TULUNGAGUNG – Polemik PPPK Paruh Waktu kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tertuju pada nasib guru honorer yang telah beralih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu, namun justru terjebak dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Gaji minim, beban kerja berat, hingga hilangnya sumber penghasilan lama membuat banyak guru mengaku tak sanggup bertahan.
Tangis haru pecah di ruang audiensi DPRD Tulungagung pada Rabu (11/2/2026). Dian Setia Ningrum, guru PPPK Paruh Waktu, tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan realita pahit yang dihadapinya. Ia hanya menerima gaji Rp350 ribu per bulan, yang setelah dipotong iuran wajib pegawai, tersisa sekitar Rp300 ribu.
Sebagai orang tua tunggal dengan dua anak, Dian mengaku penghasilan tersebut jauh dari cukup. Bahkan, pada pencairan gaji pertama, dana yang bisa ia terima hanya ratusan ribu rupiah. “Penghasilan ini lebih rendah dari pekerja kebersihan jalan, padahal kami dituntut sarjana,” ujarnya lirih di hadapan pimpinan dewan.
Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Cukup untuk Hidup Layak
Dengan pendapatan sekitar Rp300 ribu per bulan, Dian mengaku harus menekan pengeluaran harian hingga Rp10 ribu. Ia bahkan kerap berpuasa bersama anak-anaknya demi menghemat biaya makan. Kondisi semakin berat ketika anak pertamanya bersiap masuk jenjang SMP, yang tentu membutuhkan biaya pendidikan lebih besar.
Ironisnya, sepatu yang kini ia kenakan adalah pemberian wali murid, karena ia tak mampu membeli sepatu baru saat yang lama rusak. Kisah Dian menjadi potret nyata persoalan PPPK Paruh Waktu di daerah.
Audiensi tersebut turut dihadiri perwakilan guru lain serta didampingi PGRI. Mereka menyuarakan keluhan serupa: gaji rendah, status paruh waktu, dan hilangnya hak-hak yang sebelumnya diterima saat masih berstatus honorer.
Tak Lagi Terima BOS dan TPG
Para guru PPPK Paruh Waktu mengungkapkan bahwa sejak pengangkatan, mereka tak lagi menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya bisa mencapai Rp1 juta per bulan. Selain itu, banyak guru tidak mendapatkan jam mengajar minimal 24 jam per minggu, sehingga gugur dari syarat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang nilainya sekitar Rp2 juta per bulan.
Akibatnya, satu-satunya penghasilan yang diterima hanyalah gaji dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebesar Rp350 ribu per bulan, yang masih dipotong iuran.
DPRD Akui Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Layak
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, secara terbuka mengakui bahwa gaji tersebut tidak layak. Ia menyatakan seluruh aspirasi guru telah dicatat dan akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretaris Daerah, serta pihak eksekutif lainnya.
“Terkait gaji Rp350 ribu yang diterima sekitar Rp300 ribu, itu memang kurang layak. Kami akan upayakan penyesuaian agar sesuai standar kelayakan,” ujar Marsono.
Namun demikian, DPRD meminta para guru PPPK Paruh Waktu bersabar. Proses penyesuaian anggaran, kata Marsono, tidak bisa dilakukan secara instan dan membutuhkan pembahasan berkelanjutan agar tetap kondusif dan sesuai mekanisme pemerintahan.
Baca Juga: 20 Contoh Ucapan Valentine Bahasa Inggris yang Cocok untuk Pesan Singkat dan Caption Media Sosial
Ancaman Pengunduran Diri Massal
Minimnya penghasilan membuat kekhawatiran baru muncul: potensi pengunduran diri massal guru PPPK Paruh Waktu. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kualitas layanan pendidikan di daerah, terutama di sekolah-sekolah yang selama ini bergantung pada tenaga guru honorer.
DPRD menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan guru, namun tetap meminta dukungan dan komunikasi aktif antara perwakilan guru, Dinas Pendidikan, serta pemerintah daerah. “Kami tetap berjuang untuk panjenengan semua,” tegas Marsono di akhir audiensi.
Editor : Natasha Eka Safrina