JAKARTA - Kabar mengenai pegawai SPPG P3K akhirnya mendapat kepastian resmi dari pemerintah. Narasi yang beredar luas di masyarakat soal pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dibenarkan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Dadan menegaskan, kebijakan pengangkatan pegawai SPPG P3K memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan sekadar wacana. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam Pasal 17 Perpres tersebut disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai P3K sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Dadan mengingatkan bahwa pengangkatan ini bersifat selektif dan tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG.
Tidak Semua Pegawai SPPG Diangkat P3K
Dadan menjelaskan, hanya pegawai dengan jabatan strategis yang masuk dalam skema pegawai SPPG P3K. Mereka adalah kepala SPPG, akuntan, serta tenaga ahli gizi. Ketiga posisi ini dinilai memiliki peran vital dalam menjamin keberlangsungan dan akuntabilitas program pemenuhan gizi nasional.
“Pengangkatan ini tidak berlaku untuk semua pegawai. Yang diangkat menjadi P3K hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” kata Dadan dalam keterangannya.
Pembatasan ini dilakukan untuk memastikan efektivitas anggaran sekaligus menjaga kualitas sumber daya manusia yang terlibat langsung dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Proses Pengangkatan Dijadwalkan Februari 2026
Lebih lanjut, Dadan mengungkapkan bahwa proses pengangkatan pegawai SPPG P3K dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026. Para pegawai yang akan diangkat bukan ditunjuk secara langsung, melainkan telah melalui tahapan seleksi yang ketat.
Seleksi tersebut dilakukan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT). Pegawai yang lolos merupakan mereka yang telah memenuhi kualifikasi kompetensi dan dinyatakan lulus dalam proses seleksi tersebut.
Langkah ini sejalan dengan prinsip meritokrasi dalam sistem kepegawaian nasional, di mana pengangkatan aparatur negara harus berbasis kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Gaji Pegawai SPPG P3K Ikuti Aturan Nasional
Soal gaji, Dadan memastikan bahwa pegawai SPPG yang diangkat menjadi P3K akan menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besaran gaji tidak ditentukan secara khusus oleh Badan Gizi Nasional, melainkan mengikuti regulasi nasional terkait P3K.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji P3K ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Dengan demikian, gaji pegawai SPPG P3K akan setara dengan P3K di instansi pemerintah lainnya, tergantung pada kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja.
Skema ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait kepastian kesejahteraan pegawai SPPG yang selama ini menjadi perhatian, seiring peran strategis mereka dalam program prioritas nasional.
Program Makan Bergizi Gratis Jadi Latar Belakang
Pengangkatan pegawai SPPG menjadi P3K tidak terlepas dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah. Program ini menuntut tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.
SPPG berperan sebagai ujung tombak pelaksanaan program di lapangan, mulai dari perencanaan menu, pengelolaan anggaran, hingga pengawasan kualitas gizi. Karena itu, pemerintah menilai perlu adanya kepastian status kepegawaian bagi posisi-posisi kunci agar program berjalan optimal dan berkelanjutan.
Klarifikasi atas Isu yang Beredar
Dadan juga menegaskan pentingnya masyarakat memahami informasi secara utuh. Ia mengimbau agar publik tidak salah menafsirkan narasi yang beredar seolah seluruh pegawai SPPG otomatis diangkat menjadi P3K.
“Pengangkatan ini sesuai aturan dan kebutuhan organisasi, bukan pengangkatan massal,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pegawai SPPG maupun masyarakat luas.
Pengangkatan pegawai SPPG P3K menjadi salah satu contoh penataan aparatur yang berbasis regulasi, kebutuhan program, dan seleksi kompetensi. Kebijakan ini sekaligus menandai upaya pemerintah memperkuat kelembagaan dalam menjalankan program strategis pemenuhan gizi nasional.
Editor : Natasha Eka Safrina