JAKARTA - Kabar soal gaji guru PPPK paruh waktu yang disebut bisa menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga 14 kali dalam setahun tengah ramai diperbincangkan di kalangan pendidik. Isu ini mencuat setelah adanya kebijakan baru penyaluran TPG secara bulanan bagi guru PPPK paruh waktu bersertifikat pendidik, yang mulai diterapkan di sejumlah daerah.
Salah satu daerah yang menjadi sorotan adalah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pemerintah daerah setempat mengambil langkah berbeda dengan menerapkan skema penyaluran TPG bulanan bagi guru PPPK paruh waktu yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik). Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi guru yang selama ini menunggu tunjangan cair secara triwulanan.
Dalam skema terbaru, gaji guru PPPK paruh waktu yang telah bersertifikasi tetap menerima TPG dengan pola satu bulan sekali. Nominal TPG yang diterima mencapai Rp2 juta per bulan sebelum pajak, atau sekitar Rp1,9 juta setelah dipotong pajak penghasilan. Jika dihitung dalam setahun, guru PPPK paruh waktu berpeluang menerima TPG hingga 12 kali, ditambah komponen tertentu yang membuat totalnya kerap disebut setara 14 kali pencairan.
Baca Juga: LPDP Pangkas Penerima Beasiswa 2025–2026 Meski Pelamar Tembus 78.000, Ini Alasan Resmi Pembatasannya
Skema TPG Bulanan, Bukan Lagi Triwulanan
Sebelumnya, TPG untuk guru PPPK paruh waktu disalurkan setiap tiga bulan sekali. Pola ini kerap memicu keterlambatan dan membuat arus kas guru tidak stabil. Dengan sistem baru, penyaluran TPG dilakukan secara bulanan, sehingga guru bisa menerima tunjangan secara lebih rutin.
TPG sendiri merupakan tunjangan profesi guru yang besarnya setara satu kali gaji pokok bagi PNS dan PPPK penuh waktu. Namun untuk PPPK paruh waktu, nominal TPG ditetapkan flat, yakni Rp2 juta per bulan sebelum pajak. Angka ini relatif sama dengan skema tunjangan profesi guru honorer di sejumlah daerah.
Perbedaan Guru Bersertifikasi dan Belum Bersertifikat
Kebijakan ini tidak berlaku untuk semua guru PPPK paruh waktu. Hanya guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang berhak menerima TPG bulanan. Bagi guru PPPK paruh waktu yang belum bersertifikat, skema penghasilan masih berbeda.
Di Kabupaten Bandung, guru PPPK paruh waktu yang belum memiliki serdik menerima gaji sekitar Rp1 juta per bulan. Sementara guru PPPK paruh waktu yang sudah bersertifikat pendidik menerima tambahan TPG sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta lebih tinggi, tergantung kebijakan daerah. Perbedaan ini menciptakan selisih penghasilan yang cukup signifikan antara guru bersertifikasi dan non-sertifikasi.
Kondisi ini juga banyak dialami oleh fresh graduate lulusan PPG Prajabatan. Meski telah lulus PPG, tidak semua langsung menerima TPG ketika diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Status administrasi dan penetapan daerah menjadi faktor penentu.
Sumber Gaji dan Tantangan Anggaran Daerah
Pemkab Bandung mencatat terdapat sekitar 4.320 guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.379 merupakan guru dan 1.941 tenaga kependidikan.
Baca Juga: BCA Expo 2026 Resmi Digelar! Jemput Jodoh Impian Kendaraan dan Properti dengan Promo Bunga Spesial
Menariknya, meski terjadi penurunan transfer ke daerah hampir Rp1 triliun pada APBD 2026, pemerintah daerah memastikan gaji PPPK paruh waktu tetap dibayarkan. Saat ini, sumber penggajian masih berasal dari dana BOS, bukan sepenuhnya dari APBD. Namun ke depan, pemerintah pusat menegaskan pembiayaan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu menjadi tanggung jawab APBD.
Kebijakan diskresi pun sempat diberikan kepada daerah yang APBD-nya belum mampu menanggung beban gaji PPPK paruh waktu secara penuh. Opsi ini dinilai krusial, terutama bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal akibat penyesuaian transfer dari pusat.
Harapan Guru Jelang Hari Raya
Bagi guru PPPK paruh waktu, kebijakan TPG bulanan menjadi harapan besar, terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kepastian jadwal pencairan dinilai sangat membantu memenuhi kebutuhan keluarga dan menjaga stabilitas ekonomi guru.
Baca Juga: BCA Expo 2026 Resmi Digelar! Jemput Jodoh Impian Kendaraan dan Properti dengan Promo Bunga Spesial
Namun, guru tetap diimbau memahami bahwa kebijakan ini masih sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing. Tidak semua daerah memiliki ruang fiskal yang sama seperti Kabupaten Bandung.
Dengan adanya skema baru ini, banyak guru berharap pemerintah daerah lain dapat meniru kebijakan serupa, sehingga tidak ada lagi keterlambatan pembayaran TPG dan gaji guru PPPK paruh waktu di berbagai wilayah Indonesia.
Editor : Natasha Eka Safrina