Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

PPPK Dihentikan 2026? Fakta Sebenarnya: Rekrutmen Guru Dialihkan ke CPNS, Muncul Skema PPPK Paruh Waktu

Cholifatun Nisak • Rabu, 4 Maret 2026 | 13:35 WIB

PPPK dihentikan 2026? Rekrutmen guru dialihkan ke CPNS dan muncul skema PPPK paruh waktu. Simak fakta lengkapnya di sini.
PPPK dihentikan 2026? Rekrutmen guru dialihkan ke CPNS dan muncul skema PPPK paruh waktu. Simak fakta lengkapnya di sini.

RADAR TULUNGAGUNG- Isu PPPK dihentikan 2026 ramai beredar di media sosial dan memicu keresahan di kalangan guru honorer. Banyak yang khawatir pemerintah akan menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara total, terutama untuk tenaga pendidik.

Namun benarkah PPPK dihentikan 2026 sepenuhnya? Faktanya, kebijakan yang disiapkan pemerintah bukan penghapusan total, melainkan pergeseran skema rekrutmen yang cukup signifikan. Perubahan ini menjadi bagian dari penataan besar-besaran sistem kepegawaian menjelang 2026.

Kabar tersebut mencuat setelah muncul penjelasan bahwa rekrutmen PPPK guru akan dialihkan ke jalur CPNS. Artinya, formasi PPPK untuk guru tidak lagi dibuka seperti tahun-tahun sebelumnya.

Rekrutmen PPPK Guru Dialihkan ke CPNS

Salah satu poin krusial dalam kebijakan terbaru adalah rencana pengalihan rekrutmen PPPK guru ke jalur CPNS setelah 2025. Pemerintah disebut akan lebih memfokuskan tenaga pendidik masuk dalam skema Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian karier jangka panjang bagi guru. Dengan status PNS, jenjang karier, hak, dan perlindungan dinilai lebih jelas dibanding skema kontrak berbasis perjanjian kerja.

Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, maka tidak akan ada lagi formasi PPPK khusus guru mulai 2026. Hal inilah yang kemudian memunculkan persepsi di masyarakat bahwa PPPK dihentikan 2026, padahal yang berubah adalah fokus dan model rekrutmennya.

Solusi Transisi: PPPK Paruh Waktu

Lalu bagaimana nasib guru honorer yang belum lolos seleksi ASN? Pemerintah disebut menyiapkan solusi berupa PPPK paruh waktu.

Skema PPPK paruh waktu dirancang sebagai jembatan transisi bagi tenaga non-ASN agar tetap bisa bekerja secara legal hingga proses penataan ASN 2026 selesai. Dengan model ini, tenaga honorer yang belum berhasil menjadi CPNS atau PPPK penuh waktu tetap memiliki payung hukum.

Rencananya, surat keputusan (SK) PPPK paruh waktu akan diterbitkan secara bertahap mulai awal 2026. Skema ini menjadi opsi penting agar tidak terjadi kekosongan tenaga kerja di instansi pemerintah, khususnya sektor pendidikan.

Meski demikian, detail teknis terkait gaji, jam kerja, dan masa kontrak PPPK paruh waktu masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat.

Fokus Formasi Berubah: Guru Tak Lagi Dominan

Selain pengalihan guru ke jalur CPNS, perubahan lain yang tak kalah penting adalah pergeseran prioritas formasi PPPK. Ke depan, rekrutmen PPPK diproyeksikan lebih banyak difokuskan pada tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pemetaan kebutuhan pegawai secara nasional. Pemerintah berupaya menyesuaikan komposisi ASN dengan kebutuhan riil di lapangan.

Dengan demikian, dominasi formasi guru dalam seleksi PPPK seperti beberapa tahun terakhir kemungkinan besar tidak akan terjadi lagi setelah 2025.

Honorer Dihapus per 1 Januari 2026

Perubahan kebijakan ini juga tidak bisa dilepaskan dari agenda besar penghapusan status tenaga honorer. Sesuai rencana, tenaga honorer akan resmi dihapus per 1 Januari 2026.

Artinya, seluruh tenaga honorer harus mengikuti seleksi CASN, baik melalui jalur CPNS maupun PPPK penuh waktu. Jika tidak lolos, maka opsi yang tersedia adalah mengikuti skema PPPK paruh waktu atau mencari peluang kerja di luar instansi pemerintah.

Kondisi ini membuat 2026 menjadi tahun krusial bagi jutaan tenaga non-ASN di Indonesia.

Sejalan dengan Revisi UU ASN 2026

Seluruh perubahan tersebut dikaitkan dengan target penyelesaian revisi Undang-Undang ASN pada 2026. Revisi ini akan membawa perubahan fundamental dalam sistem manajemen aparatur sipil negara.

Karena itu, penting bagi guru dan tenaga honorer untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah menegaskan bahwa PPPK tidak dihapus total, melainkan disesuaikan dengan arah kebijakan baru.

Kesimpulannya, isu PPPK dihentikan 2026 tidak sepenuhnya benar. Yang terjadi adalah perubahan model rekrutmen dan pergeseran fokus formasi, terutama untuk guru yang diarahkan ke jalur CPNS. Sementara itu, skema PPPK paruh waktu disiapkan sebagai solusi transisi agar penataan ASN berjalan lebih tertib dan terstruktur.

Para guru honorer dan tenaga non-ASN diimbau mulai mempersiapkan diri menghadapi seleksi CASN serta terus memantau informasi resmi pemerintah agar tidak tertinggal dalam proses transformasi besar ini.Baca Juga: Analisis Saham BUMI hingga BBCA Hari Ini: IHSG Masih Downtrend, AK Borong Humi dan GTSI, Saatnya Akumulasi?

 

Editor : Cholifatun Nisak
#Guru honorer 2026 #PPPK Paruh Waktu #rekrutmen #penghapusan honorer #PPPK dihentikan 2026