Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Revisi UU ASN 2026 Hapus P3K Paruh Waktu, Ini Nasib Ribuan Pegawai dan Syarat Beralih Jadi P3K Penuh Waktu

Kirana Meigita Luciana Rani • Jumat, 6 Maret 2026 | 10:04 WIB

P3K paruh waktu dihapus dalam revisi UU ASN 2026. Pegawai diberi kesempatan beralih ke P3K penuh waktu dengan tiga syarat utama.
P3K paruh waktu dihapus dalam revisi UU ASN 2026. Pegawai diberi kesempatan beralih ke P3K penuh waktu dengan tiga syarat utama.

RADAR TULUNGAGUNG-  Pemerintah bersama DPR RI resmi merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 2026. Salah satu perubahan penting dalam revisi tersebut adalah penghapusan status P3K paruh waktu dalam sistem kepegawaian negara. Kebijakan ini menjadi sorotan karena berpotensi memengaruhi ribuan pegawai yang selama ini bekerja dengan skema tersebut.

Dalam aturan baru itu, P3K paruh waktu dihapus sebagai status resmi ASN. Ke depan, pemerintah hanya menetapkan dua kategori aparatur sipil negara, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu.

Perubahan ini menandai transisi besar dalam sistem manajemen kepegawaian nasional. Pemerintah menilai skema P3K paruh waktu selama ini menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari perbedaan kebijakan antar daerah hingga ketidakjelasan standar kerja.

Baca Juga: Heboh Kabar PPPK Dihentikan 2026, Ternyata Rekrutmen Guru Dialihkan ke CPNS dan Muncul Skema PPPK Paruh Waktu

Hanya Dua Status ASN: PNS dan P3K Penuh Waktu

Dengan revisi UU ASN 2026, struktur kepegawaian pemerintah dibuat lebih sederhana dan terintegrasi. Artinya, tidak ada lagi status P3K paruh waktu sebagai skema permanen.

Selama ini, keberadaan P3K paruh waktu dianggap menimbulkan ketimpangan dalam praktik di lapangan. Misalnya, perbedaan sistem penggajian antar daerah serta ketidaksesuaian antara aturan kerja dan realitas tugas pegawai.

Secara aturan, pegawai dengan status paruh waktu seharusnya bekerja dengan durasi lebih pendek dibandingkan pegawai penuh waktu. Namun dalam praktiknya, banyak pegawai paruh waktu menjalankan tugas yang sama dengan pegawai penuh waktu.

Akibatnya, muncul ketidakpastian regulasi dan kesenjangan kebijakan antara instansi satu dengan yang lain. Karena itu, pemerintah memilih menyederhanakan sistem dengan hanya mempertahankan dua status ASN.

Baca Juga: Heboh Kabar PPPK Dihentikan 2026, Ternyata Rekrutmen Guru Dialihkan ke CPNS dan Muncul Skema PPPK Paruh Waktu

Nasib P3K Paruh Waktu pada 2026

Meski status P3K paruh waktu dihapus, pegawai yang saat ini sudah memiliki Surat Keputusan (SK) paruh waktu tidak langsung kehilangan pekerjaan.

Pemerintah memberikan masa transisi sepanjang 2026 bagi mereka untuk berpeluang beralih menjadi P3K penuh waktu. Namun perubahan status tersebut tidak bersifat otomatis.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai paruh waktu agar dapat dikonversi menjadi P3K penuh waktu.

Pertama, harus tersedia formasi yang sesuai dengan kebutuhan instansi. Tanpa adanya formasi kosong, proses konversi tidak dapat dilakukan.

Kedua, pegawai harus memenuhi standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Penilaian ini mencakup evaluasi kinerja serta kemampuan profesional yang relevan dengan tugasnya.

Ketiga, perubahan status juga bergantung pada kebutuhan organisasi. Artinya, unit kerja tempat pegawai tersebut bertugas memang harus membutuhkan tambahan tenaga dalam struktur organisasi.

Baca Juga: Update THR 2026 Guru ASN dan Pencairan TPG Februari, Ini Perkiraan Jadwal Cair ke Rekening Guru

Wajib Siap Mutasi dan Ikut Seleksi

Selain memenuhi tiga syarat utama tersebut, pegawai P3K paruh waktu juga diwajibkan siap untuk dimutasi jika diperlukan. Mutasi bisa terjadi apabila formasi di instansi asal tidak tersedia, tetapi ada kebutuhan di instansi lain.

Jika pegawai menolak mutasi atau tidak lolos seleksi konversi, maka kontrak kerja akan berakhir sesuai masa perjanjian awal tanpa perpanjangan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa proses konversi menuju P3K penuh waktu tetap memerlukan asesmen kompetensi. Pegawai harus mengikuti penilaian kompetensi dasar maupun kompetensi bidang dengan standar nilai yang cukup tinggi.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aparatur sipil negara yang direkrut benar-benar memiliki kualitas dan profesionalisme yang memadai.

Baca Juga: THR ASN 2026 Disebut Cair Awal Ramadan, Guru Tunggu Kepastian! TPG Februari Juga Belum Terbit di Info GTK

Upaya Menata Sistem Kepegawaian Nasional

Revisi UU ASN 2026 dipandang sebagai momentum penting untuk menata ulang sistem kepegawaian pemerintah agar lebih profesional dan efisien.

Pemerintah ingin menciptakan sistem yang lebih jelas, tegas, dan terintegrasi secara nasional. Tujuannya bukan hanya menyerap tenaga kerja, tetapi juga memastikan kualitas aparatur negara.

Dengan sistem baru ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan perlakuan maupun ketidakpastian kebijakan terkait pegawai pemerintah.

Tahun 2026 pun menjadi periode transisi penting bagi para pegawai P3K paruh waktu. Mereka masih memiliki kesempatan untuk meningkatkan kinerja dan kompetensi agar dapat memenuhi syarat menjadi P3K penuh waktu.

Jika berhasil memenuhi persyaratan tersebut, peluang untuk tetap menjadi bagian dari aparatur sipil negara masih terbuka lebar.

Namun jika tidak, maka kontrak kerja akan berakhir sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam revisi UU ASN terbaru.

Baca Juga: Menu MBG Ramadan Dikritik, Dadan Hindayana Minta Mitra Perbaiki Tampilan, Ganti Kacang dengan Dua Telur

Editor : Kirana Meigita Luciana Rani
#Revisi UU ASN 2026 #seleksi p3k 2026 #P3K Paruh Waktu