RADAR TULUNGAGUNG– Tanggal 15 setiap bulan kini menjadi momen krusial bagi para guru penerima tunjangan profesi. Penentuan pencairan tunjangan sertifikasi guru tidak lagi sekadar menunggu akhir semester, melainkan sangat bergantung pada validasi data yang ditarik sistem tepat di pertengahan bulan. Jika terlewat, tunjangan bisa tertunda bahkan gagal cair pada bulan berjalan.
Informasi ini kembali ditegaskan melalui berbagai kanal komunitas guru dan admin Info GTK. Dalam penjelasan terbaru, disebutkan bahwa tanggal 15 merupakan batas awal penarikan data untuk proses validasi tunjangan sertifikasi guru. Artinya, seluruh data di Dapodik wajib rapi dan tersinkron sebelum tanggal tersebut agar status guru dinyatakan valid.
Tanggal 15 Jadi Batas Penarikan Data
Setiap bulan, sistem akan melakukan penarikan data mulai tanggal 15 hingga 20. Pada fase ini, status guru akan diverifikasi apakah memenuhi syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru atau tidak. Perubahan data seperti beban mengajar, rombongan belajar (rombel), penugasan tambahan, hingga keaktifan mengajar sebaiknya diselesaikan maksimal tanggal 14.
“Kalau ada perubahan data, lebih aman diselesaikan sebelum tanggal 15. Jangan mepet, karena saat penarikan data, sistem sudah mengunci kondisi terakhir,” demikian imbauan yang kerap disampaikan kepada guru.
Perubahan Besar di 2026: SKTP Terbit Setiap Bulan
Mulai 2026, terdapat perubahan signifikan dalam mekanisme tunjangan profesi guru. Jika sebelumnya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) terbit per semester, kini SKTP terbit setiap bulan. Di Info GTK akan muncul SKTPG Januari 2026 untuk pembayaran Januari, lalu SKTPG Februari untuk Februari, dan seterusnya.
Penerbitan SKTP umumnya terjadi di rentang tanggal 15–20 setiap bulan, dengan mayoritas terbit setelah tanggal 20. Guru diminta fokus pada status “valid” di Info GTK, bukan sekadar tampilan antarmuka yang bisa berbeda-beda.
Timeline Pencairan Februari 2026
Untuk bulan Februari 2026, alurnya sebagai berikut:
-
15–20 Februari: Penarikan data dan validasi di Info GTK
-
Maksimal 14 Februari: Batas aman update dan sinkronisasi Dapodik
-
20 Februari: Pengiriman rekomendasi pencairan
-
Guru ASN melalui Kementerian Keuangan
-
Guru Non-ASN melalui Puslabdik
-
-
23–27 Februari: Estimasi pencairan tunjangan
Perlu dicatat, pencairan hanya dilakukan pada hari kerja, Senin hingga Jumat. Tidak ada pencairan pada akhir pekan. Realisasi pencairan juga bisa bergeser jika proses validasi memerlukan waktu tambahan.
Masalah Umum: Rekening dan Data Tidak Valid
Beberapa laporan menyebutkan SKTP sudah terbit, namun tunjangan belum masuk ke rekening. Salah satu dugaan terkuat adalah kesalahan input nomor rekening. Guru disarankan mengecek kembali data rekening di Dapodik dan memastikan sesuai dengan rekening aktif yang terdaftar.
Jika status dinyatakan tidak valid, guru harus segera berkoordinasi dengan operator sekolah untuk menindaklanjuti penyebabnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Potensi Dana Hampir Rp30 Juta Menanti Guru
Kabar baiknya, bagi guru yang belum menerima beberapa komponen tunjangan di periode sebelumnya, awal Maret berpotensi menjadi momentum pencairan besar. Total dana yang diterima bisa mendekati Rp30 juta, tergantung kondisi masing-masing guru.
Komponen tersebut meliputi gaji bulanan, THR, TPG bulan berjalan, TPG THR, TPG gaji ke-13, serta kekurangan TPG triwulan III dan IV. Namun, tidak semua guru menerima jumlah ini, karena sebagian sudah mendapatkan pencairan di periode sebelumnya.
Kunci Utama: Data Valid di Fase Krusial
Baik guru ASN maupun non-ASN, prinsip pencairannya sama: data harus valid pada fase 15–20 setiap bulan. Dengan disiplin memperbarui Dapodik lebih awal dan rutin memantau Info GTK, peluang pencairan tunjangan sertifikasi guru tepat waktu akan jauh lebih besar
Editor : Cholifatun Nisak