Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Viral WNI Penerima Beasiswa LPDP Dinilai Rendahkan Status WNI Usai Anaknya Jadi Warga Inggris, DPR Soroti Pengawasan Alumni

Edo Trianto • Minggu, 22 Februari 2026 | 15:05 WIB

 

 Status WNI Usai Anaknya Jadi Warga Inggris, DPR Soroti Pengawasan Alumni
Status WNI Usai Anaknya Jadi Warga Inggris, DPR Soroti Pengawasan Alumni

RADAR TULUNGAGUNG - Kasus WNI penerima beasiswa LPDP kembali menjadi sorotan publik. Seorang WNI penerima beasiswa LPDP yang kini tinggal di Inggris menuai hujatan warganet setelah pernyataannya dinilai merendahkan status kewarganegaraan Indonesia. Ucapan tersebut muncul usai anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris melalui proses naturalisasi.

Viralnya WNI penerima beasiswa LPDP ini bermula dari video yang diunggah ke media sosial. Dalam video itu, ia membagikan momen saat membuka surat dari otoritas Inggris yang menyatakan anaknya telah diterima sebagai warga negara Inggris. Kalimat yang kemudian memantik kemarahan publik adalah, “Biar aku saja yang WNI, anak-anakku jangan.”

Ucapan tersebut dinilai melukai perasaan masyarakat. Pasalnya, yang bersangkutan diketahui merupakan alumni beasiswa LPDP, program yang dananya bersumber dari pajak rakyat. Publik mempertanyakan etika serta komitmen penerima beasiswa LPDP terhadap kewajiban pascastudi.

Kronologi Video Viral dan Reaksi Publik

Sosok yang menjadi sorotan adalah Dwi Saseti Ningtias. Ia merupakan alumni penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk studi S2 di Delft University of Technology, Belanda, lulus pada 2017. Suaminya, Arya Iwantoro, juga merupakan alumni LPDP yang menempuh studi di Utrecht University untuk jenjang S2 dan S3 bidang geografi fisik.

Dalam video tersebut, Dwi tampak bahagia saat membuka paket berisi dokumen dari Home Office Inggris. Ia menyebut dokumen itu sebagai sesuatu yang mengubah masa depan anaknya. Namun, pernyataan yang menyiratkan ketidakbanggaan sebagai WNI justru memicu gelombang kritik.

Banyak warganet menilai ucapan tersebut tidak pantas, mengingat ia mengenyam pendidikan tinggi melalui dana publik. Beasiswa LPDP sendiri merupakan dana abadi pendidikan yang dikelola Kementerian Keuangan untuk mendanai studi lanjut S2 dan S3, baik di dalam maupun luar negeri.

 

Dana Pajak Rakyat dan Hak Publik untuk Bertanya


Pengamat pendidikan Anggi Afriansyah menyebut publik berhak bersuara. Menurutnya, karena beasiswa LPDP berasal dari pajak rakyat, maka masyarakat memiliki hak untuk meminta transparansi dan akuntabilitas.

Dalam regulasi LPDP, terdapat kewajiban pengabdian pascastudi yang dikenal dengan skema 2N+1, yakni masa pengabdian dua kali masa studi ditambah satu tahun. Selain itu, terdapat aturan terkait komitmen kembali dan berkontribusi di Indonesia.

Dwi menyatakan telah menunaikan kewajiban pengabdian selama enam tahun. Namun sorotan kini mengarah pada sang suami yang diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi pascastudi. Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan alumni.

Proses Naturalisasi Anak dan Status ILR

Perdebatan juga mengemuka soal bagaimana anak dari dua orang tua WNI bisa menjadi warga negara Inggris. Secara hukum, hal tersebut dimungkinkan apabila salah satu atau kedua orang tua telah memiliki status Indefinite Leave to Remain (ILR) atau izin tinggal tetap di Inggris.

Dengan status ILR, anak yang lahir di Inggris dapat didaftarkan sebagai warga negara melalui proses registrasi. Secara hukum, langkah tersebut sah. Namun polemik muncul karena dianggap menunjukkan niat menetap permanen di luar negeri.

DPR Soroti Celah Pengawasan LPDP

Kasus WNI penerima beasiswa LPDP ini turut mendapat perhatian anggota Komisi X DPR RI. DPR menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan alumni LPDP. Pengawasan dinilai tidak boleh berhenti pada tahap seleksi dan studi saja, tetapi juga pada fase pascalulus.

Muncul pula usulan agar definisi pelanggaran kontrak diperluas, tidak hanya terkait kepulangan fisik, tetapi juga tindakan yang menunjukkan indikasi menetap permanen di luar negeri tanpa izin resmi dari LPDP.

Perdebatan ini memperlihatkan bahwa isu beasiswa LPDP bukan sekadar soal pendidikan, melainkan juga menyangkut etika, nasionalisme, serta tanggung jawab moral penerima dana publik. Di sisi lain, kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang diaspora Indonesia dan pilihan kewarganegaraan di era global.

Hingga kini, polemik masih bergulir di media sosial. Publik menanti klarifikasi lebih lanjut serta langkah konkret dari LPDP dalam memastikan setiap penerima beasiswa menjalankan kewajiban sesuai regulasi.

 

Editor : Edo Trianto
#pengawasan alumni LPDP DPR Komisi X #naturalisasi Inggris kewajiban pascastudi LPDP #WNI penerima beasiswa LPDP