JAKARTA – Perkembangan terbaru terkait TPG Februari 2026 kembali menjadi perhatian utama para guru di seluruh Indonesia. Hingga Sabtu, 21 Februari 2026 pukul 10.00 WIB, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) memang belum terbit di Info GTK. Namun demikian, sinyal pencairan tunjangan profesi guru semakin menguat setelah muncul informasi resmi dari admin pusat Info GTK.
Melalui kanal YouTube Guru Abad 21, admin DBL menyampaikan bahwa TPG Februari 2026 telah dikirim ke BPJS untuk proses pemotongan iuran sebesar 1 persen. Tahapan ini menjadi salah satu fase krusial sebelum rekomendasi pencairan dikirim ke kementerian terkait.
Berdasarkan keterangan tersebut, rekomendasi pencairan dari Kementerian Pendidikan dijadwalkan dikirim pada Senin atau Selasa, 23–24 Februari 2026, ke Kementerian Keuangan. Jika proses berjalan sesuai skema pencairan bulanan, maka TPG Februari berpotensi cair ke rekening guru antara tanggal 24 hingga 27 Februari 2026.
Baca Juga: TPG Februari 2026 Siap Cair 25–27 Februari? Ini Update Terbaru Info GTK dan Skema Pencairannya
Alur Resmi Pencairan TPG 2026
Untuk tahun 2026, alur pencairan TPG dimulai dari Kementerian Pendidikan melalui proses cut off data, penarikan data, verifikasi, dan validasi. Setelah itu, SKTP disiapkan dan data dikirim ke BPJS untuk pemotongan iuran.
Tahap berikutnya adalah pengiriman rekomendasi pencairan ke Kementerian Pendidikan, yang kemudian diteruskan ke Kementerian Keuangan. Dari sanalah dana TPG akhirnya dicairkan langsung ke rekening guru penerima.
Meski SKTP Februari belum tampil di Info GTK, admin pusat memastikan bahwa proses rekomendasi tetap berjalan. Hal inilah yang membuat optimisme pencairan TPG Februari 2026 di akhir bulan semakin besar.
TPG THR 100% 2025 Mulai Cair di Banyak Daerah
Selain TPG Februari 2026, perhatian guru juga tertuju pada pencairan TPG THR 100% tahun 2025. Dalam dua hari terakhir, terpantau cukup banyak daerah yang telah merealisasikan pencairan ke rekening guru.
Sejumlah laporan dari guru menyebutkan bahwa TPG THR 2025 telah cair di berbagai wilayah, di antaranya Kabupaten Mamuju (Sulawesi Barat), Provinsi Sulawesi Tengah, hingga Kabupaten Blitar. Unggahan-unggahan tersebut ramai dibagikan sebagai bentuk rasa syukur menjelang bulan puasa.
Namun demikian, masih ada daerah yang belum merealisasikan pencairan, meskipun anggaran TPG THR 2025 disebut sudah 100 persen ditransfer dari pemerintah pusat ke daerah. Dengan kondisi tersebut, kunci percepatan pencairan sepenuhnya berada di pemerintah daerah masing-masing.
Guru diimbau bersabar dan terus memantau informasi dari pemda setempat, sembari berharap kendala teknis segera teratasi agar hak guru dapat diterima seutuhnya.
THR 2026 Masih Menunggu Terbitnya PP
Sementara itu, terkait THR 2026, hingga 21 Februari 2026 belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan. Padahal, setiap tahun kebijakan THR dan gaji ke-13 selalu diawali dengan terbitnya PP yang ditandatangani Presiden, lalu diikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis.
Sebagai gambaran, pada 2023 pemerintah впервые memberikan tambahan TPG dalam THR dan gaji ke-13 sebesar 50 persen. Kebijakan tersebut kemudian meningkat menjadi 100 persen atau setara satu bulan tunjangan profesi pada 2024 dan kembali dipertahankan pada 2025.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, disebutkan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan dalam komponen THR dan gaji ke-13.
Bagaimana dengan 2026? Jawabannya masih menunggu terbitnya PP terbaru. Hingga kini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini.
Guru Diminta Tetap Tenang dan Pantau Info Resmi
Di tengah derasnya informasi yang beredar, guru diminta tetap tenang, tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas sumbernya, serta hanya mengacu pada informasi resmi dari pemerintah dan admin Info GTK pusat.
Dengan tiga isu besar sekaligus—TPG Februari 2026, pencairan TPG THR 100% 2025, dan kepastian THR 2026—akhir Februari menjadi periode penting bagi guru di seluruh Indonesia. Pemerintah diharapkan tetap konsisten dengan skema pencairan bulanan agar hak guru dapat diterima tepat waktu.
Editor : Natasha Eka Safrina