RADAR TULUNGAGUNG – Isu THR 2026 pensiunan kembali ramai di media sosial. Video YouTube dan pesan berantai di grup WhatsApp menyebutkan bahwa tunjangan hari raya, gaji ke-13, hingga kenaikan dan rapel pensiun sudah masuk perencanaan anggaran negara. Narasi ini dikemas dengan bahasa menenangkan, mengajak pensiunan untuk berharap namun tetap waspada terhadap kabar yang belum resmi.
Dalam isu viral tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji 13 masih tercantum dalam rancangan APBN 2026. Bahkan, waktu pencairan diperkirakan mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri 2026. Di sisi lain, muncul pula kabar soal kenaikan pensiun, rapel, hingga pesangon besar bagi pensiunan, yang membuat sebagian publik semakin bertanya-tanya soal kepastian kebijakan.
Klarifikasi Resmi TASPEN soal THR dan Kenaikan Pensiun
Menanggapi isu THR 2026 pensiunan dan berbagai kabar lanjutan, PT TASPEN menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait kenaikan pensiun, rapel, maupun kebijakan baru lain bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri.
Melalui pernyataan resmi yang dirilis 17 November 2025, TASPEN menyatakan seluruh kebijakan pensiun sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah. Lembaga penyalur hanya menjalankan pembayaran berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan. Karena itu, klaim bahwa kenaikan atau rapel sudah dipastikan dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
THR Masih dalam Perencanaan, Tapi Tunggu Regulasi
Terkait THR dan gaji ke-13, TASPEN menjelaskan bahwa masuknya pos THR dalam perencanaan anggaran tidak otomatis berarti pencairan pasti dilakukan. Setiap tahun, pelaksanaan THR dan gaji 13 tetap menunggu terbitnya peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang biasanya keluar menjelang Ramadan.
Artinya, meski secara fiskal masih direncanakan, kepastian hukum tetap menjadi kunci. Selama regulasi belum ditandatangani, jadwal dan besaran THR 2026 pensiunan belum bisa dipastikan.
Kenaikan Terakhir 12 Persen, Rapel Belum Ada Instruksi
TASPEN menegaskan, hingga pertengahan Desember 2025, acuan pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen telah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Belum ada peraturan baru yang menetapkan kenaikan lanjutan, termasuk klaim kenaikan 16 persen atau jadwal rapelan. Karena belum ada instruksi resmi Pemerintah, informasi mengenai rapel yang disebut-sebut cair pada 2026 dipastikan belum memiliki dasar hukum.
Tidak Ada Pesangon untuk Pensiunan
TASPEN juga meluruskan isu pesangon besar bagi pensiunan. Hingga saat ini, tidak ada regulasi yang mengatur pemberian pesangon satu kali bagi pensiunan PNS. Reformasi program pensiun yang dibahas pemerintah lebih difokuskan pada perbaikan sistem jangka panjang, terutama bagi ASN aktif dan ASN baru, bukan pemberian pesangon bagi pensiunan lama.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau pensiunan dan keluarga agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi. Informasi valid hanya dapat diperoleh melalui call center 1500 919, media sosial resmi, atau situs perusahaan. Dengan demikian, pensiunan diharapkan tetap tenang, tidak terjebak euforia kabar viral, dan menunggu pengumuman resmi Pemerintah terkait THR 2026 pensiunan dan kebijakan pensiun lainnya.
Editor : Natasha Eka Safrina