Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Badan Legislasi DPR RI Janji Prioritaskan Undang-Undang Perlindungan Guru, Nasib Guru Honorer dan Tunjangan Profesi Jadi Sorotan

Natasha Eka Safrina • Kamis, 19 Februari 2026 | 21:01 WIB

Anggaran 55T siap! Simak update THR dan TPG 2026 cair awal Ramadan. Cek info GTK sekarang, SKTP guru tunggal sudah mulai valid. Jangan sampai kelewatan!
Anggaran 55T siap! Simak update THR dan TPG 2026 cair awal Ramadan. Cek info GTK sekarang, SKTP guru tunggal sudah mulai valid. Jangan sampai kelewatan!

JAKARTA - Badan Legislasi DPR RI memastikan akan memprioritaskan pembahasan Undang-Undang Perlindungan Guru dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Komitmen ini disampaikan dalam pertemuan bersama pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari berbagai tingkatan, mulai pusat hingga kabupaten. Isu utama yang mengemuka adalah nasib guru honorer dan persoalan tunjangan profesi guru (TPG) yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan teknis di lapangan.

Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, dalam forum tersebut menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Guru sangat mendesak untuk segera disahkan. Ia menyebut, tanpa payung hukum yang kuat, profesi guru terancam semakin terpinggirkan. Terutama bagi ribuan guru honorer yang hingga kini masih terjebak dalam ketidakpastian status dan regulasi yang dinilai tumpang tindih.

Menurut Hamdani, kondisi guru honorer di Kabupaten Bekasi bisa menjadi gambaran persoalan nasional. Ia menyebut sedikitnya 265 guru honorer terancam dirumahkan akibat persoalan administrasi dan regulasi. Salah satu masalah krusial adalah tidak terdaftarnya sebagian guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Update TPG Februari dan THR 2026 Guru: SKTP Masih Biru, Benarkah THR Cair Awal Ramadan? Ini Fakta Terbarunya

Guru Honorer Terbentur Regulasi Dapodik

Hamdani menjelaskan, banyak guru honorer tidak masuk dalam sistem Dapodik bukan karena baru mengabdi, melainkan karena kurangnya informasi dan hambatan administratif. Salah satu syarat agar bisa masuk Dapodik adalah adanya surat tugas atau surat perintah dari kepala dinas.

“Banyak kepala dinas yang tidak berani mengeluarkan surat tersebut, padahal itu menjadi tiket utama agar guru bisa masuk Dapodik,” ujarnya.

Akibatnya, para guru honorer yang sudah lama mengabdi justru tersingkir dari sistem. Kondisi ini membuat mereka rawan kehilangan pekerjaan karena tidak tercatat secara resmi dalam basis data pendidikan nasional.

Ia juga menyoroti ironi status honorer yang seolah hanya melekat pada profesi guru. Menurutnya, di institusi lain seperti TNI, Polri, jaksa, hakim, maupun anggota DPR, tidak dikenal istilah honorer. “Kenapa giliran guru ada honorer? Padahal perannya sangat fundamental dalam membangun bangsa,” tegasnya.

Baca Juga: SKTP Februari 2026 Jadi Sorotan, Ini Jawaban Lengkap Soal TPG Cair atau Tidak bagi Guru yang Januari Belum Terbit SKTP

Usulan Pembentukan Badan Guru Nasional

Dalam forum tersebut, PGRI juga mendorong pembentukan Badan Guru Nasional sebagai solusi jangka panjang. Badan ini diharapkan dapat mengintegrasikan pengelolaan guru yang saat ini tersebar di berbagai kementerian, seperti Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Menurut Hamdani, selama ini pengelolaan guru terfragmentasi, sehingga kebijakan sering kali tidak sinkron. Dengan adanya Badan Guru Nasional, diharapkan tidak ada lagi perbedaan perlakuan antar-guru hanya karena perbedaan instansi pembina.

“Supaya tidak terklaster antara yang di bawah Kemendikdasmen dan yang di bawah Kemenag. Semua guru harus diperlakukan sama,” katanya.

Badan Legislasi DPR RI disebut merespons positif usulan tersebut dan membuka peluang untuk memasukkannya dalam agenda pembahasan legislasi ke depan.

Tunjangan Profesi Guru Dinilai Rumit

Selain isu guru honorer, persoalan tunjangan profesi guru (TPG) juga menjadi sorotan. Hamdani mengungkapkan bahwa mekanisme pencairan TPG masih menyulitkan guru, terutama dalam proses validasi administrasi.

Baca Juga: SKTP Februari 2026 Jadi Sorotan, Ini Jawaban Lengkap Soal TPG Cair atau Tidak bagi Guru yang Januari Belum Terbit SKTP

Saat ini, guru harus memastikan data mereka valid melalui sistem Info GTK sebelum tunjangan cair. Proses tersebut melibatkan operator sekolah dan verifikasi berlapis. Ia menyindir, prosedur tersebut seolah menjadi cara untuk memastikan guru masih “hidup” sebelum haknya diberikan.

“Kalau mau TPG cair, guru harus cek dulu di Info GTK, validasi dulu. Seolah-olah ditanya, ‘hei guru masih hidup ya?’” ungkapnya.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan aparat negara lain yang tunjangannya relatif lancar tanpa proses validasi berulang. PGRI meminta agar regulasi terkait TPG disederhanakan sehingga guru tidak terbebani birokrasi berlebihan.

Komitmen DPR RI

Dalam pertemuan itu, Badan Legislasi DPR RI disebut sepakat menjadikan Undang-Undang Perlindungan Guru sebagai prioritas dalam Prolegnas. Selain itu, pembahasan mengenai pembentukan Badan Guru Nasional juga akan dikaji lebih lanjut.

Baca Juga: SKTP Februari 2026 Jadi Sorotan, Ini Jawaban Lengkap Soal TPG Cair atau Tidak bagi Guru yang Januari Belum Terbit SKTP

Tak hanya itu, DPR RI juga berjanji akan memperhatikan penyelesaian masalah guru honorer secara manusiawi. Harapannya, tidak ada lagi guru yang kehilangan pekerjaan hanya karena persoalan administratif.

Hamdani menegaskan, jika persoalan ini tidak segera dituntaskan, bukan hanya organisasi PGRI yang terancam kehilangan eksistensi, tetapi juga profesi guru itu sendiri. Ia mengingatkan bahwa kualitas pendidikan nasional sangat bergantung pada kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru.

Dengan adanya komitmen dari Badan Legislasi DPR RI, para guru berharap Undang-Undang Perlindungan Guru benar-benar menjadi payung hukum yang mampu menjawab berbagai persoalan, mulai dari status guru honorer hingga penyederhanaan tunjangan profesi guru.

Editor : Natasha Eka Safrina
#Perlindungan guru #guru honorer #UU perlindungan guru