Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

SKTP Februari 2026 Belum Terbit, Tunjangan Khusus Guru 2026 Sudah Cair 100 Persen, Ini Update Terbaru THR ASN

Natasha Eka Safrina • Sabtu, 21 Februari 2026 | 20:21 WIB

THR 2026 cair lebih awal di awal Ramadan. Estimasi 11–15 Maret, anggaran Rp55 triliun disiapkan pemerintah.
THR 2026 cair lebih awal di awal Ramadan. Estimasi 11–15 Maret, anggaran Rp55 triliun disiapkan pemerintah.

JAKARTA – Perkembangan SKTP Februari 2026 hingga Tunjangan Khusus Guru 2026 menjadi perhatian besar para pendidik di seluruh Indonesia. Hingga Rabu (19/2/2026) pukul 09.00 WIB, hasil pantauan di Info GTK menunjukkan belum ada perubahan signifikan terkait penerbitan SKTP Februari. Sementara itu, kabar menggembirakan datang dari Tunjangan Khusus Guru 2026 yang dilaporkan telah tersalurkan 100 persen untuk tahap Januari.

Informasi tersebut disampaikan melalui kanal edukasi guru yang merangkum tiga isu utama kesejahteraan pendidik, yakni progres SKTP Februari 2026, kepastian THR 2026, serta penyaluran Tunjangan Khusus Guru 2026. Ketiga topik ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan hak finansial guru, khususnya menjelang Ramadan.

Hingga pagi ini, SKTP Februari 2026 masih berstatus proses. Artinya, guru belum melihat status “terbit” pada akun Info GTK masing-masing. Meski demikian, admin pusat menyampaikan bahwa penerbitan SKTP masih diupayakan berlangsung dalam rentang 19–20 Februari 2026.

Baca Juga: THR 2026 Cair Lebih Awal, Menkeu Pastikan Awal Ramadan, Estimasi 11–15 Maret dan Anggaran Rp55 Triliun Disiapkan

Progres Tunjangan Khusus Guru 2026

Kabar paling positif datang dari Tunjangan Khusus Guru 2026. Melalui media resmi Direktorat Jenderal di bawah Kementerian Pendidikan, pemerintah mengumumkan bahwa penyaluran tunjangan khusus bagi guru di daerah 3T telah mencapai 100 persen.

Pada Januari 2026, sebanyak 26.798 guru tercatat telah menerima tunjangan khusus dengan total nilai Rp96,43 miliar. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening guru penerima tanpa melalui pemerintah daerah, sebagai bagian dari transformasi sistem penyaluran yang kini dilakukan setiap bulan.

Perubahan skema ini menjadi terobosan penting. Jika sebelumnya tunjangan khusus disalurkan secara triwulanan, kini guru di wilayah 3T menerima tunjangan secara bulanan, bersamaan dengan gaji dan tunjangan profesi bagi yang sudah sertifikasi.

Pagu Anggaran TKG Capai Rp2,49 Triliun

Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah telah menyiapkan pagu nasional Tunjangan Khusus Guru 2026 sebesar Rp2,49 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk sekitar 65.871 guru yang bertugas di daerah khusus, terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Baca Juga: Syarat Pencairan TPG Guru PAI 2026 Dibedah Tuntas, Cek Siaga, Jam Mengajar, hingga Rekening Bank

Kementerian menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata apresiasi kepada guru yang mengabdi di wilayah dengan keterbatasan akses dan infrastruktur. Penyaluran langsung dari pusat ke rekening guru juga dinilai lebih cepat, akuntabel, dan transparan.

Guru penerima diimbau untuk rutin memperbarui data di Dapodik serta memantau Info GTK agar proses administrasi berjalan lancar dan tidak menghambat pencairan bulanan.

Update SKTP Februari 2026

Sementara itu, perkembangan SKTP Februari 2026 masih dinanti. Hingga pukul 09.00 WIB, belum ada validasi baru yang muncul di sistem. Status ini serupa dengan kondisi awal Januari lalu, di mana SKTP baru mulai terbit mendekati tanggal 20.

Admin pusat menyebutkan bahwa penerbitan SKTP Februari diupayakan berlangsung hari ini atau paling lambat 20 Februari 2026. Jika SKTP terbit dalam rentang tersebut, peluang pencairan TPG Februari pada akhir bulan tetap terbuka.

Guru diimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi informasi tidak valid, sembari memastikan data Dapodik dan beban mengajar telah sesuai ketentuan.

Baca Juga: THR ASN 2026 Naik 10,22 Persen Jadi Rp55 Triliun, Benarkah Disusul Kenaikan Pensiun dan Rapelan? Ini Penjelasan Resmi TASPEN

THR 2026 Masih Menunggu Regulasi

Topik ketiga yang tak kalah penting adalah kepastian THR 2026. Hingga kini, pemerintah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum pencairan THR.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pengumuman THR biasanya disampaikan langsung oleh Presiden, termasuk tahun lalu saat Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan THR bersama jajaran menteri. Pola serupa masih sangat mungkin terjadi pada 2026.

Karena regulasi teknis belum terbit, belum dapat dipastikan apakah THR 2026 kembali mengakomodasi TPG secara penuh. Kepastian mengenai cakupan gaji pokok, tunjangan melekat, serta TPG akan tertuang jelas dalam PP dan PMK yang akan diumumkan resmi.

Fokus Perbarui Data

Pemerintah kembali mengingatkan guru untuk disiplin memperbarui data Dapodik dan memantau Info GTK secara berkala. Langkah ini menjadi kunci agar proses SKTP, TPG, THR, dan Tunjangan Khusus Guru 2026 dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Dengan pagu anggaran yang telah disiapkan dan sistem penyaluran yang semakin efisien, 2026 diharapkan menjadi tahun yang lebih pasti bagi kesejahteraan guru Indonesia, khususnya mereka yang mengabdi di daerah 3T.

Baca Juga: THR ASN 2026 Dipastikan Cair Awal Ramadan, Menkeu Purbaya Beri Sinyal Nilai Besar Demi Dongkrak Daya Beli

Editor : Natasha Eka Safrina
#TUNJANGAN KHUSUS GURU #SKTP Februari 2026 #THR ASN 2026 #kesejahteraan guru