RADAR TULUNGAGUNG - Status P3K Paruh Waktu 2026 tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga pendidik dan pegawai pemerintah. Isu yang beredar menyebutkan bahwa P3K paruh waktu bukan ASN, sehingga memunculkan kekhawatiran terkait legalitas status hingga sistem penggajian.
Keresahan itu makin menguat karena berkaitan langsung dengan skema gaji P3K paruh waktu, termasuk kemungkinan pembayaran yang tidak lagi bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Banyak yang bertanya-tanya, apakah benar P3K paruh waktu tidak termasuk ASN sebagaimana PNS dan P3K penuh waktu?
Jika merujuk regulasi yang berlaku, status P3K paruh waktu justru tetap termasuk dalam kategori ASN. Hal ini mengacu pada Undang-Undang ASN yang hanya mengenal dua jenis aparatur sipil negara, yakni PNS dan P3K, tanpa membedakan penuh waktu atau paruh waktu.
Status Hukum P3K Paruh Waktu
Dalam regulasi nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji P3K, tidak ada penyebutan khusus mengenai istilah P3K paruh waktu maupun penuh waktu. Perpres tersebut hanya menyebut istilah “P3K” secara umum.
Artinya, secara hukum tidak ada pemisahan status antara P3K penuh waktu dan P3K paruh waktu. Keduanya tetap berada dalam rumpun ASN. Dengan demikian, narasi yang menyebut P3K paruh waktu bukan ASN dinilai tidak sejalan dengan regulasi.
Selain itu, kebijakan teknis mengenai pengangkatan dan mekanisme kerja P3K paruh waktu juga telah diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan tersebut menjelaskan mekanisme pengangkatan, masa kerja, hingga hak-hak P3K paruh waktu.
Secara yuridis, posisi P3K paruh waktu memiliki dasar hukum yang sah. Karena itu, statusnya sebagai bagian dari ASN tidak perlu diragukan.
Polemik Jam Kerja dan Realita Lapangan
Secara konsep, P3K paruh waktu disebut memiliki jam kerja lebih singkat dibanding P3K penuh waktu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda.
Sejumlah tenaga P3K paruh waktu mengaku tetap bekerja penuh dari pagi hingga jam kerja selesai, tanpa ada perbedaan signifikan dengan PNS maupun P3K penuh waktu. Hal ini menimbulkan pertanyaan, jika jam kerja setara, mengapa skema penggajian bisa berbeda?
Perbedaan persepsi antara regulasi dan praktik di lapangan inilah yang memicu kebingungan serta kecemasan di kalangan tenaga P3K paruh waktu.
Dampak Perpres Nomor 11 Tahun 2024 terhadap Gaji
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan kenaikan gaji P3K yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, lagi-lagi istilah yang digunakan hanya “P3K” tanpa penegasan apakah mencakup P3K paruh waktu.
Secara logika regulasi, karena tidak ada pembedaan istilah, maka seharusnya seluruh P3K termasuk P3K paruh waktu mendapatkan implikasi kebijakan yang sama. Akan tetapi, dalam praktiknya, implementasi kenaikan gaji sangat bergantung pada aturan pelaksana di tingkat kementerian maupun pemerintah daerah.
Inilah yang membuat skema gaji P3K paruh waktu 2026 diprediksi masih beragam antar daerah.
Skema Gaji P3K Paruh Waktu 2026
Besaran gaji P3K paruh waktu umumnya menyesuaikan dengan penghasilan sebelumnya saat masih berstatus tenaga honorer. Di sejumlah daerah, nominalnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau kebijakan instansi masing-masing.
Namun, muncul keluhan karena ada daerah yang justru memberikan gaji lebih rendah dibanding saat masih menerima honor dari dana BOS. Kondisi ini memunculkan dilema, terutama jika beban kerja tidak mengalami pengurangan.
Secara teori, gaji P3K paruh waktu memang lebih rendah dibanding P3K penuh waktu karena diasumsikan memiliki jam kerja lebih singkat. Tetapi jika realitasnya jam kerja sama, maka wajar muncul tuntutan penyesuaian hak.
Peluang Menjadi P3K Penuh Waktu
P3K paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi P3K penuh waktu. Namun, proses tersebut bergantung pada evaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran pemerintah daerah maupun pusat.
Jika telah menjadi P3K penuh waktu, maka skala gaji akan mengikuti ketentuan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang secara umum lebih tinggi.
Karena itu, kejelasan status dan skema gaji P3K paruh waktu 2026 sangat dinantikan. Pemerintah pusat diharapkan memberikan penegasan agar tidak terjadi multitafsir di lapangan.
Pada akhirnya, secara hukum P3K paruh waktu tetap ASN. Yang menjadi pekerjaan rumah adalah sinkronisasi antara regulasi pusat dan implementasi daerah, terutama terkait sistem penggajian dan keadilan beban kerja.Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 Maret 2026 Lengkap 6–24 Karat, Ini Daftar Terbarunya
Editor : Cholifatun Nisak