RADAR TULUNGAGUNG - Isu LPDP tak pulang ke Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan seorang awardee sekaligus influencer, Sasetia Ningtias, viral di media sosial. Polemik ini memicu perdebatan panjang tentang nasionalisme, kontribusi penerima beasiswa, hingga ketimpangan akses pendidikan tinggi di Indonesia.
Kasus LPDP tak pulang ke Indonesia tersebut mencuat setelah Sasetia Ningtias mengungkapkan pandangannya terkait peluang dan kualitas hidup di luar negeri. Pernyataannya langsung mendapat respons luas dari warganet. Sebagian menilai hal itu sebagai pilihan rasional, namun tak sedikit yang mempertanyakan komitmen penerima beasiswa terhadap tanah air.
Fenomena LPDP tak pulang ke Indonesia ini sejatinya bukan kasus baru. Diskusi mengenai awardee yang memilih berkarier di luar negeri sudah lama bergulir, namun kembali menguat karena yang bersangkutan adalah figur publik dengan pengikut besar.
Pembekalan dan Kontrak Awardee LPDP
Secara mekanisme, setiap penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mendapatkan pembekalan keberangkatan (PK). Dalam pembekalan itu, tidak hanya dibahas soal teknis kehidupan di negara tujuan, tetapi juga internalisasi nilai kebangsaan dan kontrak kontribusi setelah studi selesai.
Kontrak tersebut umumnya mengatur kewajiban kembali dan berkontribusi bagi Indonesia dalam periode tertentu, yang dikenal dengan skema 2N+1. Namun dalam praktiknya, perdebatan muncul terkait bentuk kontribusi. Apakah harus kembali bekerja di dalam negeri, atau bisa tetap di luar negeri namun berkolaborasi dengan institusi Indonesia?
Sejumlah pandangan menyebut, selama kontribusi nyata tetap ada—misalnya melalui kerja sama riset, transfer teknologi, atau jejaring internasional—maka lokasi fisik bukan satu-satunya ukuran nasionalisme.
Rasionalitas dan Kesejahteraan Akademisi
Dalam diskusi yang berkembang, faktor rasionalitas menjadi sorotan. Banyak awardee yang setelah tinggal di luar negeri merasakan sistem pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan akademisi yang lebih mapan. Apalagi bagi penerima S3 yang dapat membawa keluarga, fasilitas seperti pendidikan anak gratis dan tunjangan hidup memadai menjadi pertimbangan besar.
LPDP sendiri dikenal sebagai salah satu beasiswa dengan fasilitas unggulan. Selain biaya pendidikan penuh, penerima mendapatkan living allowance dan dukungan keluarga untuk jenjang tertentu. Dari sisi fasilitas, program ini dinilai sangat kompetitif dibanding beasiswa lain.
Namun ketika membandingkan kesejahteraan akademisi di luar negeri dengan kondisi di Indonesia, muncul dilema. Kuota peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) misalnya, mensyaratkan kualifikasi S3. Ironisnya, masih terdapat kuota yang belum terisi. Ini menunjukkan persoalan bukan sekadar kepulangan, tetapi juga ketersediaan dan kualitas wadah kerja di dalam negeri.
Baca Juga: LPDP Pangkas Penerima Beasiswa 2025–2026 Meski Pelamar Tembus 78.000, Ini Alasan Resmi Pembatasannya
Ketimpangan Akses Pendidikan Tinggi
Mengapa isu ini cepat meledak? Salah satu jawabannya adalah luka kolektif soal akses pendidikan. Biaya kuliah tinggi masih menjadi hambatan besar. Meski anggaran pendidikan 20 persen dari APBN telah dialokasikan, tidak semua anak bangsa memiliki peluang yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas.
Seleksi LPDP pun sangat ketat. Setiap tahun, pendaftar bisa mencapai puluhan ribu orang, sementara yang diterima hanya sekitar lima ribuan. Persyaratan IPK tinggi, kemampuan bahasa Inggris, hingga Letter of Acceptance (LoA) dari kampus tujuan menjadi tantangan tersendiri.
Ketika ada penerima beasiswa penuh yang memilih tidak segera kembali, sebagian masyarakat merasa ada ketidakadilan. Terlebih, banyak keluarga rela “berinvestasi” besar dalam pendidikan anak dengan harapan ada return of investment bagi keluarga maupun negara.
Nasionalisme dan Evaluasi Sistem
Kasus ini akhirnya meluas menjadi refleksi bersama. Di satu sisi, negara telah memberi afirmasi besar melalui LPDP dengan anggaran triliunan rupiah dan puluhan ribu awardee. Di sisi lain, sistem ketenagakerjaan dan riset dalam negeri dinilai belum sepenuhnya siap menampung talenta lulusan luar negeri.
Perdebatan juga menyentuh soal makna nasionalisme di era global. Apakah cinta tanah air harus selalu diwujudkan dengan pulang dan bekerja di Indonesia? Ataukah kontribusi lintas negara tetap sah selama memberi dampak bagi bangsa?
Yang jelas, polemik ini menjadi momentum evaluasi. Bagi LPDP, penting memastikan sistem pemantauan dan skema kontribusi berjalan transparan. Bagi masyarakat, diskusi ini mengingatkan bahwa problem pendidikan tidak sesederhana soal pulang atau tidak, tetapi menyangkut struktur pendidikan, ketenagakerjaan, hingga pemerataan kesempatan.
Di tengah viralitas media sosial, para figur publik pun diingatkan untuk bijak menyampaikan pendapat. Sebab ketika isu pribadi bersinggungan dengan dana publik, respons masyarakat tak lagi bisa dibendung.
Editor : Edo Trianto