RADAR TULUNGAGUNG – Isu mengenai rapel kenaikan gaji pensiunan yang dikaitkan dengan APBN 2026 mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat di kalangan purna bakti sejak Jumat, 28 Februari 2026. Narasi yang beredar di berbagai media sosial menyebutkan adanya arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat kesejahteraan para pensiunan melalui pembayaran selisih gaji yang sempat tertunda. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang berharap ada tambahan dana untuk kebutuhan sehari-hari maupun biaya kesehatan.
Kabar mengenai kenaikan gaji ini memicu harapan besar di masyarakat, terutama bagi mereka yang mengandalkan dana pensiun sebagai sumber pendapatan utama. Namun, di balik antusiasme tersebut, para pensiunan diminta untuk tetap tenang dan logis dalam menyikapi informasi yang belum memiliki dasar aturan teknis yang kuat. Kehebohan di grup WhatsApp sering kali mendahului kepastian regulasi yang sebenarnya masih dalam tahap proses birokrasi penganggaran negara.
Penegasan TASPEN: Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah
Menanggapi gelombang informasi yang tidak terbendung tersebut, PT TASPEN (Persero) melalui kantor cabang, termasuk TASPEN Kediri, memberikan klarifikasi resmi. Pihak TASPEN menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan terbaru dari Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi PNS maupun Purnawirawan TNI dan Polri.
Seluruh kebijakan terkait kenaikan gaji pensiunan sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hingga pertengahan Desember 2025, referensi yang berlaku masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Belum ada instruksi resmi untuk melakukan pembayaran rapelan gaji dalam waktu dekat sebagaimana narasi viral yang berkembang di akhir Februari 2026.
Waspada Penipuan Modus Pencairan Dana Rapel
PT TASPEN mengimbau para pensiunan untuk tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan pencairan dana cepat. Pihak perusahaan menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Segala bentuk permintaan data sensitif seperti PIN ATM atau kode OTP dengan dalih pencairan rapel dipastikan adalah modus penipuan.
Besaran rapel kenaikan gaji nantinya akan sangat bergantung pada faktor golongan, masa kerja, dan aturan teknis yang berlaku. "Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi seperti Call Center TASPEN 1500 919 atau website resmi perusahaan," tulis manajemen TASPEN dalam keterangannya. Para pensiunan diharapkan menunggu pengumuman resmi pemerintah untuk menghindari kesalahpahaman yang merugikan secara finansial.
Editor : Natasha Eka Safrina