BIREUEN – Pemerintah Kabupaten Bireuen resmi menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 5.548 PPPK Paruh Waktu pada Kamis (12/2/2026). Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 18 perwakilan pegawai di kawasan ruang terbuka hijau Cot Gapu, Kabupaten Bireuen. Sejak pagi hari, ribuan PPPK paruh waktu telah memadati lokasi acara.
Para pegawai tampak mengenakan seragam Korpri lengkap dengan papan nama masing-masing. Mereka datang dari berbagai latar belakang profesi, mulai tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis. Momentum penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini menjadi puncak penantian panjang ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan data resmi panitia, dari total 5.548 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, sebanyak 2.502 orang merupakan tenaga kependidikan, 1.682 tenaga kesehatan, dan 1.364 tenaga teknis. Ribuan pegawai tersebut tampak antusias mengikuti prosesi, bahkan sebagian besar hadir bersama pasangan dan keluarga sebagai bentuk syukur atas status baru yang akhirnya mereka peroleh.
Penyerahan SK dihadiri Bupati dan Pejabat Daerah
Penyerahan SK secara simbolis dilakukan langsung oleh Mukhlis, Bupati Bireuen, yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen serta jajaran pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Hadir pula unsur Forkopimda dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Lapangan ruang terbuka hijau Cot Gapu dipenuhi ribuan penerima SK, keluarga, serta masyarakat sekitar. Sejumlah pedagang bunga, makanan, dan minuman turut memanfaatkan momen tersebut dengan berjualan di sekitar lokasi. Usai acara, para PPPK Paruh Waktu berkesempatan berfoto bersama bupati dan jajaran pejabat sebagai kenang-kenangan bersejarah.
Dalam sambutannya, Bupati Mukhlis menegaskan bahwa angka 5.548 bukan sekadar data administratif. “Ini adalah simbol dari ribuan keluarga yang hari ini merasa lega. Ini juga cerminan tekad pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum kepada sumber daya manusia yang telah lama mengabdi,” ujarnya.
Pengabdian Panjang Tenaga Honorer
Mukhlis mengakui, sebagian besar PPPK Paruh Waktu sebelumnya berstatus tenaga honorer yang telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun. Mereka tetap bekerja dengan penuh kesabaran meski berada dalam keterbatasan status dan kesejahteraan. Oleh karena itu, pengangkatan ini disebut sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi mereka.
Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa perubahan status harus diiringi dengan perubahan pola pikir dan etos kerja. Sebagai aparatur sipil negara berstatus PPPK Paruh Waktu, para pegawai dituntut untuk bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab.
“Jangan sampai setelah menerima SK, kinerja justru menurun. Saya tidak ingin mendengar ada PPPK Paruh Waktu yang hanya bangga pada status, tapi lalai pada tanggung jawab,” tegas Mukhlis di hadapan ribuan peserta.
Baca Juga: 20 Contoh Ucapan Valentine Bahasa Inggris yang Cocok untuk Pesan Singkat dan Caption Media Sosial
Wajib Terapkan Nilai ASN BerAKHLAK
Mukhlis juga mengingatkan bahwa sebagai bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu wajib mengimplementasikan nilai-nilai dasar BerAKHLAK. Nilai tersebut meliputi berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Menurutnya, keberhasilan reformasi birokrasi di daerah sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia, termasuk PPPK Paruh Waktu. Pemerintah Kabupaten Bireuen, kata Mukhlis, akan terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, sekaligus mengkaji kemampuan fiskal daerah.
“Kami akan berupaya secara bertahap agar status dan pendapatan PPPK Paruh Waktu dapat terus ditingkatkan, tentu dengan memperhatikan kemampuan anggaran daerah dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Harapan Baru PPPK Paruh Waktu
Bagi ribuan penerima SK, momentum ini menjadi awal babak baru dalam kehidupan mereka sebagai aparatur negara. Meski masih menyandang status paruh waktu, kepastian hukum yang diberikan pemerintah daerah dinilai sebagai langkah penting menuju perbaikan kesejahteraan.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam menata kepegawaian secara lebih profesional dan berkeadilan, sejalan dengan kebijakan nasional penghapusan status honorer.
Editor : Natasha Eka Safrina