RADAR TULUNGAGUNG – Isu THR 2026 pensiunan kembali ramai diperbincangkan. Dalam sejumlah tayangan YouTube dan pemberitaan media nasional, disebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp55 triliun dan mengupayakan pencairan THR 2026 pensiunan cair di awal Ramadan.
Narasi yang beredar menyebutkan, Kementerian Keuangan telah menyiapkan dana jumbo untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Bahkan, pernyataan Menteri Keuangan yang dikutip berbagai media menyebutkan pencairan diharapkan bisa dilakukan pada awal puasa.
Namun, di tengah viralnya kabar tersebut, muncul pertanyaan besar: apakah regulasi resmi terkait THR 2026 pensiunan sudah diterbitkan?
TASPEN: Belum Ada PP atau PMK Resmi
Menjawab isu tersebut, PT TASPEN melalui kantor layanan termasuk wilayah Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kebijakan terbaru, termasuk kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan.
Dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyampaikan bahwa sampai pertengahan Desember 2025 belum terdapat Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pencairan THR 2026 maupun penyesuaian pensiun pokok.
TASPEN menegaskan, seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan. Karena itu, informasi yang menyebut kepastian pencairan tanpa regulasi dinilai belum dapat dijadikan acuan.
Soal Rapel dan Kenaikan Pensiun
Selain isu THR 2026 pensiunan, beredar pula kabar mengenai kenaikan pensiun dan pembayaran rapelan. TASPEN memastikan hingga kini belum ada instruksi resmi pemerintah terkait:
-
Kenaikan pensiun pokok PNS
-
Pensiun purnawirawan TNI dan Polri
-
Tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis kemerdekaan
-
Pembayaran rapelan pensiun
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok terakhir berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun belum ada regulasi baru yang menetapkan kenaikan lanjutan.
TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel—jika suatu saat ditetapkan—akan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan otomatis menerima nominal maksimal seperti yang sering diklaim dalam konten viral.
Imbauan Cek Kanal Resmi
Sebagai bentuk komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T (Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat), TASPEN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi media sosial yang belum terverifikasi.
Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui call center 1500 919, akun media sosial resmi, atau situs perusahaan.
Kesimpulannya, meski anggaran THR 2026 disebut telah disiapkan dalam dokumen perencanaan negara, pencairan tetap menunggu terbitnya regulasi resmi pemerintah. Para pensiunan diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi agar tidak terpengaruh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Editor : Natasha Eka Safrina