RADAR TULUNGAGUNG – THR PNS 2026 cair kapan menjadi pertanyaan yang ramai dicari menjelang Ramadan. Isu ini viral setelah beredar kabar bahwa anggaran tunjangan hari raya bagi ASN, TNI, dan Polri sudah disiapkan pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana THR PNS 2026 telah tersedia di kas negara. Ia menyebut anggaran sebesar Rp55 triliun sudah dialokasikan dan siap dicairkan. Namun, jadwal resmi pencairan THR PNS 2026 akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers APBN Kita edisi Februari 2026. Menurutnya, regulasi pencairan masih dalam tahap finalisasi melalui penyusunan peraturan pemerintah. Penyaluran THR direncanakan mulai pekan pertama Ramadan 2026, namun publik diminta menunggu pengumuman resmi dari Presiden.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Di tengah ramainya kabar THR PNS 2026 cair kapan, muncul pula isu lain terkait kenaikan pensiun dan pembayaran rapelan bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Menanggapi hal tersebut, PT TASPEN Kediri memberikan klarifikasi resmi.
Dalam pernyataan tertanggal 17 November 2025, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok. Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons informasi yang beredar di masyarakat dan dinilai tidak akurat.
TASPEN menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah. Apabila ada perubahan atau kenaikan, pengumuman akan disampaikan secara resmi oleh pemerintah, bukan melalui kabar berantai atau media sosial.
Rapelan dan Nominal Tidak Sama
TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua peserta akan menerima nominal maksimal seperti yang kerap disebut dalam kabar viral.
Selain itu, perusahaan memastikan hingga pertengahan Desember 2025 belum terdapat instruksi resmi pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi mengenai pencairan rapelan dalam waktu dekat dipastikan tidak benar.
Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya. Meski aturan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024, belum ada kebijakan baru terkait kenaikan tambahan.
Imbauan Cek Informasi Resmi
TASPEN mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai kabar viral. Informasi valid hanya dapat diperoleh melalui Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, atau situs resmi perusahaan.
Perusahaan juga menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan hak peserta terpenuhi secara akurat dan bertanggung jawab.
Kesimpulannya, anggaran THR PNS 2026 memang sudah disiapkan dan tinggal menunggu pengumuman resmi Presiden. Namun, isu kenaikan pensiun dan pembayaran rapelan hingga kini belum memiliki keputusan pemerintah. Masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu informasi resmi agar tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Editor : Natasha Eka Safrina