RADAR TULUNGAGUNG – Isu rapel pensiunan yang disebut-sebut akan cair serentak pada 10 Februari kembali viral di media sosial dan YouTube. Dalam sebuah video yang ramai dibagikan, narator menyebut rapel sebagai “hak tertunda” bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri yang sedang diproses negara dan tidak dicairkan secara serentak karena alasan verifikasi data.
Video tersebut menekankan bahwa negara telah memasukkan rencana kenaikan kesejahteraan aparatur dan pensiunan dalam asumsi APBN, dengan jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang. Narasi itu juga menyebut rapel bukan janji kosong maupun umpan politik, melainkan hak yang menunggu proses administrasi. Pernyataan ini memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan, terutama terkait kepastian waktu pencairan rapel pensiunan.
Baca Juga: Risol Matcha Viral Jelang Ramadan, Risol Manis Unik Ini Berpotensi Jadi Takjil Booming
Klarifikasi Resmi TASPEN soal Rapel dan Kenaikan Pensiun
Menanggapi isu tersebut, PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar. Melalui pernyataan yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
TASPEN menyatakan seluruh kebijakan mengenai kenaikan pensiun dan pembayaran rapelan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Selama belum ada keputusan resmi, maka informasi terkait pencairan rapel pensiunan yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar.
“Besaran manfaat pensiun maupun rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan regulasi yang berlaku. Tidak semua peserta akan menerima nominal yang sama, apalagi tanpa dasar kebijakan resmi,” demikian penjelasan TASPEN.
Baca Juga: Kue Keranjang Jadi Primadona Jelang Imlek, Bukan Sekadar Manis tapi Sarat Makna dan Dongkrak Ekonomi
Prinsip 5T dan Pentingnya Informasi Resmi
Dalam klarifikasinya, TASPEN juga menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama untuk memastikan seluruh hak peserta disalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun pokok memang diatur berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum ada kebijakan lanjutan dari pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan.
Imbauan untuk Pensiunan
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar tidak mudah percaya pada kabar viral tanpa sumber resmi. Informasi valid terkait pensiun hanya diumumkan melalui kanal resmi pemerintah dan TASPEN, seperti Call Center 1500 919, situs resmi, serta akun media sosial terverifikasi.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Jemaah Pengajian Rahmatun Nisa’ Sidoarjo Beri Bantuan Panti Jompo di Tulungagung
Dengan demikian, isu rapel pensiunan yang beredar saat ini lebih bersifat spekulatif. Masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi agar tidak terjebak informasi yang menyesatkan.
Editor : Natasha Eka Safrina