaskan bahwa konsep Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dikembalikan pada filosofi awal, yakni jabatan profesional penuh waktu, bukan paruh waktu.
Keputusan ini menutup peluang skema P3K paruh waktu yang sebelumnya digadang-gadang sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer. Pemerintah menilai skema tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian status kerja dan tidak sejalan dengan upaya penataan ASN yang lebih profesional dan terukur.
Honorer Berakhir 2025, Ini Dasar Hukumnya
Selain isu P3K Paruh Waktu Dihapus, pemerintah juga menegaskan bahwa status tenaga honorer akan berakhir pada 31 Desember 2025. Ketentuan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Artinya, setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi istilah honorer murni di instansi pemerintah.
Meski demikian, pemerintah menepis kekhawatiran akan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Pemerintah memastikan proses penataan dilakukan secara bertahap dan berkeadilan.
Tujuannya bukan menghilangkan tenaga honorer, melainkan memasukkan mereka ke dalam sistem kepegawaian yang memiliki dasar hukum jelas.
Prioritas Honorer Jadi P3K Penuh Waktu
Kabar baiknya, tenaga honorer yang terdata di BKN dan memenuhi persyaratan tetap memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi P3K penuh waktu.
Pemerintah menegaskan bahwa mereka akan diprioritaskan, dengan catatan sesuai kebutuhan formasi instansi dan ketersediaan anggaran.
Pemetaan kebutuhan pegawai menjadi faktor penting dalam proses ini. Pemerintah mendorong pemerintah daerah agar lebih realistis dalam menyusun kebutuhan ASN dan memanfaatkan data honorer yang sudah ada. Dengan demikian, proses pengangkatan P3K tidak lagi bersifat sporadis, melainkan berbasis kebutuhan riil.
Skema Baru Pegawai Pemerintah Non ASN Disiapkan
Lalu bagaimana nasib honorer yang belum bisa mengikuti seleksi atau belum lolos P3K penuh waktu? Pemerintah menyiapkan skema alternatif berupa pegawai pemerintah non ASN. Skema ini berbeda dengan P3K paruh waktu yang telah dihapus.
Dalam skema baru ini, tenaga honorer tetap bekerja secara resmi di instansi masing-masing dengan aturan kerja yang lebih jelas dan terdokumentasi. Mereka memiliki dokumen kepegawaian, mekanisme kerja baku, serta perlindungan hukum yang sebelumnya kerap tidak dimiliki honorer.
Skema pegawai pemerintah non ASN dirancang sebagai solusi sementara sambil menunggu formasi P3K penuh waktu tersedia. Pemerintah menegaskan tidak ada pemberhentian sepihak, dan seluruh proses akan dilakukan secara transparan serta terukur.
Pemerintah Minta Honorer Tidak Panik
Dengan P3K Paruh Waktu Dihapus, pemerintah mengimbau seluruh tenaga honorer agar tidak panik dan tetap mengikuti perkembangan kebijakan secara aktif. Persiapan administrasi, peningkatan kompetensi, serta kesiapan mengikuti seleksi menjadi kunci menghadapi perubahan ini.
Garis besar kebijakan terbaru menegaskan bahwa P3K paruh waktu resmi dihapus, status honorer berakhir pada 2025, prioritas P3K penuh waktu tetap dibuka, dan skema pegawai pemerintah non ASN disiapkan sebagai jaring pengaman.
Pemerintah memastikan perlindungan tenaga honorer tetap menjadi perhatian utama dalam reformasi kepegawaian nasional.
Editor : Kirana Meigita Luciana Rani