JAKARTA - Istilah Info GTK hijau belakangan ramai diperbincangkan para guru, khususnya lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025. Banyak guru mengaku panik setelah seluruh indikator di Info GTK berstatus hijau, namun tunjangan profesi guru (TPG) tak kunjung masuk ke rekening. Padahal, Info GTK hijau kerap dipersepsikan sebagai tanda dana siap cair.
Faktanya, status hijau di Info GTK belum berarti TPG langsung dibayarkan. Ada tahapan lanjutan yang wajib dipahami guru agar tidak salah tafsir. Sistem Info GTK sendiri merupakan alat validasi data pendidik yang digunakan pemerintah untuk memastikan kelayakan administratif sebelum penerbitan SKTP.
Bagi guru PPG 2025, pemahaman alur ini menjadi krusial. Sebab, banyak di antaranya merupakan penerima baru TPG sehingga harus melalui proses tambahan seperti pembuatan dan aktivasi rekening bank penyalur.
Baca Juga: LPDP Pangkas Penerima Beasiswa 2025–2026 Meski Pelamar Tembus 78.000, Ini Alasan Resmi Pembatasannya
Apa Arti Status Hijau di Info GTK?
Status hijau pada Info GTK menandakan bahwa data guru telah dinyatakan valid oleh sistem. Artinya, syarat utama seperti kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik (linearitas), beban mengajar minimal 24 jam, status PTK, serta sinkronisasi data sekolah telah terpenuhi.
Namun, Info GTK hijau bukan penanda pencairan dana. Status ini hanya menunjukkan guru telah lolos verifikasi administratif dan berhak diproses ke tahap berikutnya, yakni penerbitan Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP).
Tahapan Setelah Info GTK Hijau
Setelah seluruh indikator berwarna hijau, guru perlu memahami alur resmi pencairan TPG. Tahapan pertama adalah menunggu terbitnya SKTP. Penerbitan SKTP dilakukan otomatis oleh sistem pusat dan tidak bisa dipercepat secara manual oleh guru maupun operator sekolah.
Jika SKTP belum terbit pada bulan berjalan, maka tunjangan tidak hangus. Dana akan dirapel dan dibayarkan pada bulan berikutnya setelah SKTP resmi muncul. Misalnya, jika SKTP baru terbit Maret, maka TPG Januari dan Februari akan dibayarkan sekaligus.
Masalah Rekening Masih Merah atau Abu-abu
Salah satu kendala yang paling sering muncul meski Info GTK hijau adalah status rekening bank. Banyak guru mendapati keterangan “rekening belum terdaftar pada sistem”. Kondisi ini bukan kesalahan guru, melainkan menandakan bahwa sistem pusat sedang membuatkan rekening baru.
Rekening TPG ditentukan otomatis oleh pusat, bisa melalui bank Himbara seperti Bank Mandiri, BTN, atau bank daerah tertentu. Guru hanya perlu bersabar hingga status rekening berubah hijau, lalu melakukan aktivasi ke bank sesuai instruksi.
Bagi penerima baru, biasanya diminta membawa cetakan Info GTK terbaru, KTP, dan KK ke bank penyalur untuk aktivasi rekening.
Peran Operator Sekolah dan Dinas Pendidikan
Koordinasi dengan operator sekolah tetap penting meski sistem bersifat terpusat. Guru disarankan menginformasikan kepada operator jika Info GTK sudah hijau agar data siap diajukan ke dinas pendidikan.
Di sejumlah daerah, dinas masih meminta kelengkapan tambahan seperti pengisian formulir daring, unggahan SK mengajar, atau berkas fisik. Namun, ada pula daerah yang langsung memproses tanpa syarat tambahan. Pola ini bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Peran Tanggal 20 dalam Sistem TPG
Tanggal 20 setiap bulan memiliki peran strategis dalam sistem pembayaran TPG. Guru yang berstatus hijau sebelum tanggal tersebut berpeluang masuk daftar bayar bulan berjalan. Sebaliknya, jika status hijau muncul setelah tanggal 20, maka besar kemungkinan pencairan dilakukan bulan berikutnya dalam skema rapel.
Hal inilah yang sering membuat guru PPG 2025 harus bersabar lebih lama, terutama jika validasi rampung di akhir bulan.
Kenapa Info GTK Masih Abu-abu?
Status abu-abu umumnya disebabkan oleh proses sinkronisasi data dari Dapodik ke server pusat. Waktu pembaruan berkisar 1 hingga 3 hari setelah data diperbaiki oleh operator sekolah. Guru diimbau tidak panik selama tidak ada indikator merah.
Dengan memahami alur ini, guru diharapkan lebih tenang menyikapi status Info GTK hijau. Valid berarti aman secara administratif, sementara pencairan tetap mengikuti mekanisme resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Editor : Natasha Eka Safrina