RADAR TULUNGAGUNG- Kabar mengenai THR 2026 Pensiunan PNS kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Di tengah ramainya informasi tersebut, muncul pula narasi lain yang menyebut adanya kenaikan gaji hingga pemberian pesangon bagi pensiunan aparatur sipil negara. Namun, faktanya tidak semua informasi itu benar.
Dalam beberapa pekan terakhir, beredar klaim bahwa pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen. Informasi itu ikut dikaitkan dengan pencairan THR 2026 Pensiunan PNS, sehingga membuat banyak pensiunan berharap ada tambahan penghasilan dalam waktu dekat.
Namun, penelusuran terhadap informasi resmi menunjukkan bahwa kabar kenaikan gaji maupun pesangon pensiunan belum memiliki dasar regulasi pemerintah. Artinya, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan, meski informasi tentang THR 2026 Pensiunan PNS memang mulai mendapat titik terang.
Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh PT TASPEN (Persero) sebagai lembaga pengelola dana pensiun ASN. Dalam berbagai tanggapan resmi kepada masyarakat, Taspen menegaskan bahwa kabar mengenai pesangon bagi pensiunan tidak benar.
Beberapa pensiunan bahkan sempat menanyakan langsung melalui kanal layanan Taspen terkait isu pesangon bagi pensiunan lama. Jawaban resmi yang diberikan menyebutkan bahwa hingga kini tidak ada program pesangon bagi pensiunan PNS. Gaji pensiun tetap dibayarkan rutin setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak Ada Kenaikan Gaji Resmi
Selain isu pesangon, kabar lain yang ramai beredar ialah klaim kenaikan gaji pensiunan hingga 16 persen. Namun Taspen kembali menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi dari pemerintah mengenai kebijakan kenaikan gaji tersebut.
Artinya, setiap informasi yang menyebut kenaikan gaji pensiunan telah disetujui pemerintah dapat dipastikan tidak benar. Hingga saat ini, pembayaran gaji pensiun masih mengacu pada regulasi terakhir tanpa adanya perubahan.
Pemerintah juga belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan gaji ASN maupun pensiunan pada tahun berjalan. Oleh karena itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi yang beredar luas di media sosial.
Kabar Baik: THR dan Gaji ke-13 Tetap Dianggarkan
Di tengah simpang siur isu kenaikan gaji, terdapat kabar yang lebih pasti terkait tunjangan hari raya. Dalam dokumen Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026, pemerintah mencantumkan alokasi belanja negara yang termasuk untuk pembayaran tunjangan hari raya serta gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan.
Hal ini menunjukkan bahwa program THR 2026 Pensiunan PNS tetap masuk dalam rencana anggaran negara. Meski demikian, pencairannya tetap menunggu regulasi resmi berupa peraturan pemerintah yang biasanya diterbitkan menjelang Ramadan.
Berdasarkan perkiraan kalender, Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Jika mengikuti pola pencairan beberapa tahun terakhir, THR biasanya dibayarkan sekitar 10 hari sebelum Lebaran. Dengan demikian, pencairan THR kemungkinan mulai dilakukan sekitar 11 Maret 2026.
Pensiunan Diminta Waspada Informasi Hoaks
Pensiunan PNS diimbau untuk tidak mudah percaya pada kabar yang menyebut tanggal pencairan rapelan atau kenaikan gaji tanpa sumber resmi. Informasi valid hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi pemerintah maupun Taspen.
Sebagai platform berita yang bernaung di bawah Jawa Pos, radartulungagung.jawapos.com juga terus mengingatkan pentingnya literasi informasi agar masyarakat tidak mudah terjebak berita hoaks.
Kesimpulan sementara, hingga kini belum ada regulasi kenaikan gaji maupun pemberian pesangon bagi pensiunan. Satu-satunya informasi yang mulai terlihat arahnya adalah keberlanjutan program THR dan gaji ke-13 pada 2026, meski tetap menunggu aturan resmi.
Masyarakat diharapkan menunggu pengumuman resmi pemerintah agar tidak salah memahami informasi yang beredar di ruang publik.