RADAR TULUNGAGUNG – Isu THR 2026 dan rapelan pensiunan kembali ramai diperbincangkan menjelang Ramadan. Beredar kabar bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun dan pencairan akan dilakukan pada Maret 2026. Bahkan, muncul klaim bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sudah diteken dan dana segera masuk rekening penerima.
Informasi tersebut menyebutkan pencairan THR 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima pensiun berpotensi dilakukan sekitar 11–15 Maret 2026. Proyeksi ini merujuk pada pola pencairan 10–14 hari sebelum Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026.
Namun, benarkah kepastian itu sudah final?
Proyeksi Berdasarkan Pola Tahunan
Secara umum, kebijakan THR aparatur negara memang rutin diberikan setiap tahun melalui skema APBN. Untuk 2026, anggaran disebut telah disiapkan dalam perencanaan fiskal negara. Besarnya anggaran tidak otomatis berarti nominal per orang meningkat drastis, karena besaran tetap mengikuti formula dan komponen penghasilan sesuai regulasi resmi.
Bagi ASN aktif, komponen THR biasanya mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk pensiunan, umumnya berdasarkan satu kali penghasilan pensiun bulanan tanpa tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan aktif.
Artinya, nominal THR pensiunan berbeda dengan ASN aktif karena struktur penghasilannya memang tidak sama.
Tunggu Regulasi Resmi
Meski proyeksi jadwal mengarah ke pertengahan Maret 2026, kepastian tetap bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum pencairan. Tanpa regulasi resmi, proses transfer tidak bisa dilakukan.
Selain itu, mekanisme pencairan juga berbeda. ASN aktif menerima melalui satuan kerja masing-masing, sedangkan pensiunan melalui lembaga pengelola pensiun yang selama ini menyalurkan pensiun bulanan. Dalam praktik beberapa tahun terakhir, THR sering ditransfer terpisah dari pensiun rutin.
Soal Rapelan dan Data Administrasi
Isu rapelan juga ikut menghangat. Rapelan berarti pembayaran kekurangan yang seharusnya diterima sebelumnya namun baru dibayarkan setelah ada penyesuaian. Proses ini memerlukan verifikasi data yang ketat, mulai dari sinkronisasi identitas, status keluarga, hingga keaktifan rekening.
Karena itu, pensiunan diimbau memastikan rekening masih aktif, data kependudukan sesuai, dan tidak ada perubahan administrasi yang belum diperbarui. Keterlambatan pencairan sering kali disebabkan faktor teknis dan perbankan, bukan karena hak dihapus.
Kesimpulannya, THR 2026 dan rapelan pensiunan memang berpotensi cair pada Maret 2026 jika mengikuti pola tahunan. Namun hingga regulasi resmi diterbitkan pemerintah, informasi tersebut masih berupa proyeksi, bukan kepastian final. Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi dan tidak mudah terpancing kabar sensasional.
Editor : Natasha Eka Safrina