RADAR TULUNGAGUNG – Isu mengenai rencana pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan serta THR tahun 2026 mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial hingga grup WhatsApp keluarga purna bakti. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa dana segar tersebut akan mulai masuk ke rekening pada akhir Februari hingga Maret 2026, bahkan ada yang mengklaim nominalnya mencapai puluhan juta rupiah bagi golongan tertentu. Narasi ini memicu harapan besar sekaligus kegelisahan bagi jutaan pensiunan ASN, TNI, dan Polri yang menanti kepastian hak mereka di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok saat Ramadan.
Namun, di tengah euforia notifikasi saldo yang dinanti-nantikan tersebut, para pensiunan diimbau untuk tidak menelan informasi secara mentah-mentah. Isu mengenai rapel kenaikan gaji pensiunan ini sering kali dibumbui dengan simulasi angka yang tidak berdasar pada aturan teknis resmi pemerintah. Hal ini justru berpotensi memicu kesalahpahaman massal jika tanggal pencairan yang dijanjikan dalam isu tersebut tidak kunjung terealisasi di rekening masing-masing purna bakti.
TASPEN Kediri: Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah
Menanggapi kegaduhan tersebut, PT TASPEN (Persero) melalui kantor cabang Kediri memberikan klarifikasi tegas. Hingga saat ini, pemerintah pusat belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi PNS, Purnawirawan TNI, serta Polri untuk periode 2026. Penegasan ini dikeluarkan guna meredam informasi tidak akurat yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait nominal dan jadwal pembayaran dana pensiun merupakan kewenangan mutlak pemerintah pusat. Hingga pertengahan Desember 2025, acuan yang berlaku tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Oleh karena itu, klaim mengenai instruksi pembayaran rapelan gaji pensiunan yang beredar luas di penghujung Februari 2026 dipastikan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Prinsip 5T dan Imbauan Waspada Penipuan
Dalam menjalankan distribusinya, TASPEN berkomitmen pada prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini memastikan bahwa setiap rupiah yang disalurkan harus melalui proses verifikasi dan validasi data yang ketat guna menghindari salah sasaran atau kesalahan administrasi yang merugikan negara maupun peserta.
Pihak manajemen juga menghimbau agar para pensiunan waspada terhadap modus penipuan yang meminta PIN ATM atau kode OTP dengan dalih mempercepat pencairan rapel. Segala bentuk informasi valid hanya akan disampaikan melalui kanal resmi seperti Call Center 1500 919 atau situs www.taspen.co.id. Kesimpulannya, para purna bakti diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi pemerintah melalui saluran komunikasi yang terpercaya.(*)
Editor : Natasha Eka Safrina