JAKARTA – Banyak guru masih mempertanyakan mengapa SKTPG Info GTK belum juga terbit, padahal tahun ajaran sudah berjalan dan beban mengajar dirasa telah terpenuhi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bergantung langsung pada terbitnya SKTPG.
Melalui kanal YouTube Pak Guruali, dijelaskan secara rinci bahwa SKTPG Info GTK memang tidak terbit secara serentak. Setiap guru memiliki status berbeda tergantung hasil validasi data, terutama terkait jam mengajar, linieritas mata pelajaran, dan kelengkapan administrasi di Dapodik serta PTK Datadik.
SKTPG Januari Terbit, Februari Masih Proses
Dalam Info GTK, terdapat beberapa kondisi yang umum ditemui guru. Salah satunya, SKTPG bulan Januari sudah terbit dengan keterangan “menunggu proses penyaluran”. Biasanya, jika SKTPG terbit setelah tanggal 20, dana TPG akan cair dalam waktu dekat dan guru diminta rutin mengecek rekening.
Baca Juga: Ketua BAM DPR RI Desak Percepatan Kebijakan PPPK Menjadi PNS, Ini Penjelasan Lengkapnya
Sementara itu, untuk bulan Februari, banyak guru mendapati SKTPG belum terbit. Hal ini dijelaskan sebagai kondisi normal karena proses penerbitan SKTPG Februari umumnya dilakukan setelah tanggal 15, seiring berjalannya validasi data oleh pusat.
Januari Belum Terbit, Apakah TPG Hangus?
Kabar baiknya, jika SKTPG Januari belum terbit, hak TPG guru tidak akan hangus. SKTPG Januari akan terbit bersamaan dengan Februari, dan TPG Januari akan dirapel ke bulan Februari.
Namun, syarat utamanya tetap sama, yakni beban mengajar minimal 24 jam linier. Selama syarat ini terpenuhi dan tidak ada perubahan data yang merugikan, tunjangan tetap aman.
Baca Juga: Isu Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan 2026, Ini Penegasan Resmi Pemerintah dan TASPEN
Kunci Utama: Jam Mengajar 24 Jam Linier
Penjelasan paling penting dalam proses terbitnya SKTPG Info GTK adalah soal jam mengajar. Jika beban mengajar kurang dari 24 jam atau tidak linier, maka:
-
SKTPG tidak akan terbit
-
Status Info GTK menjadi tidak valid
-
TPG tidak dapat dicairkan
Karena itu, guru wajib memastikan jam mengajar tetap 24 jam linier dan tidak berubah di Dapodik. Jika terjadi perubahan beban kerja atau pengurangan jam, sistem otomatis menahan penerbitan SKTPG.
Cara Mengecek Beban Mengajar dengan Benar
Guru diminta untuk rutin mengecek beban mengajar melalui:
-
Dapodik
-
PTK Datadik
Pada menu beban ajar, pastikan total jam mengajar sudah memenuhi 24 jam linier. Jika belum, guru bisa mengecek tugas tambahan yang diakui sistem untuk memenuhi kekurangan jam, khususnya bagi guru yang bukan kategori A1.
Setelah itu, lakukan pengecekan ulang di Info GTK. Jika tertulis:
-
Status: Valid
-
Kategori: A1
-
Beban mengajar linier: 24 jam
Maka secara sistem guru sudah memenuhi syarat untuk penerbitan SKTPG.
Perbedaan Kategori Guru di Info GTK
Dalam Info GTK, guru dikelompokkan ke beberapa kategori, seperti A1, A2, A3, A4, dan A5. Guru kategori A1 umumnya paling cepat SKTPG-nya terbit karena memenuhi syarat ideal, yakni 24 jam linier tanpa catatan.
Sementara guru kategori lain membutuhkan penyesuaian tambahan, baik dari sisi beban mengajar, tugas tambahan, maupun perbaikan data administrasi.
Jika Data Sudah Valid tapi SKTPG Belum Muncul
Ada juga kasus di mana data sudah valid, namun SKTPG belum muncul di sistem. Guru diminta bersabar karena sistem pusat memproses data secara bertahap. Selama status valid dan jam mengajar terpenuhi, hak tunjangan tetap tercatat dan akan dibayarkan setelah SKTPG terbit.
Biasanya, kondisi ini dialami oleh guru lulusan baru PPG, guru dengan perubahan rekening, atau guru yang baru saja memperbaiki data yang sebelumnya belum terbaca di Info GTK.
Tunggu SKTPG, TPG Pasti Cair
Kesimpulannya, SKTPG Info GTK adalah kunci utama pencairan TPG. Selama jam mengajar 24 jam linier terpenuhi, data valid, dan tidak ada perubahan merugikan, guru tidak perlu khawatir. Tunjangan profesi dipastikan tetap cair, meski harus menunggu proses sistem berjalan.
Guru diimbau untuk rutin mengecek Dapodik, PTK Datadik, dan Info GTK agar tidak tertinggal informasi penting dan terhindar dari kesalahpahaman terkait hak tunjangan.
Editor : Natasha Eka Safrina