Namun, di balik komitmen itu, persoalan klasik kesejahteraan dan status guru masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah.
Isu pendidikan prioritas Prabowo Subianto mencuat setelah data menunjukkan masih ada ratusan ribu guru honorer yang belum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Di saat yang sama, pemerintah dinilai mampu mengalokasikan anggaran besar untuk sektor lain. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah komitmen tersebut sudah terimplementasi optimal?
Dalam sebuah diskusi publik, berbagai pihak menyoroti bahwa keberhasilan pendidikan prioritas Prabowo Subianto tidak hanya ditentukan oleh retorika, melainkan oleh pembenahan tata kelola guru secara menyeluruh, mulai dari rekrutmen, distribusi, hingga kesejahteraan.
Presiden Prabowo Subianto sendiri secara terbuka mengapresiasi pengabdian guru di seluruh Indonesia. Ia menegaskan setiap negara maju pasti berinvestasi besar di bidang pendidikan. Namun, di lapangan, persoalan struktural masih membelit.
700 Ribu Guru Honorer dan Ketimpangan Distribusi
Data Ikatan Dosen dan Akademisi Pendidikan (IDAS) mencatat sekitar 700 ribu guru masih berstatus honorer. Bahkan, 20,5 persen di antaranya menerima upah di bawah standar minimum. Di sisi lain, pengangkatan pegawai di lembaga lain dinilai lebih cepat dan terstruktur.
Secara nasional, jumlah guru Indonesia mencapai 3,6 hingga 4,2 juta orang. Namun persoalan bukan semata kuantitas, melainkan distribusi. Di kota besar, guru kerap dianggap berlebih. Sebaliknya, di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), kekurangan tenaga pendidik masih terjadi.
Setiap tahun, sekitar 50–70 ribu guru pensiun. Jika rekrutmen tidak berjalan konsisten melalui jalur PNS atau PPPK, kekosongan akan terus melebar.
Ironisnya, larangan merekrut guru honorer tidak selalu diimbangi dengan pembukaan formasi baru yang memadai.
Labirin Birokrasi Tata Kelola Guru
Persoalan makin kompleks karena tata kelola guru tersebar di banyak kementerian dan lembaga. Guru TK, SD, SMP berada di bawah kabupaten/kota.
SMA dan SMK menjadi kewenangan provinsi. Aturan kepegawaian di bawah BKN, rekrutmen melalui KemenPAN-RB, sementara pembinaan teknis oleh Kementerian Pendidikan.
Kondisi ini memunculkan wacana pembentukan Badan Guru Nasional yang langsung berada di bawah Presiden. Tujuannya, memotong rantai birokrasi dan menyederhanakan koordinasi pusat-daerah.
Sebagian kalangan menilai akar persoalan ada pada tarik-menarik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sejak era otonomi daerah, guru berstatus ASN Daerah. Pemerintah pusat hanya merekomendasikan kebutuhan, sementara penetapan formasi tetap di tangan pemda.
Ketika pemda merasa kemampuan fiskal terbatas, usulan formasi sering kali tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. Akibatnya, terjadi paradoks: secara agregat jumlah guru cukup, tetapi secara faktual banyak sekolah kekurangan tenaga pengajar.
Baca Juga: Saham BUMI Anjlok 7,43 Persen ke 274, Asing Net Sell Ratusan Miliar, Tekanan Jual Masih Menguat
Anggaran 20 Persen dan Political Will
Konstitusi mengamanatkan minimal 20 persen APBN dan APBD dialokasikan untuk pendidikan. Namun, distribusi anggaran tersebut masih menjadi perdebatan.
Sebagian pihak menilai anggaran pendidikan tersebar ke banyak kementerian sehingga tidak fokus pada kebutuhan inti, termasuk kesejahteraan guru.
Pengamat pendidikan menyebut persoalan utama bukan pada kemampuan fiskal negara, melainkan political will. Jika komitmen benar-benar kuat, peningkatan gaji dan tunjangan guru dinilai bukan hal mustahil.
Di sisi lain, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyatakan telah melakukan berbagai langkah. Sejak 2021, hampir satu juta guru honorer telah diangkat menjadi ASN PPPK.
Selain itu, 1,4 juta guru telah menyelesaikan sertifikasi pendidik, yang berimplikasi pada tunjangan profesi.
Pemerintah juga mendorong restrukturisasi tata kelola guru dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah.
Skemanya bukan resentralisasi penuh, melainkan pembagian kewenangan lebih proporsional antara pusat dan daerah, termasuk dalam penetapan formasi dan redistribusi guru antarwilayah.
Tantangan Implementasi
Meski berbagai kebijakan telah dirancang, implementasi tetap menjadi tantangan utama. Koordinasi lintas kementerian dan kepercayaan antara pusat dan daerah menjadi kunci.
Tanpa rekrutmen berkelanjutan, redistribusi efektif, serta jaminan pembiayaan yang jelas antara APBN dan APBD, komitmen pendidikan berisiko terjebak dalam retorika.
Ke depan, publik menanti langkah konkret pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi guru bergaji di bawah standar minimum, tidak ada lagi sekolah kekurangan tenaga pengajar, dan tidak ada lagi ketimpangan tajam antara kota dan daerah 3T.
Jika pendidikan benar-benar menjadi prioritas utama pembangunan nasional, maka kesejahteraan guru harus berdiri di barisan terdepan.
Editor : Fadhilah Salsa Bella