RADAR TULUNGAGUNG - Isu LPDP kembali menjadi perbincangan hangat publik setelah viralnya pernyataan influencer Sasetia Ningtias yang memilih menetap di luar negeri. Polemik ini mencuat di tengah sorotan soal nasionalisme, kontribusi penerima beasiswa, hingga ketimpangan akses pendidikan di Indonesia.
Perdebatan mengenai LPDP tak lagi sekadar soal individu, tetapi berkembang menjadi diskursus luas tentang keadilan sosial dan masa depan pendidikan tinggi nasional. Program beasiswa unggulan pemerintah ini dinilai sangat istimewa, mulai dari pembiayaan penuh, tunjangan hidup, hingga fasilitas membawa keluarga bagi mahasiswa S3.
Dalam diskusi yang beredar di kanal YouTube, narasumber menjelaskan bahwa setiap awardee LPDP sebenarnya telah mendapatkan pembekalan keberangkatan (PK). Materi pembekalan mencakup internalisasi nilai kebangsaan, kontrak kontribusi, hingga kesiapan hidup di negara tujuan. Artinya, secara sistem, pemerintah sudah menanamkan komitmen nasionalisme sebelum peserta berangkat studi.
Fasilitas Besar, Harapan Tinggi
Program LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) dikenal sebagai salah satu beasiswa paling kompetitif dan komprehensif di Indonesia. Selain biaya kuliah dan living allowance yang kompetitif dibanding beasiswa luar negeri lain, penerima juga mendapat dukungan afirmasi tertentu.
Bahkan untuk jenjang doktoral, awardee diperbolehkan membawa keluarga. Hal ini membuat LPDP kerap disebut sebagai “super privilege” dibandingkan banyak skema beasiswa internasional lain.
Namun, di balik keunggulan tersebut, muncul pertanyaan klasik: bagaimana kontribusi setelah lulus? Apakah harus langsung pulang ke Indonesia atau boleh berkarier di luar negeri selama tetap memberi dampak bagi tanah air?
Perdebatan ini sebenarnya bukan hal baru. Mantan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satrio Soemantri Brodjonegoro, sempat menyampaikan bahwa awardee tidak harus langsung pulang jika memang belum ada wadah yang memadai di dalam negeri.
Persaingan Ketat dan Luka Kolektif
Setiap tahun, pendaftar LPDP mencapai puluhan ribu orang, sementara kuota penerima sekitar lima ribuan. Artinya, tingkat persaingan sangat ketat. Calon penerima harus memenuhi syarat IPK tinggi, skor bahasa asing memadai, serta Letter of Offer (LoA) dari kampus tujuan.
Meski tersedia skema afirmasi bagi putra-putri Papua, TNI, Polri, dan kelompok tertentu, tetap saja peluang lolos tidak mudah. Inilah yang memunculkan “luka kolektif” di masyarakat.
Banyak orang merasa akses pendidikan tinggi berkualitas masih mahal dan terbatas. Ketika ada penerima beasiswa penuh dari negara memilih menetap di luar negeri, reaksi emosional pun muncul. Apalagi jika figur tersebut adalah publik figur dengan pengikut media sosial besar.
Isu ini lalu berkembang menjadi perdebatan tentang nasionalisme. Sebagian publik beranggapan bahwa dana negara seharusnya kembali dalam bentuk kontribusi langsung di Indonesia. Namun di sisi lain, ada pandangan bahwa kontribusi bisa berbentuk kolaborasi internasional, riset jarak jauh, atau jejaring global.
Struktur Pendidikan dan Ketenagakerjaan Jadi Sorotan
Diskusi ini juga membuka persoalan yang lebih luas: apakah struktur pendidikan dan ketenagakerjaan di Indonesia sudah siap menampung lulusan S2 dan S3 luar negeri?
Di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), misalnya, banyak posisi mensyaratkan gelar doktor. Namun kuota yang tersedia disebut belum sepenuhnya terisi. Ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan dan penempatan SDM.
Selain itu, muncul pertanyaan mendasar: untuk apa sekolah tinggi jika lapangan kerja tidak sebanding? Dalam perspektif keluarga, pendidikan sering dipandang sebagai investasi jangka panjang. Orang tua mengeluarkan biaya besar dengan harapan “return of investment” berupa kesejahteraan anak dan keluarga.
Masalahnya, keluarga miskin memiliki akses terbatas terhadap kursus tambahan seperti bahasa asing atau bimbingan akademik. Sementara kelompok menengah ke atas lebih siap secara finansial untuk bersaing memperebutkan beasiswa.
Momentum Evaluasi Bersama
Kasus viral ini dinilai sebagai momentum evaluasi. Bukan hanya bagi LPDP, tetapi juga bagi sistem pendidikan nasional secara keseluruhan.
Pertama, perlu transparansi dan komunikasi publik yang lebih kuat terkait mekanisme pemantauan kontribusi awardee, termasuk skema 2N+1 (masa studi dan pengabdian).
Kedua, pemerintah perlu memperkuat kualitas kampus dalam negeri agar tidak selalu dipandang kalah dari institusi global.
Ketiga, penting membangun ekosistem kerja dan riset yang kompetitif agar lulusan luar negeri tertarik kembali dan berkembang di Indonesia.
Di sisi lain, publik figur dan influencer juga diingatkan untuk lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan di ruang digital. Viralitas di media sosial dapat dengan cepat mengubah isu personal menjadi polemik nasional.
Pada akhirnya, perdebatan LPDP bukan sekadar soal pulang atau tidak pulang. Lebih dari itu, ini tentang bagaimana negara, masyarakat, dan individu bersama-sama menata ulang makna kontribusi, keadilan pendidikan, dan masa depan generasi terdidik Indonesia.
Editor : Edo Trianto