RADAR TULUNGAGUNG- P3K paruh waktu dihapus dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI. Isu ini sempat menimbulkan kegelisahan di kalangan pegawai P3K paruh waktu yang khawatir akan kelanjutan status dan kontrak kerja mereka.
Namun, jika dicermati lebih dalam, penghapusan P3K paruh waktu justru membuka peluang baru yang lebih menjanjikan. Alih-alih menjadi ancaman, revisi UU ASN ini dinilai dapat menjadi jalan bagi konversi P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu.
Kebijakan P3K paruh waktu sendiri baru diberlakukan awal 2025 melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, P3K paruh waktu telah diakui sebagai bagian dari ASN karena memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), Surat Keputusan (SK), gaji dan tunjangan resmi, serta terdata dalam sistem ASN BKN.
Revisi UU ASN Hanya Kenal PNS dan P3K
Dalam draf revisi UU ASN yang sedang dibahas, pemerintah hanya mengenal dua jenis ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Tidak ada lagi klasifikasi P3K paruh waktu dalam struktur ASN.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar: bagaimana nasib pegawai yang sudah lebih dulu diangkat sebagai P3K paruh waktu? Apakah kontrak mereka akan dihentikan begitu saja?
Jawabannya tidak sesederhana itu. Justru karena P3K paruh waktu dihapus, pemerintah memiliki kewajiban untuk menentukan status baru bagi pegawai tersebut. Secara logika kebijakan, pilihan paling rasional adalah mengonversi mereka menjadi P3K penuh waktu.
Alasan P3K Paruh Waktu Sulit Dihapus Begitu Saja
Ada beberapa alasan kuat mengapa P3K paruh waktu tidak bisa dihapus tanpa solusi. Pertama, mereka telah memiliki NIP dan SK resmi dari negara. Kedua, data mereka sudah masuk dalam sistem ASN yang dikelola BKN.
Ketiga, negara wajib menjamin keberlangsungan status ASN sesuai amanat undang-undang.
Selain itu, menghentikan seluruh P3K paruh waktu dan membuka rekrutmen baru justru akan menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi anggaran, waktu, maupun efektivitas birokrasi.
Peluang Konversi Jadi P3K Penuh Waktu
Konversi P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu dinilai sebagai solusi paling realistis. Peluang ini terbuka dengan sejumlah pertimbangan yang akan menjadi dasar evaluasi pemerintah.
Beberapa syarat yang berpotensi diterapkan antara lain memiliki kinerja baik berdasarkan penilaian instansi, bekerja pada unit kerja yang membutuhkan pegawai penuh waktu, serta didukung oleh ketersediaan anggaran daerah atau instansi.
Selain itu, jabatan yang bersifat tetap dan memiliki beban kerja rutin juga menjadi prioritas. Misalnya guru, tenaga teknis operasional, tenaga administrasi, serta jabatan lain yang tugasnya dibutuhkan secara berkelanjutan.
Baca Juga: Mengenal Kepribadian Manusia, Ini Faktor Pembentuk hingga Jenis-Jenis Karakter yang Jarang Disadari
Dampak Positif bagi ASN dan Pemerintah
Jika skema konversi ini diterapkan, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pegawai, tetapi juga pemerintah. P3K paruh waktu selama ini hanya memiliki kontrak satu tahun, sehingga setiap tahun dihadapkan pada ketidakpastian perpanjangan.
Dengan menjadi P3K penuh waktu, kepastian kerja meningkat, kecemasan pegawai berkurang, dan profesionalisme ASN dapat lebih terjaga. Pemerintah pun tidak perlu melakukan rekrutmen baru karena dapat memaksimalkan pegawai yang sudah berpengalaman.
Bagi pegawai yang telah puluhan tahun mengabdi, peningkatan status ini juga menjadi bentuk penghargaan atas loyalitas dan kontribusi mereka selama ini.
Bukan Ancaman, Tapi Momentum Perbaikan
Dengan demikian, P3K paruh waktu dihapus dalam revisi UU ASN seharusnya tidak dimaknai sebagai ancaman.
Justru kebijakan ini dapat menjadi momentum perbaikan sistem kepegawaian nasional yang lebih efektif dan berkeadilan.
Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana pemerintah akan merumuskan kebijakan lanjutan terkait skema konversi tersebut, termasuk kepastian bagi ratusan ribu P3K paruh waktu yang telah atau akan diangkat.
Baca Juga: Mengenal Kepribadian Manusia, Ini Faktor Pembentuk hingga Jenis-Jenis Karakter yang Jarang Disadari
Editor : Kirana Meigita Luciana Rani