Informasi yang beredar menyebut guru swasta dapat mengikuti seleksi P3K 2026 dan bahkan ditempatkan di sekolah induk tempat mereka mengajar saat ini.
Isu ini sontak menjadi angin segar bagi ribuan guru swasta di seluruh Indonesia.
Namun, kabar tentang seleksi P3K 2026 tersebut dipastikan tidak benar.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi membantah informasi yang beredar luas itu dan menyebutnya sebagai disinformasi.
Dikutip dari laman lintasedukasi.com pada Sabtu, 4 Oktober 2025, Kemendikdasmen menemukan sejumlah narasi keliru terkait penerimaan ASN P3K 2026.
Informasi yang viral itu sempat menimbulkan harapan besar, terutama bagi guru swasta yang selama ini menanti kejelasan status dan kesejahteraan.
Kabar yang Beredar di Media Sosial
Setidaknya ada beberapa poin yang ramai beredar terkait seleksi P3K 2026. Pertama, disebutkan bahwa guru swasta dapat mengikuti seleksi P3K tahun 2026.
Kedua, apabila mendapat persetujuan Presiden, seluruh guru swasta disebut bisa menjadi ASN P3K dan ditempatkan di sekolah induk masing-masing.
Ketiga, beredar pula informasi bahwa Kemendikdasmen telah menyetujui penempatan guru ASN ke sekolah swasta melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
Narasi ini memperkuat keyakinan publik bahwa regulasi baru telah membuka peluang besar bagi guru swasta untuk diangkat menjadi ASN.
Tak hanya itu, disebutkan pula bahwa semua guru non-ASN, baik honorer negeri maupun swasta, akan mendapatkan keadilan yang sama dalam proses pengangkatan P3K 2026.
Kemendikdasmen Tegaskan Itu Disinformasi
Melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi kementerian, Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut adalah disinformasi.
Kementerian menemukan sejumlah klaim yang tidak sesuai fakta, di antaranya pernyataan bahwa Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyetujui penempatan guru P3K di sekolah swasta melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
Selain itu, kabar mengenai rencana penerimaan ASN P3K 2026 yang bisa diikuti sekolah swasta secara menyeluruh juga dipastikan tidak benar.
Termasuk klaim bahwa semua guru swasta otomatis bisa menjadi ASN P3K dan tetap ditempatkan di sekolah asalnya jika disetujui Presiden.
Kemendikdasmen menegaskan hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang mengatur guru swasta bisa mengikuti seleksi P3K 2026 seperti yang beredar di media sosial.
Aspirasi Guru Swasta Masih Dibahas
Isu ini mencuat di tengah derasnya tuntutan agar pemerintah tidak membuat regulasi yang bersifat diskriminatif terhadap guru swasta.
Sebelumnya, banyak aduan masuk ke DPR RI karena guru swasta tidak dapat mengikuti proses seleksi P3K 2024.
Padahal, guru swasta merupakan salah satu pilar penting dalam sistem pendidikan nasional.
Mereka berkontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama di daerah yang belum sepenuhnya terjangkau guru ASN.
Meski demikian, persoalan kesejahteraan guru swasta hingga kini masih menjadi sorotan.
Banyak di antara mereka yang belum memperoleh penghasilan sesuai standar kelayakan.
Hal inilah yang membuat kabar seleksi P3K 2026 sempat disambut penuh harapan.
Namun realitanya, seluruh tuntutan tersebut masih dalam tahap pembahasan di kalangan pejabat dan legislator.
Belum ada keputusan final atau aturan resmi pemerintah yang memastikan mekanisme pengangkatan guru swasta menjadi ASN P3K.
Masyarakat Diminta Tidak Mudah Percaya
Kemendikdasmen mengimbau masyarakat, khususnya para guru swasta, untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Setiap kebijakan resmi terkait penerimaan ASN P3K 2026 akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa hingga saat ini seleksi P3K 2026 belum membuka skema khusus bagi guru swasta seperti yang ramai diperbincangkan.
Dengan demikian, para guru swasta diimbau untuk terus memantau informasi resmi dan tidak terpancing oleh kabar yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Pemerintah memastikan setiap kebijakan akan disampaikan secara terbuka dan transparan apabila sudah ditetapkan.
Editor : Nabiyah Putri Wibowo