JAKARTA – Isu mengenai THR 2026 guru kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik. Salah satu pertanyaan yang paling banyak muncul adalah benarkah pada bulan Maret 2026 guru akan menerima tiga kali pencairan sekaligus ke rekening. Pertanyaan ini mencuat setelah ramai komentar guru di media sosial dan grup diskusi yang menyoroti jadwal gaji, TPG, serta THR.
Menanggapi hal tersebut, kanal edukasi Guru Obat 21 menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar guru tidak terjebak hoaks. Salah satu hoaks yang sempat viral adalah klaim SKTP Februari sudah terbit, yang ternyata merupakan hasil editan dan tidak bersumber dari kanal resmi.
Klarifikasi Hoaks SKTP Februari 2026
Guru Obat 21 memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada pengumuman resmi yang menyatakan SKTP Februari 2026 telah terbit. Setelah dilakukan penelusuran ke sumber resmi, tidak ditemukan bukti valid terkait informasi tersebut.
Baca Juga: Isu Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan 2026, Ini Penegasan Resmi Pemerintah dan TASPEN
Guru diminta untuk selalu melakukan literasi informasi dengan memeriksa sumber resmi seperti Info GTK dan kanal komunikasi kementerian. Penyebaran informasi palsu dikhawatirkan memicu kesalahpahaman dan keresahan di kalangan guru.
Benarkah Maret 2026 Guru Terima Tiga Kali Cair?
Menjawab pertanyaan utama, secara skema bulan Maret 2026 memang berpotensi menjadi bulan dengan tiga komponen pencairan bagi guru, namun dengan catatan tertentu.
Pertama, gaji bulanan. Gaji ASN dan PPPK umumnya cair pada awal bulan, berkisar tanggal 1 hingga 5. Ini merupakan komponen rutin yang sudah pasti diterima.
Kedua, TPG bulan Maret 2026. Berdasarkan pola pencairan sebelumnya dan keterangan dari admin Info GTK, TPG biasanya dicairkan setelah tanggal 20 setiap bulan. Hal ini karena rekomendasi pembayaran baru dikirim dari Kementerian Pendidikan ke Kementerian Keuangan sekitar tanggal tersebut.
Ketiga, THR 2026 guru. Karena Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, maka THR diprediksi cair sekitar 10 hari sebelum Lebaran, atau sekitar 11 Maret 2026.
THR 2026 Sudah Masuk Nota Keuangan Negara
Kabar baiknya, pemerintah secara resmi telah mencantumkan THR dan gaji ke-13 dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026. Dalam dokumen belanja negara, disebutkan bahwa anggaran digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan, termasuk tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Hal ini menegaskan bahwa THR 2026 bukan sekadar wacana, melainkan telah masuk dalam perencanaan fiskal pemerintah. Meski demikian, guru diingatkan bahwa THR dan gaji ke-13 memiliki Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri yang diterbitkan setiap tahun.
Siapa Saja Penerima THR 2026?
Secara umum, penerima THR 2026 masih mengacu pada skema tahun-tahun sebelumnya, yakni:
-
ASN (PNS dan PPPK)
-
Anggota TNI dan Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan PNS dan TNI–Polri
Sementara itu, untuk guru non ASN, kepastian penerimaan THR masih menunggu PP resmi. Demikian pula dengan harapan guru sertifikasi terkait TPG THR 100 persen, yang hingga kini belum dapat dipastikan sebelum regulasi diterbitkan.
Tunggu PP Resmi, Jangan Terjebak Asumsi
Pemerintah biasanya menerbitkan PP tentang THR dan gaji ke-13 pada bulan Ramadan. Oleh karena itu, guru diimbau untuk bersabar dan tidak berspekulasi berlebihan. Kepastian teknis, besaran, serta cakupan penerima akan dijelaskan secara rinci dalam aturan tersebut.
Dengan masuknya THR 2026 guru ke dalam anggaran negara, optimisme kembali tumbuh di kalangan pendidik. Namun satu pesan penting terus ditekankan: cek sumber resmi, hindari hoaks, dan pastikan Info GTK tetap valid agar seluruh hak dapat diterima tanpa kendala.
Editor : Natasha Eka Safrina