JAKARTA - Kabar terbaru soal TPG Februari dan THR 2026 Guru kembali menjadi perhatian para pendidik, khususnya ASN. Hingga 16 Februari pukul 14.00 WIB, perkembangan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 masih menjadi tanda tanya besar.
Pantauan terbaru menunjukkan status SKTP Februari di Info GTK masih berwarna biru alias belum terbit. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan guru, terlebih skema pencairan TPG kini dilakukan setiap bulan.
SKTP Februari Masih Biru, Proses Validasi 15–20 Februari
Berdasarkan penjelasan admin Info GTK, proses penarikan data, verifikasi, hingga penerbitan SKTP memang berlangsung dalam rentang tanggal 15 sampai 20 setiap bulan. Artinya, meskipun sudah memasuki pertengahan Februari, belum terbitnya SKTP masih dalam batas wajar.
Sempat terjadi gangguan akses Info GTK pada dini hari, namun kini sistem sudah kembali normal meski belum ada perubahan status validasi. Guru yang telah memenuhi seluruh syarat dan berstatus hijau diminta tetap bersabar hingga maksimal 20 Februari 2026.
Skema pencairan TPG bulanan membuat proses validasi juga dilakukan rutin setiap bulan. Jika seluruh komponen terpenuhi—jam mengajar, data Dapodik, serta kelengkapan administrasi—maka SKTP akan terbit otomatis setelah proses finalisasi admin pusat.
Tidak Perlu Panik, TPG Tetap Diproses
Ramainya pertanyaan di media sosial terkait “sudah tanggal 15 tapi belum ada perubahan” dinilai sebagai kekhawatiran berlebihan. Admin menegaskan bahwa proses memang memiliki durasi resmi hingga tanggal 20.
Selama status tidak berubah menjadi merah dan data tetap valid, peluang terbitnya SKTP masih terbuka lebar. Guru disarankan rutin mengecek akun Info GTK masing-masing karena akun bersifat privat dan hanya bisa diakses pemiliknya.
THR 2026 Guru: Media Nasional Sebut Cair Awal Ramadan
Selain TPG Februari, isu THR 2026 Guru juga menjadi topik hangat. Sejumlah media nasional seperti Kompas TV, CNN Indonesia, dan CNBC Indonesia memberitakan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri.
Menteri Keuangan Purbaya Sadewa menyatakan bahwa THR diupayakan cair pada awal Ramadan 2026. Pernyataan tersebut memicu optimisme, terutama karena jika terealisasi, pencairan akan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya yang umumnya mendekati Lebaran.
Baca Juga: Gunung Budek Tulungagung, Gunung 585 Mdpl yang Lahir dari Sumpah Seorang Ibu
Namun demikian, hingga 16 Februari 2026, Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR dan Gaji ke-13 belum diterbitkan. Begitu pula dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi petunjuk teknis pencairan.
Tanpa PP dan PMK, THR Belum Bisa Cair
Secara regulasi, setiap tahun pencairan THR ASN selalu diawali dengan penerbitan PP khusus yang ditandatangani Presiden. Setelah itu, barulah terbit PMK sebagai dasar teknis penyaluran.
Artinya, sebelum kedua regulasi tersebut terbit, hampir dipastikan belum ada pencairan THR, termasuk hingga pekan ketiga Februari. Pernyataan “awal Ramadan” juga masih bersifat umum dan belum merujuk pada tanggal pasti.
Karena itu, guru diimbau lebih realistis dengan menunggu regulasi resmi. Jika pemerintah benar-benar ingin merealisasikan pencairan awal Ramadan, maka PP dan PMK harus segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Nota Keuangan RAPBN 2026 Singgung THR dan Gaji 13
Dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2026, belanja negara memang mencantumkan alokasi untuk tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Hal ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah tetap menganggarkan kebijakan tersebut tahun ini.
Namun perlu dipahami, meski sudah tercantum dalam dokumen anggaran, realisasi tetap bergantung pada keputusan Presiden melalui PP tahunan. Tanpa regulasi tersebut, pencairan tidak bisa dilakukan.
Kesimpulan: TPG Tunggu Validasi, THR Tunggu Regulasi
Kesimpulannya, TPG Februari dan THR 2026 Guru sama-sama masih dalam tahap menunggu proses administratif. SKTP Februari masih dalam masa validasi hingga tanggal 20, sementara THR 2026 menunggu terbitnya PP dan PMK.
Guru diminta tetap memantau Info GTK serta mengikuti perkembangan regulasi resmi pemerintah agar tidak terpengaruh isu yang belum memiliki dasar hukum jelas.
Editor : Natasha Eka Safrina