Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pencairan TPG Januari 2026 Mulai Dibuka, Ini 5 Poin Penting Validasi SKTP yang Wajib Dipahami Guru ASN

Cholifatun Nisak • Selasa, 10 Februari 2026 | 13:15 WIB
Pencairan TPG Januari 2026 mulai dilakukan. Simak 5 poin penting validasi SKTP agar guru ASN tidak kehilangan hak bayar.
Pencairan TPG Januari 2026 mulai dilakukan. Simak 5 poin penting validasi SKTP agar guru ASN tidak kehilangan hak bayar.

 

RADAR TULUNGAGUNG– Kabar baik bagi guru ASN penerima tunjangan profesi. Pencairan TPG Januari 2026 dipastikan mulai dilakukan bagi guru yang telah dinyatakan valid dalam proses validasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) per 20 Januari 2026. Informasi ini disampaikan berdasarkan hasil validasi data GTK yang diungkap oleh admin validasi SKTP di balik layar.

Setidaknya ada lima poin penting yang wajib dipahami guru agar tidak salah langkah dan kehilangan hak bayar TPG. Informasi ini krusial, terutama bagi guru yang status validasinya masih berproses atau berpotensi berubah di tengah semester.

Guru Valid Per 20 Januari Cair 1 Bulan

Poin pertama menyebutkan bahwa calon penerima tunjangan profesi guru yang sudah berstatus valid per 20 Januari 2026 akan langsung menerima pencairan TPG Januari 2026 untuk hak bayar satu bulan.

Berbeda dengan pola sebelumnya yang dicairkan per triwulan, mulai semester ini TPG dibayarkan per bulan. Jika sebelumnya guru menerima sekitar Rp6 juta per tiga bulan (dipotong pajak), kini pencairan dilakukan sekitar Rp2 juta per bulan, juga dipotong pajak, menyerupai sistem penggajian rutin.

Belum Valid? Hak Bayar Tidak Hangus

Bagi guru yang belum valid hingga 20 Januari, tak perlu panik. Validasi akan kembali dilakukan pada 20 Februari 2026. Hak bayar bulan Januari tetap aman dan tidak hangus selama guru dinyatakan valid di bulan berikutnya.

Skema ini berlaku hingga akhir semester genap. Artinya, guru yang baru valid pada Februari, Maret, bahkan Mei tetap akan menerima TPG Januari secara rapel setelah statusnya dinyatakan valid. Sistem ini memberikan kepastian bahwa pencairan TPG Januari 2026 tetap menjadi hak guru selama memenuhi syarat.

Pentingnya Persiapan Data GTK

Guru diimbau tidak menunggu mendekati tanggal 20 untuk mempersiapkan data. Idealnya, seluruh data sudah diperiksa sejak awal bulan, mulai dari rombongan belajar, tugas tambahan, wali kelas, hingga beban jam mengajar.

Kesalahan kecil dalam data Dapodik atau Info GTK dapat menyebabkan status tidak valid dan menunda pencairan TPG.

Waspada Arisan Jam, Hak Bayar Bisa Hilang

Poin keempat menjadi peringatan paling serius. Hak bayar TPG dapat hilang pada bulan berikutnya jika terjadi perubahan pembelajaran yang menyebabkan data tidak lagi valid. Salah satu praktik yang dilarang keras adalah “arisan jam”.

Contohnya, dalam satu rombel terdapat dua guru dan salah satunya sudah valid serta menerima TPG Januari. Jika data kemudian diubah agar guru lain bisa mendapatkan TPG, maka guru pertama akan kehilangan hak bayar di bulan selanjutnya.

Fenomena ini disebut fatal karena sistem kini semakin ketat. Rombel sudah dikunci dan perubahan data berisiko menghilangkan TPG. Operator sekolah dan guru diimbau tidak memaksakan perubahan data hanya demi berbagi tunjangan.

Guru Pengganti Tidak Terima Full

Poin kelima menjelaskan kondisi guru pengganti. Jika seorang guru menggantikan guru lain yang telah memiliki SKTP di tengah semester, maka hak TPG-nya tidak dibayarkan penuh.

Sebagai contoh, guru A menerima TPG Januari hingga Maret lalu mutasi. Guru B yang menggantikan hanya akan menerima TPG mulai April hingga Juni. Hak Januari hingga Maret tetap menjadi milik guru A.

Ketentuan ini menegaskan bahwa pencairan TPG Januari 2026 melekat pada guru yang tercatat aktif dan valid pada bulan berjalan.

Guru Diminta Tidak Gegabah

Dengan semakin ketatnya sistem validasi, guru diminta tidak mudah percaya informasi hoaks dan selalu merujuk pada sumber resmi. Validasi SKTP kini benar-benar berbasis data dan kronologi penugasan, bukan sekadar rekayasa administrasi.

Bagi guru baru lulus PPG 2025, diharapkan bersabar dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar proses validasi berjalan lancar dan hak TPG dapat diterima sesuai ketentuan.

Editor : Cholifatun Nisak
#TPG Guru ASN #info GTK 2026 #Validasi SKTP #Pencairan TPG Januari 2026 #Tunjangan Profesi Guru