RADAR TULUNGAGUNG– Realisasi TPG THR 100% 2025 hingga kini masih menjadi tanda tanya besar bagi sebagian guru ASN daerah. Meski pemerintah pusat menegaskan anggaran telah tersalur penuh ke daerah, faktanya di lapangan masih banyak guru yang belum menerima tunjangan tersebut ke rekening masing-masing.
Keluhan soal TPG THR 100% 2025 ramai disampaikan guru melalui berbagai kanal informasi dan kolom komentar media sosial. Banyak guru mempertanyakan mengapa hak mereka belum juga cair, padahal tunjangan hari raya (THR) berbasis tunjangan profesi guru itu sudah lama dinantikan.
Berdasarkan penelusuran data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, anggaran untuk TPG THR 100% 2025 sebenarnya telah disalurkan sepenuhnya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Total pagu mencapai sekitar Rp7,6 triliun dan tercatat sudah terealisasi 100 persen.
Anggaran TPG THR Sudah 100 Persen ke Daerah
Dalam portal resmi DJPK Kemenkeu, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk mendukung pembayaran TPG THR dan TPG gaji ke-13 guru ASN daerah tahun 2025 tercatat telah tersalur penuh. Artinya, tidak ada lagi dana yang tertahan di pemerintah pusat.
“Kalau dilihat dari data, pagu dan realisasi sudah sama. Itu berarti dana TPG THR 100 persen sudah dikirim ke daerah,” demikian penjelasan yang disampaikan dalam pemantauan terbaru.
Kondisi ini menegaskan bahwa keterlambatan pencairan TPG THR 100% 2025 bukan lagi menjadi kewenangan pusat. Jika dana belum masuk ke rekening guru, besar kemungkinan kendala berada di tingkat pemerintah daerah.
Kunci Masalah Ada di Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam menganggarkan dan merealisasikan pembayaran TPG THR kepada guru ASN. Karena itu, guru yang belum menerima tunjangan disarankan untuk mengonfirmasi langsung ke pemda setempat guna mengetahui kendala teknis yang terjadi.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025, sudah diatur secara tegas kewajiban pemerintah daerah terkait pembayaran TPG THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah.
Isi Penting Kepmenkeu Nomor 372 Tahun 2025
Pada diktum ketujuh, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 ASN daerah kepada masing-masing guru pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, jika pemda tidak mampu merealisasikan seluruh pembayaran pada tahun 2025, aturan tersebut masih memberikan ruang. Hal ini diatur dalam diktum kedelapan.
Jika Belum Cair di 2025, Wajib Dibayar 2026
Dalam diktum ke-8 ditegaskan, apabila pemerintah daerah belum dapat menganggarkan dan merealisasikan pembayaran TPG THR 2025, maka wajib dianggarkan kembali dan direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya, yakni 2026.
Artinya, guru tetap memiliki hak penuh atas TPG THR 100% 2025, meski pencairannya bergeser ke tahun berikutnya. Tidak ada dasar hukum bagi pemda untuk menghapus kewajiban pembayaran tersebut.
Batas Waktu Paling Lambat 30 Juni 2026
Kepastian batas waktu pencairan dijelaskan dalam diktum ke-9. Pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran TPG THR dan gaji ke-13 ASN daerah kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.
Dengan ketentuan ini, secara tersirat pembayaran TPG THR 100% 2025 harus sudah terealisasi sebelum batas laporan tersebut. Karena tidak mungkin melaporkan realisasi jika pembayaran belum dilakukan.
Sudah Mulai Cair di Beberapa Daerah
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pada Januari 2026, beberapa pemerintah daerah sudah mulai menyalurkan TPG THR ke rekening guru. Namun, masih ada daerah lain yang belum melakukan pencairan.
Perlu diketahui, tidak semua daerah menjadi penerima tambahan DAU untuk TPG THR. Total hanya sekitar 333 daerah yang masuk dalam daftar penerima. Hal ini juga menjadi salah satu faktor perbedaan waktu pencairan antardaerah.
Hak Guru Tetap Dijamin
Bagi guru ASN sertifikasi yang belum menerima TPG THR 100% 2025, kuncinya adalah terus memantau kebijakan pemda dan memastikan data administrasi tetap valid. Dana dari pusat sudah tersedia, dan kewajiban pembayaran telah diatur secara resmi.
TPG THR merupakan hak guru yang tidak bisa dihilangkan. Tinggal menunggu komitmen dan kesiapan pemerintah daerah untuk menyalurkannya sesuai ketentuan.
Editor : Cholifatun Nisak