JAKARTA – Fenomena PPPK downgrade ijazah S1 kembali menjadi sorotan nasional. Dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), banyak honorer terpaksa mendaftar menggunakan ijazah SMA meski sebenarnya telah bergelar sarjana. Kondisi ini berdampak langsung pada penurunan golongan dan pemotongan gaji yang cukup signifikan.
Kebijakan downgrade ini terjadi karena keterbatasan formasi PPPK sesuai kualifikasi pendidikan. Akibatnya, ribuan honorer memilih “turun kelas” demi bisa lolos seleksi. Isu PPPK downgrade S1 pun memicu keluhan luas karena dianggap mengorbankan hak akademik dan kesejahteraan tenaga kerja ASN.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang penetapan gaji PPPK, selisih penghasilan akibat downgrade sangat terasa. PPPK golongan S1 seharusnya menerima gaji pokok sekitar Rp3.203.600. Namun, mereka yang downgrade ke golongan SMA hanya memperoleh sekitar Rp2.511.500 per bulan. Artinya, terdapat selisih hampir Rp700 ribu setiap bulan.
Kenaikan Gaji Berkala untuk PPPK Downgrade
Meski demikian, pemerintah menetapkan mekanisme kenaikan gaji berkala (KGB) bagi PPPK golongan rendah, khususnya golongan V atau setara SMA dan D1. Berdasarkan Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 3 Ayat 2 dan 3, PPPK golongan V berhak memperoleh kenaikan gaji pertama setelah satu tahun masa kerja dengan penilaian kinerja minimal “baik”.
Sebagai contoh, PPPK downgrade golongan V yang awalnya bergaji Rp2.511.500 akan naik menjadi sekitar Rp2.551.800 setelah satu tahun. Namun, kenaikan ini hanya berlaku pada tahun pertama. Kenaikan gaji berikutnya baru bisa diperoleh setelah dua tahun masa kerja, berbeda dengan golongan S1 yang sejak awal sudah berada di level penghasilan lebih tinggi.
Sejumlah pemerintah daerah, termasuk Kepulauan Riau, telah mulai meminta PPPK menyiapkan berkas KGB melalui aplikasi kepegawaian internal. Namun, implementasi kebijakan ini masih belum merata di seluruh daerah.
Mengapa Banyak PPPK Terpaksa Downgrade?
Istilah PPPK downgrade merujuk pada honorer yang memiliki ijazah lebih tinggi, tetapi harus menyesuaikan dengan formasi terendah yang tersedia. Kondisi ini sering dialami honorer database BKN yang seharusnya memenuhi syarat PPPK penuh waktu, tetapi terhambat keterbatasan kuota.
Selain itu, sebagian honorer juga masuk skema PPPK paruh waktu. Mereka tercatat sebagai ASN, tetapi belum memperoleh hak penuh seperti PPPK full time, baik dari sisi gaji maupun jaminan kesejahteraan.
Peluang Upgrade Status ke S1
Kabar baiknya, peluang upgrade status PPPK downgrade ke S1 masih terbuka. Sekretariat Jenderal Forum Honorer menyebut pemerintah sedang mendorong regulasi yang memprioritaskan PPPK paruh waktu dan PPPK downgrade untuk ditingkatkan statusnya ketika anggaran daerah memungkinkan.
Dalam rekrutmen PPPK berikutnya, sistem SSCASN disebut akan kembali memunculkan pertanyaan khusus, seperti status paruh waktu dan status downgrade. Mekanisme ini diharapkan menjadi pintu prioritas agar PPPK bisa dikembalikan ke kualifikasi pendidikan awal, termasuk S1.
Mantan pejabat Kementerian PANRB, Dani Alisera, sebelumnya juga menegaskan bahwa downgrade seharusnya bersifat sementara. Jika seseorang bekerja sesuai kualifikasi S1, maka penyesuaian grade harus segera dilakukan tanpa menunggu terlalu lama.
Soliditas Honorer Jadi Kunci
Pemerintah dan perwakilan honorer sepakat bahwa penyelesaian masalah PPPK downgrade ijazah S1 membutuhkan kekompakan. PPPK paruh waktu dan PPPK downgrade diminta tidak terpecah oleh informasi simpang siur, melainkan bersatu memperjuangkan peningkatan status dan kesejahteraan.
Dengan kebijakan reformasi ASN yang terus berjalan, isu downgrade menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menghargai kompetensi dan pendidikan aparatur. Bagi PPPK yang terdampak, memahami regulasi dan terus mengawal kebijakan menjadi langkah penting agar hak akademik dan penghasilan dapat kembali sesuai kualifikasi.a
Editor : Natasha Eka Safrina