Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

THR 2026 dan Rapelan Pensiunan Diklaim Cair Maret, Benarkah? Simak Proyeksi Jadwal dan Penjelasan Resminya

Natasha Eka Safrina • Sabtu, 28 Februari 2026 | 17:35 WIB

THR 2026 dan rapelan pensiunan dikabarkan cair Maret. Simak proyeksi jadwal dan penjelasan resmi soal pencairannya.
THR 2026 dan rapelan pensiunan dikabarkan cair Maret. Simak proyeksi jadwal dan penjelasan resmi soal pencairannya.

RADAR TULUNGAGUNG – Isu THR 2026 dan rapelan pensiunan kembali ramai diperbincangkan menjelang Ramadan. Beredar kabar bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun dan pencairan akan dilakukan pada Maret 2026. Bahkan, muncul klaim bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sudah diteken dan dana segera masuk rekening penerima.

Informasi tersebut menyebutkan pencairan THR 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima pensiun berpotensi dilakukan sekitar 11–15 Maret 2026. Proyeksi ini merujuk pada pola pencairan 10–14 hari sebelum Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026.

Namun, benarkah kepastian itu sudah final?

Proyeksi Berdasarkan Pola Tahunan

Secara umum, kebijakan THR aparatur negara memang rutin diberikan setiap tahun melalui skema APBN. Untuk 2026, anggaran disebut telah disiapkan dalam perencanaan fiskal negara. Besarnya anggaran tidak otomatis berarti nominal per orang meningkat drastis, karena besaran tetap mengikuti formula dan komponen penghasilan sesuai regulasi resmi.

Baca Juga: Viral Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Bisa Tanpa Jaminan hingga Rp100 Juta, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

Bagi ASN aktif, komponen THR biasanya mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk pensiunan, umumnya berdasarkan satu kali penghasilan pensiun bulanan tanpa tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan aktif.

Artinya, nominal THR pensiunan berbeda dengan ASN aktif karena struktur penghasilannya memang tidak sama.

Tunggu Regulasi Resmi

Meski proyeksi jadwal mengarah ke pertengahan Maret 2026, kepastian tetap bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum pencairan. Tanpa regulasi resmi, proses transfer tidak bisa dilakukan.

Selain itu, mekanisme pencairan juga berbeda. ASN aktif menerima melalui satuan kerja masing-masing, sedangkan pensiunan melalui lembaga pengelola pensiun yang selama ini menyalurkan pensiun bulanan. Dalam praktik beberapa tahun terakhir, THR sering ditransfer terpisah dari pensiun rutin.

Baca Juga: Viral Simulasi Cicilan KUR BRI 2026 Bunga 6 Persen, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

Soal Rapelan dan Data Administrasi

Isu rapelan juga ikut menghangat. Rapelan berarti pembayaran kekurangan yang seharusnya diterima sebelumnya namun baru dibayarkan setelah ada penyesuaian. Proses ini memerlukan verifikasi data yang ketat, mulai dari sinkronisasi identitas, status keluarga, hingga keaktifan rekening.

Karena itu, pensiunan diimbau memastikan rekening masih aktif, data kependudukan sesuai, dan tidak ada perubahan administrasi yang belum diperbarui. Keterlambatan pencairan sering kali disebabkan faktor teknis dan perbankan, bukan karena hak dihapus.

Kesimpulannya, THR 2026 dan rapelan pensiunan memang berpotensi cair pada Maret 2026 jika mengikuti pola tahunan. Namun hingga regulasi resmi diterbitkan pemerintah, informasi tersebut masih berupa proyeksi, bukan kepastian final. Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi dan tidak mudah terpancing kabar sensasional.

Editor : Natasha Eka Safrina
#THR 2026 #rapelan pensiunan #APBN 2026